(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengertian Pencabutan Gugatan dan Dasar Hukumnya", maka Pada kesempatan ini akan membahas tentang Hak Penggugat Melakukan Pencabutan Gugatan.
Sama halnya dengan pengajuan gugatan, pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri Penggugat. Sistem pencabutan gugatan yang dianggap memberi keseimbangan kepada Penggugat dan Tergugat berpedoman pada cara penerapan sebagai berikut:[1]
- Pencabutan Mutlak Hak Penggugat Selama Pemeriksaan Belum Berlangsung, hal ini berpedoman pada ketentuan Pasal 271 Rv alinea pertama yang menegaskan bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya, dan dengan syarat dilakukan sebelum tergugat menyampaikan Jawabannya.
- Atas Persetujuan Tergugat Apabila Pemeriksaan Telah Berlangsung, penerapan ini berpedoman kepada alinea kedua Pasal 271 Rv yang menegaskan, setelah ada jawaban maka pencabutan istansi hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan. Hal ini semata-mata untuk melindungi kepentingan Tergugat. Apabila tidak dibatasi, berarti hukum memberi pembenaran atau justifikasi kepada Penggugat untuk bertindak sewenang-wenang kepada Tergugat.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 82-83.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar