Rabu, 24 Juni 2020

Kekuasaan Mengadili Merupakan Syarat Formal

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terakhir platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Penggabungan Gugatan Cerai dengan Pembagian Harta Bersama Bagi Non Muslim", dan Pada kesempatan selanjutnya kita akan melangkah dari topik penggabungan gugatan ke topik Kekuasaan Mengadili. Pada artikel ini akan akan membahas tentang Kekuasaan Mengadili Merupakan Syarat Formal.

Keberadaan peradilan perdata bertujuan menyelesaikan sengketa yang timbul di antara anggota masyarakat. Sengketa yang terjadi, berbagai ragam. Ada yang berkenaan dengan pengingkaran atau pemecahan perjanjian, perbuatan melawan hukum, sengketa hak milik, perceraian, pailit, penyalahgunaan wewenang oleh penguasa yang merugikan pihak tertentu, dan sebagainya. Timbulnya sengketa di atas menimbulkan permasalahan kekuasaan mengadili atau kompetensi maupun kewenangan mengadili, yaitu pengadilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan peraturan perundang-undangan.[1]

Tujuan utama membahas kewenangan mengadili adalah untuk memberi penjelasan mengenai masalah pengadilan mana yang benar dan tepat berwenang mengadili suatu sengketa atau kasus yang timbul, agar pengajuan dan penyampaiannya kepada pengadilan tidak keliru.[2]

Kekeliruan mengajukan gugatan kepada lingkungan peradilan atau pengadilan yang tidak berwenang mengakibatkan gugatan salah alamat sehingga tidak sah dan dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan gugatan yang diajukan tidak termasuk yurisdiksi absolut atau relatif pengadilan yang bersangkutan.[3]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 179.
2. Ibid. Hal.: 180.
3. Ibid. Hal.: 180.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar