(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Bentuk Penggabungan Gugatan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Empat Penggabungan Gugatan Yang Dilarang.
Pada bagian ini akan dijelaskan beberapa penggabungan gugatan yang tidak dibenarkan. Dengan kata lain, terdapat beberapa penggabungan yang dilarang oleh hukum. Larangan itu bersumber dari hasil pengamatan praktik pengadilan, hal dimaksud adalah:[1]
- Pemilik Objek Gugatan Berbeda, hal ini berarti penggugat mengajukan gugatan kumulasi terhadap beberapa objek, dan masing-masing objek gugatan dimiliki oleh pemilik yang berbeda atau berlainan;
- Gugatan yang Digabungkan Tunduk pada Hukum Acara yang Berbeda, ini berarti tidak dibenarkan menggabungkan beberapa gugatan yang tunduk pada hukum acara yang berbeda;
- Gugatan Tunduk pada Kompetensi Absolut yang berbeda, yang dimaksud di sini adalah jika terdiri dari beberapa gugatan, yang masing-masing tunduk kepada kewenangan absolut yang berbeda, penggabungan tidak dapat dibenarkan;
- Gugatan Rekonpensi Tidak Ada Hubungan dengan Gugatan Konvensi, dengan demikian berarti sesuai dengan ketentuan Pasal 132 'a' ayat (1) HIR, Tergugat berhak mengajukan gugatan rekonvensi, sehingga terjadi penggabungan gugatan antara konvensi dan rekonvensi. Akan tetapi kebolehan yang seperti itu, tetap berpatokan pada syarat, terdapat hubungan erat antara keduanya. Apabila tidak terdapat hubungan erat di antara konvensi dan rekonvensi, penggabungan gugatan yang dilakukan Tergugat melalui gugatan rekonvensi adalah tidak dibenarkan.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 108-109.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar