Rabu, 14 Oktober 2020

Dua Sisi Alasan Permohonan Sita

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya pada label Praktik Hukum, platform Hukumindo.com telah membahas artikel "Hakim Berwenang Menilai Alasan Sita", dan pada kesempatan ini akan dibahas terkait Dua Sisi Alasan Permohonan Sita.
 
Perlu diperingatkan, meskipun hukum menuntut permohonan sita berdasarkan alasan yang didukung fakta, namun demikian Hakim tidak dibenarkan menuntut fakta yang terlampau ekstrem. Misalnya, harus dibuktikan berdasarkan batas minimal pembuktian yang sempurna dan mengikat (volledig en bindende bewijskracht). Sikap yang demikian, dianggap berlebihan. Jika fakta yang diminta sangat berlebihan, dapat menimbulkan kesewenangan, dan bahkan dapat mematikan hak Penggugat mengajukan permintaan sita.[1] Penulis sependapat bahwa jika permintaan sita diajukan dengan syarat yang terlalu berlebihan akan mematikan hak Penggugat dalam mengajukan permintaan sita.

Contohnya adalah Hakim meminta bukti tertulis atau saksi tentang adanya upaya Tergugat untuk menggelapkan harta kekayaannya. Permintaan yang demikian dianggap terlampau ekstrem dan berlebihan.[2] Contoh dimaksud cukup jelas, dikarenakan sangat sulit memperoleh bukti tertulis atas upaya Tergugat untuk menggelapkan harta kekayaannya.

Akan tetapi, kalau pada sisi satu permohonan tidak didukung alasan yang objektif dan masuk akal, dan pada sisi lain penyitaan itu sendiri tidak relevan dan urgent (mendesak) dengan isi gugatan, maka terdapat dasar alasan yang cukup untuk menolak permintaan sita.[3] Inilah juga kesulitannya, adalah tidak masuk akal jika kemudian sita yang diajukan secara tanpa alasan kemudian dikabulkan. Sudah selayaknya jika sita yang diajukan tanpa alasan ditolak oleh Hakim.
______________

Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H.,  Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 290.
2. Ibid. Hal.: 290.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar