Rabu, 05 Agustus 2020

Aspek Pidana Tidak Melaksanakan Putusan PHI

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com terkait dengan label Sudut Pandang Hukum telah membahas mengenai "Menakar Pidana yang Mengintai Pengacara Djoko S. Tjandra", dan Pada kesempatan ini akan membahas yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan, khususnya tentang Aspek Pidana Tidak Melaksanakan Putusan Peradilan Hubungan Industrial (PHI).

Baru-baru ini seorang teman penulis dari sebuah Serikat Pekerja mengeluh, bahwa salah satu koleganya telah di PHK dan telah menempuh proses hubungan industrial dari Bipartit, Tripartit bahkan sampai di PHI (Peradilan Hubungan Industrial), dan dari ceritanya telah diputus oleh PHI di salah satu tetangga DKI, dengan inti amar putusan bahwa pihak pekerja mendapatkan pesangon dengan perhitungan 1 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja). Singkat kata tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum lanjutan, sepertinya juga tidak diurus oleh Pihak Pengusahanya salah satunya terlihat dari jarang datang sidang, dan jadilah putusan PHI tersebut berkekuatan hukum tetap. Jumlah Pesangon yang harusnya diterima oleh pihak Pekerja tidaklah banyak, namun tetap saja dengan nominal puluhan juta dimaksud, dengan masa kerja yang telah dilaluinya, nampak sekali pihak pekerja masih berharap. Kemudian teman penulis bertanya: Pak kami harus bagaimana? Apakah pekerja bisa menempuh upaya Pidana? Kelihatannya memang sudah kendur semangatnya ketika upaya PHI belum membuahkan hasil.

Upaya Hukum Perdata

Sebelum menjawab pertanyaan dimaksud, bisakah pekerja menempuh upaya Pidana, penulis sebagai advokat praktik memberikan advis hukum yang sewajarnya, dalam hal ini tentu kerangka berpikirnya adalah upaya yang dapat ditempuh adalah secara keperdataan. Pertama, adalah mengajukan eksekusi atas sita jaminan (Jo. Pasal 227 ayat 1 HIR)[1] yang tercantum dalam Putusan. Dan ironisnya, setelah penulis baca putusan, tidak dicantumkan asset yang dijadikan sita jaminan oleh pihak Pekerja. Setelah ditanyakan, jawabannya adalah tidak tahu, dan tidak mudah bagi pekerja untuk mencari mana yang benar-benar asset perusahaan. Penulis pun harus maklum dengan hal ini. Kedua, adalah menjadikan perusahaan sebagai debitur yang dapat diajukan Pailit ke Pengadilan Niaga (aka. Pekerja sebagai Kreditur Preferen). Meskipun dimungkinkan, akan tetapi tidak mudah bagi pihak pekerja untuk mencari kreditur yang lain dan mengajukan upaya hukum Kepailitan di Pengadilan Niaga terkait. Dengan kata lain, kedua upaya hukum keperdataan ini tidak terlalu prospektif keberhasilannya jika dilakukan.

Upaya Hukum Pidana

Menelisik aspek hukum pidana di luar domain Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Nomor: 13 Tahun 2003) memerlukan upaya ekstra. Setelah penulis lakukan riset kecil-kecilan, ternyata dimungkinkan bagi pihak pekerja untuk membuka Laporan Polisi (LP) terkait kasus di atas, diantaranya adalah dengan dugaan:[2]
  • Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu Rupiah.”
  • Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penggelapan, yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena Penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus Rupiah".
Sebagai penutup, perlu diperhatikan bahwa ancaman hukuman Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pidana penjara paling lama adalah empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu Rupiah. Serta ancaman hukuman Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus Rupiah.
____________________
1. HIR.
2. KUHP.

6 komentar:

  1. Pertanyaan adalah jika perusahaan yang tidak mau melaksanakan putusan tersebut misalnya adalah Kantor cabang yang sudah tidak aktif lagi, apakah kantor pusat bisa dimintakan pertanggungjawaban? Bagaimana mekanisme atau upayanya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perlu kajian lebih lanjut, apakah kantor cabang dengan kantor pusat satu legal entity, ataukah terpisah. Jika satu legal entity harusnya bisa mempertanggungjawabkannya. Pertanyaan yang menarik.

      Hapus
    2. Kantor pusat dan cabang dalam entitas legal yang sama, pusat di pulau Jawa cabang di pulau Kalimantan. Cabang sdh tutup karena Pandemi, Pusat masih berjalan.

      Hapus
    3. Ya bisa di coba. Pada prinsipnya semua SPKT bisa menerima LP. Tapi Saya sarankan ke Polda.

      Hapus
    4. bagaimana perspektif dari perusahaan? justifikasi apa yang logis dan rasional sehingga perusahaan (pusat dan cabang) misalnya skip saja case ini

      Hapus
  2. Belum diketahui, harusnya dilakukan upaya hukum, nanti baru kelihatan respond-nya.

    BalasHapus

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...