Kamis, 14 Mei 2020

Proses Pemeriksaan Permohonan


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya telah dibahas mengenai Petitum Permohonan, pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai proses pemeriksaan permohonan.

Dalam pemeriksaan permohonan, jalannya proses pemeriksaan dilakukan secara ex-parte. Dikarenakan yang terlibat dalam permohonan hanya sepihak, yaitu Pemohon sendiri, proses pemeriksaan permohonan hanya secara sepihak atau bersifat ex-parte, sedangkan yang hadir dan tampil dalam pemeriksaan persidangan, hanya pemohon atau kuasanya. Tidak ada pihak lawan atau Tergugat pemeriksaan sidang benar-benar hadir untuk kepentingan Pemohon. Prinsip ex-parte bersifat sederhana, yaitu:[1]
  1. Hanya mendengar keterangan Pemohon atau kuasanya sehubungan dengan Permohonan;
  2. Memeriksa bukti surat atau saksi yang diajukan oleh Pemohon; dan
  3. Tidak ada tahap replik-duplik dan kesimpulan.
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan permohonan adalah yang diperiksa di Sidang hanya Keterangan dan Bukti Pemohon. Dengan kata lain, pemeriksaan tidak berlangsung secara contradictoir, maksudnya dalam pemeriksaan tidak ada bantahan dari Pihak Lain. Selain itu, tidak dipermasalahkan penegakkan seluruh asas persidangan, asas seperti kebebasan peradilan dan peradilan yang adil tetap ditegakkan, namun asas seperti audi alteram partem (mendengar jawaban dari pihak lawan) dan asas memberi kesempatan yang sama tidaklah perlu.[2]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 38.
2. Ibid. Hal.: 38-39.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar