Sabtu, 11 Juli 2020

Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Asas Forum Rei Sitae", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili.

Menurut Pasal 118 ayat (4) HIR, para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yang berisi klausul, sepakat memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian. Pencantuman klausul, harus berbentuk akta tertulis:[1]
  • Dapat langsung dicantumkan sebagai klausul dalam perjanjian pokok, atau
  • Dituangkan dalam akta tersendiri yang terpisah dari perjanjian pokok.
Mengenai penerapan domisili pilihan harus benar-benar didasarkan pada rumusan Pasal 118 ayat (4) HIR itu sendiri, seperti yang dijelaskan di bawah ini:[2]
  1. Domisili Pilihan Tidak Mutlak Menyingkirkan Asas Actor Sequitor Forum Rei, Persetujuan para pihak mengenai pilihan domisili, pada prinsipnya tunduk kepada kebebasan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) yang digariskan Pasal 1338 KUH Perdata. Oleh karena itu, kesepakatan tersebut mengikat (binding) kepada para pihak untuk menaati dan melaksanakan.
  2. Kebebasan Memilih pada Pihak Penggugat, Pemilihan domisili kompetensi relatif yang digariskan Pasal 118 ayat (4) HIR, Pasal 142 ayat (4) RBg atau Pasal 99 ayat (16) Rv, berkaitan dengan Pasal 24 KUH Perdata. Kebebasan memilih kompetensi relatif dalam hal ada kesepakatan pilihan domisili, menurut undang-undang sepenuhnya berada pada pihak Penggugat, bukan pada pihak Tergugat.
  3. Terhadap Pilihan Penggugat Tidak Dapat Diajukan Eksepsi, Kepada pihak yang bertindak dan mengambil inisiatif sebagai Penggugat, undang-undang memberi kebebasan memilih di antara kompetensi relatif berdasarkan domisili atau tempat tinggal Tergugat. Bertitik tolak dari kebebasan tersebut, tidak ada dasar hukum bagi Tergugat untuk mengajukan eksepsi terhadap kompetensi relatif yang dipilih Penggugat. Pengadilan harus menolak eksepsi yang demikian, atas dasar pengajuan gugatan tidak melanggar batas dan sistem kompetensi relatif yang digariskan Pasal 118 ayat (4) HIR.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 200.
2. Ibid. Hal.: 200-202.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar