(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya telah dibahas mengenai prinsip pembuktian pada Permohonan, pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Putusan Permohonan.
Adapun bentuk penetapan terkait permohonan berisi pertimbangan dan diktum penyelesaian permohonan dituangkan dalam bentuk penetapan, dan namanya juga disebut penetapan atas ketetapan (beschikking; decree). Bentuk ini membedakan penyelesaian yang dijatuhkan Pengadilan dalam gugatan contentiosa. Dalam gugatan perdata yang bersifat partai, penyelesaian yang dijatuhkan berbentuk putusan atau vonis (award).[1]
Pada permohonan, diktum bersifat deklarator, yaitu:[2]
- Diktumnya hanya berisi penegasan pernyataan atau deklarasi hukum tentang hal yang diminta;
- Pengadilan tidak boleh mencantumkan diktum condemnatoir (yang mengandung hukuman) terhadap siapa pun;
- Juga tidak dapat memuat amar konstitutif, yaitu yang menciptakan suatu keadaan baru, seperti membatalkan perjanjian, menyatakan sebagai pemilik atau sesuatu barang, dan sebagainya.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 40.
2. Ibid. Hal.: 40-41.
2. Ibid. Hal.: 40-41.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar