Rabu, 21 Oktober 2020

Larangan Menyita Objek Milik Pihak Ketiga

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengabulan Sita Berdasarkan Pertimbangan Objektif", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Larangan Menyita Objek Milik Pihak Ketiga.

Proses penyelesaian suatu perkara, tidak boleh menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga yang tidak ikut menjadi pihak dalam perkara. Prinsip kontrak partai (party contract) yang digariskan Pasal 1340 KUHPerdata yang menegaskan perjanjian hanya mengikat kepada para pihak yang membuatnya, berlaku juga dalam proses penyelesaian perkara. Hanya mengikat kepada para pihak Penggugat dan Tergugat. Tidak boleh merugikan pihak ketiga atau pihak lain yang tidak terlibat sebagai pihak dalam perkara yang bersangkutan.[1]

Sehubungan dengan itu, pengabulan dan pelaksanaan sita dalam suatu perkara: a). Hanya terbatas terhadap harta kekayaan Tergugat; b). Tidak boleh melampaui terhadap harta kekayaan pihak ketiga. Adapun kewajiban hakim untuk meneliti apakah harta kekayaan yang diajukan Penggugat untuk disita, benar-benar milik Tergugat. Penelitian tentang itu dapat dilakukan melalui beberapa jalur:[2]
  1. Melalui pemeriksaan insidentil atau pemeriksaan pokok perkara. Dalam pemeriksaan itu, hakim dapat menanyakan baik kepada Penggugat dan Tergugat atas objek barang-barang yang hendak disita;
  2. Memerintahkan juru sita meneliti di Kantor BPN, apakah tanah yang hendak disita terdaftar atas nama Tergugat. 
Apabila ternyata dari hasil penelitian barang yang diminta untuk disita, bukan milik Tergugat, barang itu dikeluarkan dari objek sita.

Dalam hal objek yang dilakukan sita kemudian diduga milik Pihak Ketiga, maka upaya hukum yang dapat dilakukan secara perdata adalah:[3]
  1. Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga), sekiranya barang itu benar milik pihak ketiga, dia dapat mengajukan keberatan melalui upaya derden verzet. Meskipun sita telah diletakkan di atasnya, tidak ada muncul perlawanan dari pihak ketiga, oleh karena itu cukup alasan untuk menduga, harta tersebut milik Tergugat, bukan milik Pihak Ketiga;
  2. Segera Terbitkan Penetapan Pengangkatan Sita atas Barang Milik Pihak Ketiga, apabila sita telah diletakkan atas harta kekayaan yang ditunjuk Penggugat, kemudian hal itu dilawan oleh Tergugat berdasarkan alasan harta itu milik pihak ketiga, dann dari hasil penelitian Pengadilan memperoleh fakta, harta itu benar milik Pihak Ketiga, tindakan yang mesti dilakukan hakim adalah segera menerbitkan penetapan yang berisi perintah pengangkatan sita terhadap barang dimaksud dan jika barang tersebut berupa tanah atau kapal, yang pengumuman sitanya didaftarkan di kantor pendaftaran tanah atau kapal, maka pengangkatan sita tersebut segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang agar pengumuman sita dicabut, dan objek sitaan dipulihkan ke dalam keadaan tidak berada si bawah penyitaan.
_________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 299.
2. Ibid. Hal.: 299.
3. Ibid. Hal.: 299-300.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...