Sabtu, 15 Agustus 2020

Mr. Iskak Tjokroadisurjo, Membuka Kantor Hukum Pertama di Batavia

(id.Wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas profile "Kisah Ketua MA Pertama, Mr. Koesoemah Atmadja" dalam label tokoh, dan Pada kesempatan ini akan membahas Iskak Tjokroadisurjo.

Riwayat Hidup

lahir di Ngepeh, Ngoro, Jombang pada 11 Juli 1896. Setelah menyelesaikan Sekolah Kehakiman (1917), ia melanjutkan ke bagian hukum Universitas Leiden, Belanda dan lulus pada tahun 1925 dan kemudian ia menjadi pegawai kehakiman (1917-1922) dan sebagai pengacara di Surabaya (1925). Anggota Perhimpunan Indonesia di Belanda, saat kuliah hukum di Belanda, Iskak Tjokrohadisurjo sama sekali tidak terlibat dalam pergerakan nasionalis ini sewaktu masih menuntut ilmu di Universitas Leiden, Belanda, Iskaq Tjokrohadisoerjo tidak pernah terlihat ikut kegiatan Perhimpunan Indonesia, organisasi mahasiswa Hindia Belanda di negeri penjajah itu. Ia lulus kuliah tepat waktu (3 tahun). Akan tetapi, setelah mendapatkan gelar "Master in de Rechten" (setara dengan Sarjana Hukum) dan pulang ke tanah air, jiwa nasionalisme Iskaq seolah meledak. “Tanaman yang merambat di bagian muka rumah dipotong karena bunganya berwarna oranye bukan merah putih. Cangkir-cangkir di rumah harus berwarna merah putih,” tulis Mr Sunario Sastrowardoyo, teman sejawat Iskaq dalam pengantar buku "Iskaq Tjokrohadisurjo, Alumi Desa Bersemangat Banteng" (Nalenan, Ruben, 1982).[1]

Setelah lulus sekolah Hukum ia pulang ke Indonesia. Sejak pulang kampung pada 1926, karena sejak awal ingin menjadi orang bebas, Iskaq membuka kantor advokat di Bandung padahal pemerintah kolonial ingin menempatkannya di Batavia. Tiga orang temannya sejak di negeri Belanda bergabung dalam firma hukum Iskak itu yaitu Sartono, Wiryono Kusumo, dan Ali Sastroamidjojo (Perdana Menteri dan Ketua PNI pada dekade 1960-an). Setahun kemudian, Iskaq menjadi satu dari tujuh orang yang pertama berkumpul di Regentsweg (kini Jalan Dewi Sartika) Bandung untuk mendirikan Partai Nasional Indonesia. Saat itu, Ia diputuskan menjabat sekertaris merangkap bendahara. Nama Iskaq sejak saat itu tidak dapat dipisahkan dari PNI dan pergerakan nasional yang mulai bangkit dan berhimpun pada masa-masa itu.[2]

Mr. Iskak kemudian turut mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) Sebagai tokoh muda pergerakan, ia turut mempersiapkan pendirian Partai Nasional Indonesia oleh kalangan Perhimpunan Pelajar di Bandung dalam Komite Persediaan (April 1927). Komite ini terdiri atas Ir. Soekarno, Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo, Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo, S. Budhyarto Martoatmojo, S.H., Mr. Soenario, Ir. Anwari, Mr. Sartono dan Dr. Samsi Sastrawidagda. Dalam perkembangannya, ia juga menjadi pengurus Partai Indonesia dan Partai Indonesia Raya (Parindra). Pada zaman pendudukan Jepang, beliau menjadi anggota Chuo Sangi In di Jakarta dan kemudian anggota Surabaya-Syu Sangi Kai. Ia pernah berkunjung ke Jepang bersama 25 utusan dari Jawa lainnya.[3]

Karir Advokat

Sebagaimana dikutip dari artikel: "Sejarah PERADIN", pada masa sebelum dan awal kemerdekaan jumlah advokat Indonesia masih sangat sedikit. Beberapa nama yang dikenal waktu itu antara lain: Mr. Besar Martokusumo (Advokat Pertama Indonesia), Mr. Suyudi, Mr. Sastromolyono, Mr. Ali Sastroamidjojo, Mr. Singgih, Mr. Mohammad Roem yang merupakan advokat pelopor di Pulau Jawa. Karena jumlahnya sangat sedikit mereka tidak membentuk atau tergabung dalam satu organisasi persatuan advokat, tetapi di kota-kota besar ada suatu perkumpulan yang dikenal dengan Balie Van Advocaten.[4]

Sekitar tahun 1959-1960 para advokat di Semarang mendirikan perkumpulan BALIE Jawa Tengah dengan Ketua-nya Mr. Suyudi dan anggota-anggota nya antara lain: Mr. Kwo Swan Sik, Mr. Ko Tjay Sing, Mr. Abdul Majid, Mr. Tan Siang Hien, Mr. Tan Siang Sui dan Mr. Tan Nie Tjong. Kemudian berdiri balai-balai advokat di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan.[5] Dengan demikian, wadah awal profesi advokat pada waktu itu adalah berupa balai-balai (Balie) atau perkumpulan profesi sejenis, yaitu profesi advokat.

Pertanyaannya kemudian, dimana arti penting Mr. Iskak Tjokroadisurjo dalam rentang sejarah awal advokat pribumi generasi pertama? Jawabannya adalah Mr. Iskak Tjokroadisurjo merupakan advokat Indonesia pertama yang membuka kantor hukum di Batavia alias Jakarta pada era Belanda. Kini, namanya diabadikan menjadi nama perpustakaan hukum di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam bukunya ‘Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan’ (1990), Lev menceritakan pilihan sejumlah tokoh Indonesia bergelar Meester in de Rechten (Mr) dari Leiden setelah mereka kembali ke Tanah Air yang saat itu masih dijajah Belanda. Sebagian besar bekerja di pemerintahan, terutama di pengadilan. Tetapi ada beberapa nama yang akhirnya memilih bekerja swasta sebagai advokat. Sastromulyono, Suyudi, dan Sunardi bergabung dengan kantor hukum yang dibangun Mr. Besar Mertokusumo di Tegal dan Semarang.[6]

Lalu, Mr. Sartono –yang kelak menjadi Ketua DPR Indonesia pertama—bergabung dengan kantor hukum Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo di Batavia. Lev menulis begini: “Sartono bergabung ke kantor advokat yang didirikan oleh Iskaq Tjokrohadisurjo –ditulis juga dengan Iskaq Cokrohadisuryo—di Batavia, kantor advokat Indonesia yang pertama di ibukota tanah jajahan itu”. Dengan kata lain, Lev mencatat kantor yang dididirikan Mr. Iskaq adalah firma hukum yang pertama berdiri di Batavia (kini Jakarta). Lev pernah mewawancarai Mr. Iskaq pada 13 November 1964.[7]

Nama lain yang berjasa mengabadikan nama Mr. Iskaq dalam dunia kepengacaraan adalah Adnan Buyung Nasution (almarhum). Dalam ceramah lisan dan beberapa tulisan, Buyung sering menyebut nama tokoh advokat yang ikut berjuang dalam pergerakan nasional. Bahkan berpraktik menjadi pengacara tokoh nasional yang diadili di Landraad. Sebagai contoh adalah ceramah Bang Buyung di Jakarta pada 19 Maret 2003, acara yang digelar dalam rangka syukuran atas lahirnya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bang Buyung menyebut nama Mr. Iskaq, Mr. Ali Sastroamidjojo, Mohammad Yamin, Mr. Amir Syarifuddin, Mr. Mohammad Roem, dan Mr. AA Maramis. “Semuanya ikut dalam pergerakan memperjuangkan kemerdekaan bangsa di samping menjalankan profesinya sebagai advokat,” papar Bang Buyung. Contoh konkrit yang disebut Buyung adalah ketika Mr Iskaq tampil bersama Mr. Suyudi dan Mr. Sastromoeljono sebagai pembela Bung Karno di hadapan Landraad Bandung (1930). Mr. Iskaq juga ikut membidani lahirnya organisasi advokat bernama Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) di Surakarta pada 1964.[8]

Kesimpulan

Bisa disimpulkan di sini, bahwa Mr. Iskak Tjokroadisurjo adalah salah satu advokat pribumi generasi pertama yang mempunyai peran penting, yang membuka kantor hukum dan berpraktik sebagai advokat di Batavia/Jakarta di masa penjajahan Belanda. Meskipun demikian, terdapat peran sejarah lain dari beliau, terutama di kancah politik bersama PNI, akan tetapi tidak akan dibahas dalam artikel ini.
____________________
1.“Iskak Tjokroadisurjo”, Wikipedia.org., diakses pada 14 Agustus 2020, https://id.wikipedia.org/wiki/Iskak_Tjokroadisurjo
2. Ibid.
3. Ibid.
4. "Sejarah PERADIN", Peradin.or.id., Diakses pada 14 Agustus 2020, http://www.peradin.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=48%3Asejarahperadin&catid=36%3Atentang-peradin&lang=in
5. Ibid.
6. "Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo dan Sejarah Firma Hukum di Indonesia", Hukumonline.com, Diakses pada 14 Agustus 2020, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e1ebc1fd0882/mr-iskaq-tjokrohadisurjo-dan-sejarah-firma-hukum-di-indonesia/
7. Ibid.
8. Ibid.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...