Jumat, 21 Agustus 2020

Panggilan Batal, Juru Sita dapat Dihukum

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Otentikasi Surat Panggilan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Panggilan Batal, Juru Sita dapat Dihukum.

Mengenai hal ini, tidak diatur dalam HIR dan RBg, tetapi ditemukan landasannya dalam Pasal 21 Rv. Selayaknya ketentuan ini dijadikan landasan hukum bagi Pengadilan untuk mengantisipasi tindakan juru sita yang sembrono. Menurut Pasal 21 Rv:[1]
  • Jika surat panggilan dinyatakan batal;
  • Hal itu terjadi disebabkan perbuatan juru sita (dilakukan dengan sengaja (intentional) atau karena kelalaian (omission));
  • Dalam hal seperti itu, Juru Sita dapat dihukum: (a. Untuk mengganti biaya Panggilan dan biaya acara yang batal; b. Juga untuk membayar ganti rugi atas segala kerugian yang diderita pihak yang dirugikan atas kebatalan itu berdasarkan PMH (Perbuatan Melawan Hukum yang digariskan Pasal 1365 KUH Perdata)).
Dalam pembaruan hukum acara yang akan datang, sudah saatnya untuk memperluas dan mempertegas tanggung jawab juru sita atas kesengajaan dan kelalaian yang dilakukan dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan. Ketentuan Pasal 21 Rv masih dianggap relevan sebagai dasar acuan.[2]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 228.
2. Ibid. Hal.: 228.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar