Selasa, 28 Juli 2020

Panggilan yang Sah dalam Hal Tempat Tinggal Tergugat Diketahui


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Isi Surat Panggilan Pertama Kepada Tergugat", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Panggilan yang Sah dalam Hal Tempat Tinggal Tergugat Diketahui.

Tentang cara panggilan menurut hukum, diatur dalam Pasal 390 ayat (1) dan ayat (3) HIR serta Pasal 1 dan Pasal 6 ke-7 Rv. Berdasarkan ketentuan-ketentuan ini, dapat diklasifikasikan tata cara panggilan berdasarkan faktor diketahui atau tidak tempat tergugat atau orang yang dipanggil.[1]

Apabila tempat tinggal atau tempat kediaman Tergugat atau orang yang dipanggil diketahui, tata cara pemanggilan yang sah adalah sebagai berikut:[2]
  • Harus disampaikan di tempat tinggal atau tempat domisili pilihan Tergugat (Pasal 390 ayat (1), Pasal 1 Rv.)
  • Disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri, jadi harus disampaikan secara in person kepada Tergugat atau Keluarganya. Dalam praktik peradilan, ketentuan Pasal 3 Rv, telah dijadikan pedoman, praktik peradilan telah menganggap sah panggilan yang disampaikan kepada keluarga apabila tergugat secara in person tidak ditemui juru sita di tempat kediamannya. Pengertian keluarga di sini adalah meliputi istri dan anak yang sudah dewasa, ayah atau ibu. Tidak meliputi Pembantu Rumah Tangga dan Karyawan.
  • Disampaikan kepada Kepala Desa (lurah), apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak ditemui juru sita di tempat tinggal atau kediaman. Tentang masalah kelalaian Kepala Desa (Lurah) menyampaikan panggilan segera kepada pihak yang berkepentingan, M. Yahya Harahap, S.H., menyetujui proposal yang termuat dalam Himpunan Materi Rapat Kerja Teknis 1997, Mahkamah Agung dengan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang menegaskan agar dalam pembaruan hukum acara Perdata dicantumkan ancaman kepada Kepala Desa (Lurah) yang sengaja atau lalai menyampaikan relaas kepada pihak yang berkepentingan.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 221.
2. Ibid. Hal.: 222.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar