(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Perihal Pendelegasian Pemanggilan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Larangan Melakukan Pemanggilan.
HIR dan RBg tidak mengatur larangan menyampaikan panggilan. Seolah-olah undang-undang tidak membatasi keleluasaan juru sita menyampaikan panggilan. Jika demikian halnya, hukum (secara tidak langsung) membenarkan juru sita menyampaikan panggilan pada hari libur atau tengah malam. Membenarkan kebolehan yang seperti itu, dapat menimbulkan tirani dan pelanggaran HAM.[1]
Untuk menghindari pemanggilan yang bercorak tidak berprikemanusiaan (inhumane) atau yang bersifat cruel (kejam), pemanggilan perlu berpedoman kepada ketentuan Pasal 17 dan 18 Rv berdasarkan asas process orde. Maksudnya, agar dapat ditegakkan tata cara pengadilan yang baik (procedure of good justice), pengadilan perlu menerapkan larangan menyampaikan panggilan yang diatur dalam Pasal 18 Rv, yang terdiri dari:[2]
- Panggilan atau pemberitahuan tidak boleh disampaikan, sebelum jam 6 pagi;
- Tidak boleh disampaikan, sesudah jam 6 sore; dan
- Tidak boleh disampaikan pada hari Minggu.
- Ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri;
- Izin diberikan atas permintaan Penggugat;
- Izin diberikan dalam keadaan mendesak; dan
- Izin dicantumkan pada kepala surat Panggilan/Pemberitahuan.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 226.
2. Ibid. Hal.: 226.
3. Ibid. Hal.: 226.
4. Ibid. Hal.: 227.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar