Selasa, 04 Agustus 2020

Pemanggilan Tergugat yang Berada di Luar Negeri

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Panggilan yang Sah dalam Hal Tempat Tinggal Tergugat Tidak Diketahui", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pemanggilan Tergugat yang Berada di Luar Negeri.

Mengenai hal ini tidak diatur dalam HIR dan RBg, akan tetapi dalam Pasal 6 ke-8 Rv ada diatur pemanggilan terhadap mereka yang bertempat tinggal di luar Indonesia dan tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia dengan cara:[1]
  • Panggilan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan yurisdiksi relatif yang dimilikinya;
  • Selanjutnya, JPU memberi tanda mengetahui pada surat aslinya, dan
  • Mengirimkan turunannya kepada Pemerintah (barangkali Menteri Luar Negeri) untuk disampaikan kepada yang bersangkutan.
Dalam praktik, tampaknya ketentuan Pasal 6 ke-8 Rv tersebut, dijadikan pedoman dengan jalan memodifikasi lebih sederhana, dengan acuan sebagai berikut:[2]
  1. Tempat Tinggalnya di Luar Negeri Diketahui, a). Panggilan disampaikan melalui jalur diplomatik; b). Penyampaiannya kepada Departemen Luar Negeri (Deplu)--saat ini sudah Kementerian Luar Negeri--kedutaan, atau Konsulat, langsung dilakukan juru sita tanpa melibatkan JPU;
  2. Tempat Tinggalnya Tidak Diketahui, dalam kasus seperti ini, tata cara pemanggilan tunduk kepada ketentuan Pasal 390 ayat (3) HIR dan Pasal 6 ke-7 Rv, yaitu disampaikan melalui Panggilan Umum.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 224.
2. Ibid. Hal.: 224.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...