Oleh:
Tim Hukumindo
Terdahulu, dalam label Praktik Hukum, platform Hukumindo.com telah membahas mengenai Landasan Formil Prosedur Mediasi, dan pada kesempatan ini akan membahas mengenai Lingkup Integrasi Mediasi dalam Sistem Peradilan.
Lingkup integrasi mediasi dalam sistem peradilan yang diatur dalam PERMA Nomor: 2 Tahun 2003, meliputi hal-hal sebagaimana berikut:[1]
- Institusionalisasi Proses Mediasi dalam Sistem Peradilan, merupakan pelembagaan proses mediasi dalam badan peradilan;
- Pengertian Mediasi, adalah proses penyelesaian sengketa di Pengadilan melalui perundingan antara pihak yang berperkara, serta perundingan yang dilakukan para pihak dibantu oleh mediator;
- Yang Bertindak Sebagai Mediator, klasifikasi mediator diatur dalam Pasal 1 butir 2 dan Pasal 5 ayat (1) PERMA Nomor: 2 Tahun 2003;
- Lingkup Yurisdiksi, adalah batas-batas kewenangan berlakunya proses integrasi mediasi dalam sistem Peradilan;
- Proses Mediasi Bersifat Memaksa, bersifat memaksa atau compulsory. Artinya, para pihak yang berperkara tidak mempunyai pilihan selain mesti dan wajib menaatinya (comply);
- Jangka Waktu Proses Mediasi, mengenai jangka waktu mediasi terdapat dua versi, pertama sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) yaitu 30 hari kerja, dan kedua yaitu sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) yaitu dua puluh hari kerja.
Referensi:
1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ke-10 tahun 2010, Hal.: 244-251.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar