Oleh:
Tim Hukumindo
Terdahulu pada label Praktik Hukum, platform Hukumindo.com telah membahas tentang Hukum Acara Menghendaki Perdamaian, dan pada kesempatan berikut ini akan dibahas mengenai Upaya Mendamaikan Bersifat Imperatif.
Pada prinsipnya upaya hakim untuk mendamaikan para pihak bersifat imperatif. Hakim wajib berupaya mendamaikan Para Pihak yang berperkara. Hal itu dapat ditarik dari ketentuan Pasal 131 ayat (1) HIR, yang mengatakan:[1]
- Jika hakim tidak dapat mendamaikan para pihak,
- Maka hal itu mesti disebut dalam berita acara sidang.
- Mengandung cacat formil, dan
- Berakibat pemeriksaan batal demi hukum.
- Secara ekstrem Pemeriksaan yang Mengabaikan Tahap Mendamaikan, Tidak Sah. Bertitik tolak dari Pasal 130 ayat (1) Jo. Pasal 131 ayat (1) HIR, hakim yang mengabaikan pemeriksaan tahap mendamaikan dan langsung memasuki tahap pemeriksaan jawab-menjawab, dianggap melanggar tata tertib beracara, sehingga proses pemeriksaan dikualifikasi undue process.
- Pencantuman Upaya Mendamaikan dalam Putusan, sesuai ketentuan Pasal 131 ayat (1) HIR dimaksud, upaya mendamaikan mesti dicantumkan dalam berita acara sidang. Namun tidak terbatas dalam berita acara saja, tapi juga dalam Putusan. Bunyinya paling sedikit: "hakim telah berupaya mendamaikan Para Pihak, tetapi tidak berhasil...".
Referensi:
1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ke-10 tahun 2010, S.H., Hal.: 239.
2. Ibid. Hal.: 240.
3. Ibid. Hal.: 240-241.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar