Rabu, 24 Juni 2020

Penggabungan Gugatan Cerai dengan Pembagian Harta Bersama Bagi Non Muslim

(iStock Photo)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "4 Penggabungan Gugatan Yang Dilarang", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Penggabungan Gugatan Cerai dengan Pembagian Harta Bersama Bagi Non Muslim.

Jika bertitik tolak dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 220 K/Pdt/1981, tidak dibenarkan menggabungkan gugatan perceraian dengan pembagian harta bersama. Menurut putusan itu, hukum acara tidak membolehkan penggabungan antara gugatan cerai dengan pembagian harta bersama. Alasan yang sering diajukan, antara kedua gugatan masing-masing berdiri sendiri. Gugatan perceraian berada di depan, dan pembagian harta bersama berada di belakang. Gugatan harta bersama berdasarkan hukum acara, baru dapat muncul setelah gugatan perceraian memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.[1] Sepanjang pengalaman penulis berpraktik sebagai advokat, memang betul antara gugatan perceraian dengan pembagian harta bersama tidak dapat digabungkan, hal ini berlaku bagi warga non muslim. Bahkan harus diakui bahwa penulis pernah mengalami penanganan case dimaksud, meskipun client telah diedukasi, namun tetap saja meminta dilakukan penggabungan demikian. 

Pendapat tersebut dibantah oleh ahli M. Yahya Harahap, pendapat ini dinilai tidak realistis dan sangat formalistis. Realita yang terjadi, gugatan perceraian memakan waktu antara 5 sampai 7 tahun (maksimal) mulai dari tingkat pertama sampai kasasi. Oleh karena itu tidak boleh digabungnya gugatan perceraian dengan pembagian harta bersama, khususnya bagi warga non muslim, bertentangan dengan azas peradilan cepat biaya ringan.[2]

Lain halnya bagi warga muslim, berdasarkan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 (UU Peradilan Agama), berbunyi sebagai berikut: "Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap." Selanjutnya, maksud kebolehan penggabungan itu, demi tercapainya prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.[3]

Meskipun ketentuan ini hanya diperuntukan bagi peradilan agama, jangkauan penerapannya dapat diperluas menjadi pedoman bagi PN berdasarkan asas process doelmatigheid. Menerapkan ketentuan ini di lingkungan Peradilan Umum (PN), tidak hanya sekedar (untuk) kepentingan beracara, tetapi sekaligus untuk memenuhi ketertiban umum (public order) dan keadilan berdasarkan moral (moral justice).[4] Penulis melihat ahli M. Yahya Harahap kesal betul dengan kondisi ini, karena ketentuan dimaksud adalah untuk domain Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri, akan tetapi sepertinya ahli juga tidak mampu berbuat banyak. Memang harus diakui bahwa ketentuan acara di Pengadilan Agama (muslim) secara normatif dibuat lebih akhir, sehingga lebih mengakomodasi kondisi kekinian, sedangkan HIR dan RBg serta Rv masih produk kolonial. Tidak ada kata lain, sudah selayaknya direvisi terkait ketentuan dimaksud.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 109-110.
2. Ibid. Hal.: 110.
3. Ibid. Hal.: 110.
4. Ibid. Hal.: 111.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar