Senin, 24 Agustus 2020

Mengintegrasikan Sistem Manajemen dalam Peradilan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Sulitnya Mendesain Sistem Peradilan Yang Efektif", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Mengintegrasikan Sistem Manajemen dalam Peradilan.

Sebenarnya berbagai sistem yang lebih efektif, banyak diajukan pada masa belakangan ini, antara lain dapat dilihat pada uraian berikut:[1]
  1. One Court Entry System, dimaksudkan dengan unified court system yang disebut one court system, yaitu bertujuan mengintegrasikan country court dengan high court. Dengan demikian, proses penyelesaian perkara dipersingkat menjadi satu tingkat. Dapat penulis tambahkan di sini, manajemen peradilan yang dimaksud telah diadopsi dalam penyelesaian perkara sederhana, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dimana banding dilakukan pada Pengadilan Negeri setempat.
  2. Full Pre-trial Disclosure, pada saat mengajukan gugatan, Penggugat harus sekaligus melengkapi atau melampirkan alat bukti. Hal ini bermaksud persidangan cukup memeriksa hal-hal tertentu saja, tidak bertele-tele. Dapat penulis tambahkan, manajemen peradilan seperti ini telah diterapkan dalam praktik, yaitu mengacu pada Perma Nomor: 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik, dimana ketika Penggugat melakukan pendaftaran gugatan secara online, diharuskan meng-attach atau melampirkan dua alat bukti surat yang nantinya dalam persidangan secara tatap muka diajukan sebagai bukti.
  3. Timetable Program, sejak penerimaan berkas perkara, hakim wajib membuat program jadwal sidang sejak awal, yang mesti ditaati oleh Para Pihak dengan ancaman, pemeriksaan tetap dilanjutkan tanpa hadirnya pihak yang ingkar hadir. Sepengetahuan Penulis sebagai Advokat praktik, hal ini pun telah dilakukan berdasarkan Perma Nomor: 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik, dimana pada sidang setelah perkara dinyatakan gagal pada tahap mediasi dan dikembalikan kepada Mejelis Hakim yang menangani perkara, dilakukan semacam hearing kepada Para Pihak terkait jalannya jadwal persidangan nantinya.
  4. Extra Hour's Sitting Per Day, adalah penambahan jam pemeriksaan sidang extra setiap hari sesuai dengan kebutuhan penyelesaian, dikaitkan dengan program jadwal sidang yang ditentukan dalam timetable, dengan imbalan uang lembur.
  5. In Court Arbitration System, yaitu penggabungan arbitrase dengan pengadilan. Apabila para pihak setuju, hakim bertindak sebagai arbiter, putusan yang dijatuhkannya merupakan putusan arbitrase (Arbiteral Award), yang langsung final and binding atau berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Dari uraian di atas, sepengalaman penulis sebagai advokat praktik, manajemen peradilan yang berbasiskan teknologi informasi telah beberapa diterapkan, diantaranya adalah nomor 1-3 sebagaimana disebutkan di atas, hal ini sesuai dengan Perma Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Perma Nomor: 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 230-231.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar