Sabtu, 19 September 2020

Tempat Dan Biaya Mediasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya dalam label praktik hukum, platform Hukumindo.com telah membahas mengenai 5 Tahap Ruang Lingkup Pra Mediasi. Dan selanjutnya pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Tempat dan Biaya Mediasi.
 
Ketentuan mengenai tempat dan biaya mediasi diatur dalam BAB IV PERMA Nomor: 2 Tahun 2003, terdiri dari Pasal 15. Tidak banyak permasalahan teknis yang menyangkut dengan persoalan ini. Adapun hal-hal yang penting adalah sebagai berikut:[1]
  1. Tempat Penyelenggaraan Mediasi, pada umumnya diselenggarakan di salah satu Ruang Pengadilan. Inilah ketentuan umum (general rule) yang harus diterapkan: a). Diselenggarakan di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama; b). Jika ketentuan ini dihubungkan dengan sistem proses mediasi yang digariskan Pasal 14 ayat (1), yang menganut asas tidak terbuka untuk umum, penyelenggaraannya tidak mesti pada ruang sidang tertentu; c). Akan tetapi kalau objek mediasi sengketa publik yang menganut asas mutlak terbuka untuk umum sebagaimana yang digariskan Pasal 14 ayat (2), proses mediasi mesti dilakukan pada salah satu ruang sidang yang telah ditentukan. Mediasi juga dapat dilakukan di tempat lain, tidak mutlak di salah satu ruang pengadilan, dengan syarat: a). Disepakati oleh para pihak; b). Bersedia memikul biaya berdasarkan kesepakatan para pihak;
  2. Biaya Penyelenggaraan Mediasi, terkait masalah biaya, biaya mediasi disebut nominal or low cost. Sehubungan dengan itu, agar proses mediasi yang diatur dalam PERMA Nomor: 2 Tahun 2003 tidak mengalami erosi, asas biaya rendah (nominal cost) yang menjadi landasan perkembangan mediasi di negara lain, harus dijaga dan dipelihara. Hal ini meliputi: a). Penyelenggaraan di Ruang Pengadilan, tidak dikenakan biaya; b).  Apabila penyelenggaraan di tempat lain, biaya dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan; c). Penggunaan mediator hakim, jika mediatornya hakim tidak dipungut biaya; d). Jika menggunakan mediator bukan hakim, maka biaya ditanggung para pihak; e). Dalam hal tidak mampu, tidak dipungut biaya mediator.
Hal lain yang perlu dikemukakan berkenaan dengan biaya jasa mediator adalah PERMA tidak mengatur berapa besarnya, menurut ahli M. Yahya Harahap, S.H., hal ini perlu diatur lebih lanjut, supaya terdapat kepastian hukum tentang masalah tersebut.[2] Sepengalaman penulis sebagai advokat praktik, untuk berberapa Pengadilan yang mempunyai beban perkara yang cukup banyak, ribuan perkara per tahunnya, misalnya Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesi mediasi disediakan khusus mediator bersertifikat yang stand by di Pengadilan, sehingga hakim pokok perkara tidak dibebani oleh hal lain di luar tugas utamanya, terkait dengan biaya tentunya tidak gratis layaknya Hakim Mediator pada Pengadilan Negeri, namun juga tidak mahal yaitu di kisaran Rp. 100.000,- (Seratus ribu Rupiah). Harga yang sangat wajar.
______________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ke-10 tahun 2010, Hal.: 269-270.
2. Ibid., Hal.: 270.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar