Sabtu, 31 Oktober 2020

Inisiator Omnibus Law Cipta (Lapangan) Kerja

(Suara.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya pada label Sudut Pandang Hukum, platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Dasar Hukum Surat Gugatan Wajib Bermeterai", dan pada kesempatan ini akan dibahas Inisiator Omnibus Law Cipta (Lapangan) Kerja di Indonesia, kemudian disahkan sebagai Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pada artikel ini, pertama tama akan dibahas mengenai Terminologi Omnibus Law, kemudian akan dibahas sejarah omnibus law, setelah itu akan dibahas para inisiator omnibus law Cipta (Lapangan) Kerja, dan terakhir adalah kesimpulan.

Terminologi Omnibus Law

Beberapa pengertian mengenai apa itu omnibus law dalam literatur diawali dengan pemahaman secara gramatikal, yakni kata omnibus yang berasal dari bahasa Latin berarti “untuk semuanya” (Toruan dalam “Pembentukan Regulasi Badan Usaha dengan Model Omnibus Law”,  2017:464).[1]

Di dalam Black’s Law Dictionary, definisi omnibus adalah: "for all; containing two or more independent matters. Applied most commonly to a legislative bill which comprises more than one general subject (Black, 1990: 1087). Artinya: Untuk semua/seluruhnya; mengandung dua atau lebih hal-hal yang berdiri sendiri Seringkali digunakan dalam RUU yang terdiri lebih dari satu subjek umum".[2]

Dari definisi omnibus, kemudian diarahkan ke omnibus bill. Black (1990: 1087) mendefinisikan omnibus bill sebagai berikut: "A legislative bill including in one act various separate and distinct matters, and frequently one joining a number of different subjects in one measure in such a way as to compel the executive authority to accept provisions which he does not approve or else defeat the whole enactment". Artinya: Sebuah RUU dalam satu bentuk yang mengatur bermacam-macam hal yang terpisah dan berbeda, dan seringkali menggabungkan sejumlah subjek yang berbeda dalam satu cara, sedemikian rupa sehingga dapat memaksa eksekutif untuk menerima ketentuan yang tidak disetujui atau juga membatalkan seluruh pengundangan.[3]

Dari segi hukum, kata Omnibus memang sering disandingkan dengan kata law atau bill. Artinya adalah sebuah peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi atau hasil penggabungan beberapa aturan dengan substansi dan tingkatan yang berbeda.[4]

Sementara, definisi yang lebih sederhana menyebutkan omnibus bill adalah: "a bill consisting of a number of related but separate parts that seeks to amend and/or repeal one or several existing Acts and/or to enact one or several new Acts." (House of Commons, Glossary of Parliamentary Procedure, 2011: 38). Artinya: Sebuah RUU yang terdiri dari sejumlah bagian terkait tetapi terpisah yang berupaya untuk mengubah dan/atau mencabut satu atau beberapa undang-undang yang ada dan/atau untuk membuat satu atau beberapa undang-undang baru.[5] 

Dapat penulis tambahkan, di negara kita Indonesia, usaha untuk mentransliterasikan istilah omnibus law ini juga beredar istilah 'Undang-undang Sapu Jagat'. Secara sepintas, istilah ini acap kali digunakan dalam dunia persilatan, akan tetapi jika ingin diterapkan sebagai istilah hukum, rasanya perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam. Serta tidak menutup kemungkinan untuk mengambil diksi yang lain dalam usaha mentransliterasikannya. 

Sejarah Omnibus Law 

Penggunaan Omnibus Law telah banyak dilakukan oleh negara di dunia terutama yang menggunakan tradisi common law system. Di dunia terdapat dua sistem hukum yakni common law system dan civil law system. Indonesia mewarisi tradisi civil law system.[6]

Sejarah omnibus dapat dilihat di beberapa negara yang telah menerapkan misalnya Amerika Serikat, Kanada hingga Inggris. Konsep Omnibus Law sebenarnya sudah cukup lama. Di Amerika Serikat (AS) tercatat UU tersebut pertama kali dibahas pada 1840.[7]

Di Kanada, background paper yang dipublikasikan Library of Parliament dari Parlemen Kanada tentang Omnibus bill: Frequently Ask Questions, Bedard (2012: 2) menyatakan sulit untuk menyatakan kapan pertama kali omnibus bill diajukan di Parlemen Kanada. House of Commons Procedure and Practice memperkirakan praktek Omnibus Bill dimulai pada tahun 1888, ketika sebuah usul RUU diajukan dengan tujuan meminta persetujuan terhadap dua perjanjian jalur kereta api yang terpisah. Namun, RUU semacam omnibus juga ditengarai ada pada awal 1868, yaitu pengesahan sebuah undang-undang untuk memperpanjang waktu berlakunya beberapa undang-undang pasca-Konfederasi Kanada.[8]

Salah satu Omnibus Bill terkenal di Kanada (yang kemudian menjadi Criminal Law Amendment Act, 1968-69 yang terdiri dari 126 halaman dan 120 klausul) adalah perubahan terhadap Criminal Code yang disetujui pada masa kepemimpinan Pierre Eliot Trudeau (Menteri Kehakiman di pemerintahan Lester Pearson). Undang-undang ini mengubah beberapa kebijakan, yaitu masalah homoseksual, prostitusi, aborsi, perjudian, pengawasan senjata, dan mengemudi dalam keadaan mabuk.[9]

Konsep hukum omnibus juga telah dicoba oleh negara-negara Asia Tenggara. Di Vietnam, penjajakan penggunaan teknik omnibus dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO.[10]

Di Filipina, penggunaan Omnibus Law lebih mirip dengan apa yang ingin dilakukan di Indonesia. Filipina memiliki Omnibus Investment Code of 1987 and Foreign Investments Act Of 1991. Berdasarkan policy paper yang disusun oleh Aquino, Correa, dan Ani (2013: 1), pada 16 Juli 1987, Presiden Corazon C. Aquino menandatangani Executive Order No. 26 yang dikenal sebagai The Omnibus Investments Code of 1987 (Peraturan Omnibus tentang Investasi Tahun 1987). Peraturan tersebut ditujukan untuk mengintegrasikan, memperjelas, dan menyelaraskan peraturan perundang-undangan tentang investasi untuk mendorong investasi domestik dan asing di negara tersebut. Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan tentang fungsi dan tugas Dewan Investasi (Board of Investments); investasi dengan insentif; insentif untuk perusahaan multinasional; dan insentif untuk perusahaan pemrosesan ekspor.[11] Dapat penulis tambahkan di sini, bahwa tradisi omnibus law adalah berasal dari civil law system dengan contoh negara-negara seperti Amerika Serikat dan Kanada yang dalam perjalanannya kemudian diadopsi juga oleh negara-negara penganut tradisi common law system seperti Indonesia. 

Inisiator Omnibus Law Cipta (Lapangan) Kerja

Omnibus Law Cipta (Lapangan) Kerja dibuat dalam proses yang cukup panjang. Bahkan Luhut mengakui, bahwa salah satu pencetus ide dibuatnya Omnibus Law dimaksud adalah dirinya. Ia menceritakan ide itu muncul pada waktu dia menjabat sebagai Menko Polhukam pada periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi. Saat itu dia melihat banyaknya keruwetan dalam undang-undang yang saling tumpang tindih dan menyebabkan peluang korupsi.[12]

Waktu itu, lanjut Luhut, dia melakukan diskusi dengan para menteri lainnya untuk membahas permasalahan tersebut. "Waktu itu kan Pak Mahfud dan juga Pak Jimly Asshiddiqie, Pak Seno Adji, Pak Sofyan Djalil, dari kantor saya ada pak Lambong, untuk mendiskusikan gimana caranya. Karena kalau satu persatu undang-undang itu direvisi nggak tau sampai kapan selesainya," terangnya. "Kemudian waktu lah datang ide dari Pak Sofyan di Amerika pernah disebut omnibus. Nah omnibus ini tidak menghilangkan undang-undang tapi menyelaraskan isi undang-undang itu jangan sampai tumpang tindih atau saling berkait saling mengikat dengan yang lain," tambah Luhut.[13] Menurut catatan penulis, waktu itu Sofyan Djalil menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia atau Kepala Bapennas.

Namun hasil dari pembicaraan saat ini belum ditindaklanjuti. Barulah di periode kedua Jokowi ide untuk membuat Omnibus Law mulai serius dilakukan. "Karena kesibukan sana sini belum terjadi, baru mulai dibicarakan kembali oleh Presiden akhir tahun lalu dan sekarang buahnya sekarang. Jadi itu proses panjang bukan proses tiba-tiba," tutupnya.[14] Hal ini membuktikan bahwa pemikiran untuk menerbitkan sebuah produk hukum sapu jagat telah ada sejak periode pertama pemerintahan Joko Widodo.

Kesimpulan

Menurut hemat penulis, omnibus law ini adalah istilah hukum yang menunjuk pada sebuah produk undang-undang yang mencakup revisi atas cakupan lintas klaster secara bersamaan. Klaster-klaster hukum yang berkaitan dikumpulkan dalam satu undang-undang untuk kemudian dilakukan revisi yang bermaksud membentuk norma baru yang diharapkan baik oleh Pemerintah maupun DPR. Merujuk pada Undang-undang Cipta (Lapangan) Kerja yang telah disahkan DPR, sebenarnya tidak secara langsung memakai istilah omnibus law, namun dari materi dan muatan serta teknik hukumnya adalah sejalan dengan istilah produk hukum dimaksud. 

Dari aspek sejarah, meskipun omnibus law ini berasal dari tradisi civil law system, tidak ada halangan dari segi hukum untuk kemudian diadopsi di negara dengan tradisi common law system seperti di Indonesia. Dan bukan hal yang tidak mungkin jika kemudian di masa yang akan datang di negeri ini akan ada produk hukum serupa.

Secara strategis, rezim pemerintahan Joko Widodo untuk periode kedua ini bermaksud memotong regulasi-regulasi yang menghambat investasi. Tujuan ini hanya dapat dilakukan dengan jalan menerbitkan sebuah produk hukum. Secara teknis, kemunculan omnibus law Cipta (Lapangan) Kerja di Indonesia digawangi oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Marvest, kemudian ada Sofyan Jalil dengan pengetahuannya selaku jebolan S2 dan S3 hukum dari negeri Paman Sam, menterjemahkan ke dalam kerangka hukum dengan cara membentuk omnibus law. Setidaknya berpegang pada keterangan Luhut di atas, untuk M. Mahfud M.D.Jimly Asshiddiqiedan Indriyanto Seno Adji belum terlihat jangkauan pengetahuannya pada konsep hukum yang satu ini.
_____________
Referensi:

1. "Mengenal Apa Itu Omnibus Law Beserta Konsep dan Sejarah Perkembangannya", merdeka.com, Diakses pada tanggal 30 Oktober 2020, https://www.merdeka.com/jatim/mengenal-apa-itu-omnibus-law-beserta-konsep-dan-sejarah-perkembangannya-kln.html?page=2
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. "Arti dan Sejarah Omnibus Law Atau UU Sapu Jagat", tirto.id., Diakses pada tanggal 30 Oktober 2020, https://tirto.id/arti-dan-sejarah-omnibus-law-atau-uu-sapu-jagat-f5Du 
7Ibid
8Ibid
9Ibid
10Ibid
11Ibid
12Ibid
13. "Ungkap Pencetus Ide Omnibus Law, Luhut: Jujur Saya yang Mulai", detik.com, Diakses pada tanggal 30 Oktober 2020, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5222804/ungkap-pencetus-ide-omnibus-law-luhut-jujur-saya-yang-mulai
14. Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...