Selasa, 13 Oktober 2020

Hakim Berwenang Menilai Alasan Sita

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada artikel sebelumnya yang berjudul "Alasan Permohonan Sita", platform Hukumindo.com telah membahas alasan penyitaan yang diajukan oleh Penggugat. Berlanjut pada artikel ini, yaitu Hakim Berwenang Menilai Alasan Sita, Hukumindo.com bermaksud membahas mengenai Hakim Berwenang Menilai Alasan Sita.

Penilaian atas alasan sita, menjadi kewenangan Hakim. Dia bebas menilai apakah alasan itu memiliki kualitas yang objektif atau subjektif. Pedoman atau patokan yang dipergunakan Hakim menilai alasan penyitaan yang diajukan penggugat antara lain:[1]
  • Terdapat fakta konkret yang mendukung persangkaan tentang adanya tindakan atau upaya Tergugat hendak mengasingkan harta kekayaannya;
  • Paling tidak terdapat petunjuk yang membenarkan persangkaan itu;
  • Fakta atau petunjuk itu bersifat objektif dan masuk akal (common sense).
Berdasarkan patokan itulah Hakim menilai apakah permohonan sita mempunyai alasan atau tidak. Untuk memperoleh gambaran alasan yang lebih objektif, Hakim dapat:[2]
  • Dapat diperoleh Hakim dari Penggugat dan Tergugat melalui proses pemeriksaan insidentil, apabila penilaian dilakukan mendahului pemeriksaan pokok perkara;
  • Atau dapat diperoleh dalam proses pemeriksaan dari kedua belah pihak, apabila penilaian alasan sita dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Terkadang upaya Tergugat untuk menggelapkan harta kekayaannya, bisa nyata dan konkret. Misalnya, Tergugat menawarkan atau menghibahkan. Tetapi adakalanya dilakukan dengan licik dan tersembunyi, seperti membuat jual-beli atau penghibahan yang berlaku surut (ex tunc).[3] Dapat penulis tambahkan sepengalaman sebagai advokat praktik, bahwa dalam praktinya membuktikan adanya upaya Tergugat untuk mengalihkan objek sita adalah hal yang cukup sulit, akan tetapi bukan berarti tidak mungkin.
_______________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal. 290.
2. Ibid. Hal.: 290.
3. Ibid. Hal.: 290.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...