Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai 4 Syarat Formil Putusan Perdamaian, dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Putusan Perdamaian yang Bertentangan dengan Undang-undang dapat Dibatalkan.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, penetapan akta perdamaian dibuat oleh Hakim bertitik tolak dari hasil kesepakatan para pihak yang berperkara. Oleh karena kesepakatan itu merupakan produk persetujuan para pihak yang digariskan Pasal 1320 KUHPerdata, maka terhadapnya berlaku ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata yang melarang persetujuan mengandung kuasa yang haram, yaitu persetujuan tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan yang baik dan ketertiban umum. Akibat lebih lanjut larangan ini dikaitkan dengan akta perdamaian, hakim tidak dibenarkan mengukuhkan kesepakatan dalam bentuk penetapan akta perdamaian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.[1]
Bahkan larangan itu secara khusus diatur secara rinci dalam pasal-pasal berikut:[2]
- Pasal 1859 ayat (1) KUHPerdata, pasal ini melarang persetujuan perdamaian yang mengandung kekhilafan, mengenai orangnya, atau mengenai pokok perselisihan;
- Pasal 1859 ayat (2) KUHPerdata, persetujuan perdamaian tidak boleh dilakukan dengan cara penipuan dan pemaksaan;
- Pasal 1860 KUHPerdata, penetapan akta perdamaian yang bersumber dari persetujuan yang mengandung kesalahpahaman tentang duduk perkara, mengenai alas hak yang batal, bertentangan dengan Pasal 1860 KUHPerdata, terhadap hal dimaksud dapat dibatalkan;
- Pasal 1861 KUHPerdata, persetujuan perdamaian yang diadakan berdasarkan surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu dianggap mengandung cacat materiil, oleh karena itu dianggap tidak sah dan batal demi hukum;
- Pasal 1862 KUHPerdata, suatu persetujuan mengenai sengketa yang sudah berakhir berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap (res judicata), namun hal itu tidak disadari para pihak atau salah satu pihak mengakibatkan persetujuan itu batal. Oleh karena itu, penetapan akta perdamaian yang bersumber dari persetujuan yang demikian dapat diajukan pembatalan.
____________
Referensi:
1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ke-10 Tahun 2010, Hal.: 277.
2. Ibid. Hal.: 277-279.
3. Ibid. Hal.: 279.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar