Sabtu, 08 Agustus 2020

Jarak Waktu antara Pemanggilan dengan Hari Sidang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pemanggilan Terhadap yang Meninggal", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Jarak Waktu antara Pemanggilan dengan Hari Sidang.

Pasal 122 HIR dan Pasal 10 Rv, mengatur jarak waktu antara Penggilan dengan Hari Sidang. Dapat dijabarkan sebagai berikut:[1]
  1. Patokan Menentukan Jarak Waktu, Berdasarkan Faktor Jarak Antara Tempat Tinggal Tergugat dengan Gedung Tempat Sidang Dilangsungkan, klasifikasi jarak waktu dapat dipedomani ketentuan Pasal 10 Rv, yaitu: a). 8 (delapan) hari, apabila jarak tempat tinggal Tergugat dengan Gedung PN (tempat sidang) tidak jauh, b). 14 (empat belas) hari, apabila jaraknya agak jauh, dan c). 20 (dua puluh) hari jika jaraknya jauh. Sebagai tambahan, sepengalaman penulis sebagai Advokat praktik, untuk delegasi pemanggilan yang berbeda wilayah kompetensi relatifnya, dalam hal ini bisa dikategorikan 'jarak jauh', pemanggilan dilakukan rata-rata 3 (tiga) minggu. 
  2. Jarak Waktu Panggilan dalam Keadaan Mendesak, Pasal 122 HIR mengatur jarak waktu pemanggilan dengan hari sidang dalam keadaan mendesak: a). Jarak waktunya dapat dipersingkat; b). Batas waktu mempersingkat, tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari. Terkait dengan keadaan mendesak, tergantung penilaian majelis hakim;
  3. Jarak Waktu Pemanggilan Orang yang Berada di Luar Negeri, pada prinsipnya didasarkan pada perkiraan yang wajar, adapun faktor yang diperhatikan: a). Jarak tempat tinggal Tergugat dengan Indonesia pada satu segi serta jarak tempat tinggal Tergugat dengan Konsulat Jenderal R.I., dan b). Faktor birokrasi yang harus ditempuh dalam penyampaian Panggilan;
  4. Penentuan Jarak Waktu, Apabila Tergugat Terdiri dari Beberapa Orang, dalam menghadapi kasus jarak waktu pemanggilan dengan hari sidang yang tergugatnya terdiri dari beberapa orang, tidak diatur dalam HIR. Oleh karena itu, dapat dipedomani ketentuan Pasal 14 Rv yang menggariskan: a). Tidak boleh berpatokan kepada tempat tinggal Tergugat yang paling dekat; b). Harus didasarkan kepada tempat tinggal Tergugat yang paling jauh.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 225.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar