Sabtu, 02 Mei 2020

Sifat Perjanjian Kuasa

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Artikel sebelumnya telah membahas tentang "Pengertian Kuasa secara Umum", dan selanjutnya pada artikel ini akan dibahas mengenai sifat dari perjanjian kuasa.

Terdapat beberapa sifat pokok yang dianggap penting untuk diketahui terkait dengan perjanjian kuasa, yaitu:[1]
  1. Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil Pemberi Kuasa, pemberian kuasa tidak hanya bersifat mengatur hubungan internal antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. Akan tetapi, hubungan hukum itu langsung menerbitkan dan memberi kedudukan serta kapasitas kepada kuasa menjadi wakil penuh (full power) pemberi kuasa. Hal ini berarti: a). Memberi hak dan kewenangan kepada kuasa, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terhadap pihak ketiga. b). Tindakan kuasa tersebut langsung mengikat kepada diri pemberi kuasa, sepanjang tindakan yang dilakukan kuasa tidak melampauai batas kewenangan yang dilimpahkan. c). Dalam ikatan hubungan hukum yang dilakukan kuasa dengan pihak ketiga, pemberi kuasa berkedudukan sebagai pihak materiil atau principal atau pihak utama, dan penerima kuasa berkedudukan dan berkapasitas sebagai pihak formil.
  2. Pemberian kuasa bersifat konsensual, sifat perjanjian atau persetujuan kuasa adalah konsensual, yaitu perjanjian berdasarkan kesepakatan (agreement) dalam arti: a). Hubungan pemberian kuasa, bersifat partai yang terdiri dari pemberi dan penerima kuasa; b). Hubungan hukum itu dituangkan dalam perjanjian pemberian kuasa, berkekuatan mengikat sebagai persetujuan di antara mereka (kedua belah pihak); dan c). Oleh karenanya, pemberian kuasa harus dilakukan berdasarkan pernyataan kehendak yang tegas dari kedua belah pihak.
  3. Berkarakter garansi kontrak, ukuran untuk menentukan kekuatan mengikat tindakan kuasa kepada principal (pemberi kuasa), hanya terbatas: a). Sepanjang kewenangan (volmacht) atau mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa; b). Apabila kuasa bertindak melampaui batas mandat, tanggung jawab pemberi kuasa hanya sepanjang tindakan, yang sesuai dengan mandat yang diberikan. Sedang pelampauan itu menjadi tanggungjawab kuasa, sesuai dengan asas "garansi-kontrak" yang digariskan Pasal 1806 KUHPerdata. Dengan demikian, hal-hal yang dapat diminta tanggungjawab pelaksanaan dan pemenuhannya kepada pemberi kuasa, hanya sepanjang tindakan yang sesuai dengan mandat atau instruksi yang diberikan, di luar itu menjadi tanggung jawab kuasa.

____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 2-3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar