Kamis, 22 Oktober 2020

Penyitaan Berdasarkan Perkiraan Nilai Objektif Dan Proporsional

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Larangan Menyita Objek Milik Pihak Ketiga", dan pada kesempatan berikut ini akan dibahas Penyitaan Berdasarkan Perkiraan Nilai Objektif dan Proporsional dengan Jumlah Tuntutan.

Prinsip lain yang mesti diperhatikan, mengenai jumlah nilai barang yang disita. Sedapat mungkin tidak melebihi jumlah tuntutan Penggugat. Penyitaan yang ekstrem melampaui jumlah gugatan, dianggap sebagai tindakan undue process atau tidak sesuai dengan hukum acara dan dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.[1]

Untuk menghindari tindakan penyitaan yang berlebihan, perlu diperhatikan pedoman-pedoman sebagai berikut:[2] 
  1. Dalam sengketa milik, Penyitaan terbatas pada Barang yang disengketakan. Jika perkara yang terjadi berkenaan dengan sengketa milik mengenai barang tertentu, permintaan sita yang dapat diajukan Penggugat hanya terbatas pada yang disengketakan, tidak melebihi barang itu;
  2. Dalam sengketa utang yang dijamin dengan barang tertentu. Apabila tuntutan berupa utang yang dikaitkan dengan perjanjian jaminan barang tertentu berupa tanah dalam bentuk hak tanggungan atau pabrik dalam bentuk fidusia maupun dalam bentuk perjanjian jaminan biasa, maka barang yang boleh disita hanya terbatas pada barang jaminan, sesuai dengan prinsip yang melekat pada perjanjian jaminan atau secured transaction, barang yang dijadikan dan diikat sebagai jaminan, memiliki sifat separatis, dalam arti barang itu secara khusus telah dipisahkan dari yang lain, dan semata-mata diperuntukan bagi kreditor yang bersangkutan;
  3. Sita dilakukan terhadap semua Harta Kekayaan tergugat sampai terpenuhi jumlah tuntutan. Kalau yang disengketakan berkenaan dengan tuntutan pembayaran utang yang tidak dijamin dengan barang tertentu (unsecured transaction), permintaan dan peletakkan sita dapat diajukan dan dilakukan terhadap semua harta kekayaan tergugat berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata, sampai penyitaan diperkirakan mencukupi memenuhi jumlah tuntutan. Yang menjadi patokan atas tindakan penyitaan tersebut, tidak boleh melampaui jumlah tuntutan;
  4. Apabila terjadi pelampauan segera dikeluarkan Penetapan Pengangkatan Sita. Penyitaan yang melampaui batas dari jumlah tuntutan, sering terjadi dalam sengketa utang yang tidak dijamin dengan barang agunan tertentu maupun dalam tuntutan ganti rugi berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Dalam kasus yang seperti ini, Hakim kurang perduli memperkirakan jumlah barang yang disita dengan besarnya tuntutan. Hakim cenderung mengabulkan permohonan sita atas semua barang yang diajukan Penggugat, meskipun harga seluruh barang itu 10 atau 20 kali nilai tuntutan. Tindakan seperti itu sangat ceroboh dan tidak dibenarkan hukum, karena tindakan penyitaan yang jauh melampaui nilai tuntutan, bertentangan dengan tujuan sita jaminan, yaitu agar tuntutan Penggugat dapat dipenuhi kelak apabila Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Apabila ternyata penyitaan terlanjur melampaui jumlah tuntutan, Hakim harus segera mengeluarkan penetapan pengangkatan sita atas barang selebihnya. 
_________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 300.
2. Ibid. Hal.: 301-303.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar