Senin, 30 November 2020

Contoh Duplik

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada label Praktik Hukum, platform Hukumindo.com sebelumnya telah membahas perihal "Gugatan Cerai Di Tangerang", "Contoh Jawaban Gugatan Perdata" dan "Contoh Replik" serta pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Contoh Duplik.

Secara sederhana Duplik adalah jawaban Tergugat atas Replik dari Penggugat. Cukup banyak contoh-contoh duplik yang bisa didapatkan oleh sidang pembaca yang budiman dari dunia maya. Pada kesempatan ini akan penulis pilihkan salah satu contoh Duplik yang dirasa cukup baik, sebagai berikut:[1]

Perihal: Duplik Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III

Kepada Yth :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun
Dalam Perkara Perdata Nomor.03/Pdt.G/2009/PN. Srln

Di-
Pengadilan Negeri Sarolangun


Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, berdasarkan surat kuasa khusus No : 01/KK/ P & A/IV/2008, tanggal 13 April 2009, dalam perkara perdata Nomor : 03/Pdt.G/2009/PN.Srln, perkenankan kami:

1. XY, S.H.
2. YZ, S.H.

Masing-masing adalah Advokat/Penasehat Hukum yang tergabung pada XYZ Law Firm, dengan ini mengajukan duplik terhadap dalil-dalil Replik Penggugat tanggal 26 Mei 2009, adalah sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI:

Bahwa, pada prinsipnya Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, tetap pada dalil-dalil dalam Eksepsi/Jawaban terdahulu, dan membantah semua dalil-dalil Penggugat baik dalam gugatannya maupun dalam Replik;

Bahwa, dalil penggugat pada angka 2 adalah tidak benar, karena gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) bukanlah semata-mata ditujukan kepada Tergugat saja, tetapi juga berlaku untuk kurang Pihak bagi Penggugat sehingga gugatan menjadi cacat error in persona (kekeliruan mengenai orang). (lihat Buku Hukum Acara Perdata karangan M. Yahya Harahap), oleh sebab itu dalil Penggugat tersebut haruslah di tolak, dan Tergugat serta para Turut Tergugat tetap pada jawaban terdahulu;

Bahwa, dalil Penggugat pada angka 3  dalam eksepsinya adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, dan merupakan kesimpulan Penggugat semata, Penggugat tidak membaca secara keseluruhan dalil-dalil Tergugat dan Para Turut Tergugat, seharusnya Penggugat menyadari bahwa kalimat  yang Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, tulis tersebut adalah apa yang ada dalam gugatan Penggugat dengan tujuan untuk memperjelas dalil-dalil Tergugat dan Para Turut Tergugat;

Oleh karena itu perlu Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III jelaskan hal tersebut bukanlah pengakuan dari Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III mengenai kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa, Penggugat hanya menterjemahkan sepotong-sepotong dari dalil –dalil Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, oleh karenanya dalil Penggugat tersebut haruslah ditolak;

Bahwa, dalil Penggugat pada angka 4 semakin menunjukkan bahwa gugatan Penggugat Kabur, tidak jelas (obscure libel), karena tidak menyebutkan dengan jelas berapa luas tanah dan batas-batas tanah yang menurut Penggugat telah dibangun asset-aset Pemerintah Daerah  Kabupaten Sarolngun (SMPN 13, Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Batang Asai, Kantor dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Kecamatan Batang Asai, Kantor Camat Batang Asai) dalil tersebut hanyalah menggambarkan ketidaktahuan Penggugat atas objek sengketa, karenanya dalil tersebut haruslah ditolak;

Bahwa, apa yang Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III uraikan pada angka 2 diatas sekaligus merupakan bantahan terhadap dalil Penggugat pada angka 5 halaman 2 dalam repliknya tersebut;

Bahwa, menanggapi dalil Penggugat pada bagian II angka 1 dan 2, sebagaimana dalil jawaban Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III terdahulu, Perlu Pembuktian lebih lanjut, mengenai bukti kepemilikan Penggugat tersebut, dan dalil Penggugat haruslah ditolak karena sudah jelas dan nyata gugatan Penggugat kabur mengenai batas-batas dan luas objek sengketa ;

Berdasarkan uraian-uraian eksepsi tersebut diatas, maka sepatutnyalah apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan membuat putusan sebagai berikut:
  1. Menerima Eksepsi/Jawaban dan Duplik Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Gugatan dan Replik Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
  3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:

Bahwa, sebagaimana yang telah Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III kemukakan dalam eksepsi di atas, mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil duplik dalam pokok perkara ini;

Bahwa, pada prinsipnya Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, dan Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tetap pada dalil-dalil dalam jawaban terdahulu;

Bahwa, dalil Penggugat pada angka 2 adalah tidak benar dan merupakan kesimpulan Penggugat secara sepihak, oleh sebab itu haruslah ditolak ;

Bahwa, dalil Penggugat pada angka 3 haruslah dikesampingkan karena tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum, hanyalah ungkapan ketidakpuasan Penggugat, dan Penggugat tidak membaca secara keseluruhan dalil-dalil Tergugat, seharusnya Penggugat menyadari bahwa kalimat  yang Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III tulis tersebut adalah apa yang ada dalam gugatan Penggugat untuk memperjelas dalil-dalil jawaban Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III;

Oleh karena itu perlu Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III jelaskan, hal tersebut bukanlah pengakuan dari Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III mengenai kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa tersebut Perlu Pembuktian lebih lanjut, Penggugat hanya menterjemahkan sepotong-sepotong dari dalil –dalil Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, oleh sebab itu dalil Penggugat tersebut haruslah ditolak;

Bahwa, dalil Penggugat pada angka 4 haruslah dikesampingkan, mengenai pertanyaan-pertanyaan yang Tergugat dan para Turut Tergugat jabarkan dalam jawaban terdahulu adalah hal yang wajar karena memang terdapat kejanggalan-kejanggalan, apa lagi dengan terbitnya sertifikat hak milik atas nama ARIFIN, diatas tanah yang merupakan asset Pemerintahan Daearah Kabupaten Sarolangun dan diatasnya terdapat bangunan-bangunan sekolah dan perkantoran yang dipergunakan untuk kepentingan umum;

Bahwa, dalil Penggugat pada angka 5 dan angka 6  adalah tidak benar, karena sudah jelas Tergugat telah mendapat penyerahan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut dari H. Matyakin, Daud dan Tayen yang merupakan keturunan dari Penghulu Malin / nenek moyang dari Penggugat (sesuai dengan keputusan Rapat Adat Kecamatan Batang Asai tentang gugatan Sdr. MARBAWI cs (anak Tergugat) terhadap Tanah SMPN 13 Batang Asai) kemudian diperkuat oleh Surat Pernyataan Penyerahan Tanah  tertanggal 12 Juni 1990;

Atas dasar hal tersebut Tergugat membangun sarana dan prasarana yang nota bene adalah untuk kepentingan umum dan merupakan Milik Pemerintah Sarolangun, oleh sebab itu dalil Penggugat tersebut haruslah ditolak dan Tergugat,  Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, tetap pada dalil jawaban terdahulu;

Bahwa, dalil Penggugat pada angka 7 s/d angka 11 tidak perlu Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tanggapi karena tidak berdasar hukum, dan Tergugat,  Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III tetap pada dalil jawaban terdahulu, oleh sebab itu dalil Penggugat tersebut haruslah ditolak ;

Bahwa, menanggapi dalil Penggugat pada angka 13 mengenai tuntutan ganti rugi, dimana Penggugat dalam gugatannya terdahulu tidak memperinci dari mana asal-usul angka Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), bahwa tuntutan ganti rugi atas sesuatu hasil yang tidak dirinci berdasarkan fakta-fakta dianggap sebagai tuntutan yang tidak mempunyai dasar hukum, oleh karenanya dalil Penggugat tersebut haruslah di tolak;

Bahwa, menanggapi dalil Penggugat pada angka 14 mengenai Sita Jaminan dari Penggugat terhadap lokasi tanah dan bangunan yang ada diatasnya berupa: Gedung SMPN 13 Batang Asai, Kantor Camat Batang Asai, Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Batang Asai, Kantor dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Kecamatan Batang Asai,  harus ditolak, karena suatu objek sita haruslah dijelaskan secara rinci mengenai letak, luas dan batas-batas secara jelas;

Bahwa, Permintaan Sita Jaminan oleh Penggugat terhadap objek yang tidak disebutkan secara jelas mengenai identitasanya yaitu menyangkut berapa luas tanah dan bangunan-bangunan diatasnya, merupakan permintaan yang kabur objeknya, sehingga tidak mungkin di letakkan Sita terhadap permintaan seperti itu, dan sudah cukup dasar dan alasan untuk menolak dalil Penggugat tersebut;

Kemudian perlu Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III jelaskan bahwa lokasi tanah dan bangunan yang yang ada diatasnya berupa: Gedung SMPN 13 Batang Asai, Kantor Camat Batang Asai, Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Batang Asai, Kantor dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Kecamatan Batang Asai, adalah Asset Pemerintahan Daerah Kabupaten Sarolangun, sesuai dengan ketentuan pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan “Bahwa pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang dan barang milik negara/daerah dan/atau yang dikuasai negara/daerah, uang dan barang milik negara/daerah dan/atau yang dikuasai negara/daerah tersebut diantaranya termasuk barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah", jadi sudah jelas bahwa dalil Penggugat mengenai Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan yang merupakan Asset Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, dan berikut tuntutan uang paksa tersebut haruslah di tolak;

Bahwa, mengenai dalil Penggugat selebihnya yang tidak Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tanggapi bukan berarti Tergugat, dan Para Turut Tergugat mengakui, semata-mata karena dalil-dalil tersebut tidak berkwalitas dan tidak mempunyai dasar hukum;

DALAM PROVISI:

Bahwa, Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat dalam Provisi, dan Tergugat, para Tergugat tetap pada dalil-dalil jawaban dalam Provisi terdahulu, Oleh sebab itu, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan “menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya".

Berdasarkan semua hal-hal yang terurai diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:

DALAM PROVISI:

– Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya ;


DALAM POKOK PERKARA:
  1. Menolak gugatan dan Replik Penggugat untuk keseluruhan;
  2. Menerima Eksepsi, Jawaban dan Duplik Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III;
  3. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah Aset pemerintahan Kabupaten Sarolangun;
  4. Menolak Sita Jaminan (conservatoir beslaag) dan uang paksa (dwangsom) yang dimintakan oleh Penggugat;
  5. Menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat ;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo et Bono).

Jambi, 2 Juni 2009

Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III

Ttd.

XY, S.H.

Ttd.

YZ, S.H.
______________
Referensi:

1. "Contoh Duplik Perkara Perdata", helmilaw.wordpress.com, 10 April 2010, diakses pada tanggal 29 November 2020, https://helmilaw.wordpress.com/2010/04/10/contoh-duplik-perkara-pidana/

Sabtu, 28 November 2020

Tata Cara Sita Revindikasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada label Praktik Hukum, sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Penerapan Sita Revindikasi Dalam Transaksi Tertentu" dan "Syarat atau Alasan Pokok Sita Revindikasi", serta pada kesempatan ini akan dibahas perihal Tata Cara Sita Revindikasi.

Menurut Pasal 226 ayat (3) HIR, tata cara pelaksanaan sita revindikasi, selain tunduk kepada ketentuan Pasal 226 HIR itu sendiri, terhadapnya juga berlaku ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 197 HIR. Hal ini pun ditegaskan juga dalam Pasal 718 Rv, bahwa dalam tata cara pelaksanaan sita revindikasi diberlakukan dengan cara, seperti penyitaan eksekusi terhadap barang-barang bergerak.[1]

 Adapun tata caranya sebagaimana diurutkan adalah sebagaimana berikut:[2]
  1. Surat penetapan sita;
  2. Penyitaan dilaksanakan Panitera atau Juru Sita;
  3. Memberitahukan Penyitaan kepada Tergugat;
  4. Juru Sita dibantu dua orang saksi;
  5. Pelaksanaan sita dilakukan di tempat barang terletak;
  6. Membuat berita acara sita; dan
  7. Meletakkan barang sitaan di tempat semula.
Adapun perihal tata cara sita revindikasi sebagaimana telah disebutkan di atas akan dijabarkan pada artikel-artikel hukumindo.com selanjutnya.
_____________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 332.
2. Ibid., Hal.: 333-336.

Jumat, 27 November 2020

Syarat Atau Alasan Pokok Sita Revindikasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Penerapan Sita Revindikasi Dalam Transaksi Tertentu", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Syarat atau alasan pokok sita revindikasi.

Sita revindikasi diatur dalam Pasal 226 HIR atau Pasal 714 Rv. Dalam pasal-pasal tersebut tidak diatur syarat, bahwa permintaan penyitaan didasarkan pada adanya dugaan atau persangkaan yang beralasan kalau Tergugat akan menggelapkan atau melenyapkan barang sengketa. Dengan demikian, permintaan sita dianggap memenuhi syarat, meskipun pemohon tidak mengajukan fakta-fakta atau indikasi adanya dugaan atau persangkaan yang beralasan bahwa Tergugat mencari akal untuk menggelapkan barang tersebut.[1]

Oleh karena itu, Pengadilan dalam menilai permintaan sita revindikasi, tidak boleh berlebihan menuntut dari Penggugat agar mengajukan fakta-fakta atau indikasi yang cukup kuat dan beralasan mengenai adanya usaha Tergugat untuk melenyapkan barang sengketa. Tindakan yang demikian bertentangan dengan Pasal 226 HIR maupun Pasal 714 Rv.[2]

Sehubungan dengan itu, syarat pokok atau alasan utama yang mesti dinilai Pengadilan atas permintaan sita revindikasi merukuk kepada ketentuan Pasal 226 ayat (1) HIR, dan Pasal 714 Rv, sebagai berikut:[3]
  1. Objek sengketa adalah barang bergerak, adapun objek sita berupa barang bergerak yang berada di tangan Tegrugat. 
  2. Pemohon sita adalah pemilik barang, alasan yang dibenarkan untuk meminta sita revindikasi disini adalah pemohon selaku pemilik barang bergerak sebagaimana dimaksud di atas.
  3. Barang berada di bawah Penguasaan Tergugat tanpa hak berdasarkan Jual-beli maupun Pinjam meminjam.
  4. Menyebut dengan seksama barang yang hendak disita, syarat yang diatu dalam Pasal 266 ayat (2) HIR ini mengatur bahwa barang yang hendak disita harus dinyatakan secara seksama dalam surat permintaan, dalam artian secara detail. Dapat penulis tambahkan, misalkan kendaraan roda empat disebutkan sebagaimana detailnya di dalam STNK dan BPKB.
________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 330.
2. Ibid., Hal.: 330.
3. Ibid., Hal.: 330-332.

Rabu, 25 November 2020

Penerapan Sita Revindikasi Dalam Transaksi Tertentu

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya dalam label Praktik Hukum, platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Urgensi Sita Revindikasi", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Penerapan Sita Revindikasi dalam Traksaksi Tertentu.

Seperti yang telah diterangkan, pada prinsipnya sita revindikasi berdasarkan Pasal 1977 KUH Perdata, hanya dapat diterapkan terhadap penguasaan barang tanpa hak atau secara melawan hukum (unlawful). Namun demikian, terhadap ketentuan umum tersebut, terdapat beberapa pengecualian yang membolehkan sita revindikasi terhadap barang yang ada di bawah penguasaan orang lain, meskipun penguasaan itu berdasarkan titel yang sah.[1] 

Adapun yang terpenting di antaranya:[2]
  1. Dalam transaksi pinjam barang, pasal 1751 KUH Perdata mengatakan, jika barang itu berada di bawah penguasaan orang lain berdasarkan atas hak: a). Pinjam atau meminjam; b). Sebelum waktu perjanjian pinjaman habis, atas alasan mendesak dan sekonyong-konyong barang itu sangat diperlukan pemilik sendiri; c). Pemilik dapat meminta kepada Hakim untuk memaksa peminjam (pemakai) mengembalikan barang itu kepadanya. Memperhatikan ketentuan dimaksud, meskipun penguasaan dan pemakaian barang berdasarkan ketentuan hukum yang sah, yaitu pinjam-pakai berdasarkan Pasal 1750 KUH Perdata, pemilik barang sebagai pihak yang meminjamkan dapat meminta agar diletakkan sita revindikasi di atasnya, meskipun waktu yang diperjanjikan belum habis, asal permintaan pengembalian didukung dengan alasan mendesak dan sekonyong-konyong barang itu benar-benar diperlukan pemiliknya. Dalam hal tertentu, dibarengi dengan syarat yang digariskan Pasal 1752 KUH Perdata, yaitu pemilik diwajibkan menganti biaya kepada Peminjam.
  2. Berdasarkan hak reklame (reclamerecht), hak reklame adalah tuntutan hukum untuk meminta kembali barang (rechtsvordering reclame) yang dijual kepada pembeli atau pemegang barang, apabila pembeli tidak melunasi pembayaran harga yang disepakati. Dalam kasus yang demikian, apabila penjual bermaksud hendak membatalkan jual-beli, dalam gugatan si Penjual dapat meminta sita revindikasi berdasarkan hak reklame yang diberikan undang-undang kepadanya. Jadi, meskipun barang berada dalam penguasaan Tergugat berdasarkan transaksi jual-beli, terhadap barang itu dapat diterapkan sita revindikasi, apabila pembeli wanprestasi melunasi pembayaran harga. Penerapan sita revindikasi dikaitkan dengan hak reklame, antara lain diatur dalam Pasal-pasal: a). Pasal 1145 KUH Perdata; b). Pasal 230 KUHD; c). Tuntutan Hak Reklame yang dibarengi dengan Permintaan Sita Revindikasi, Tunduk Kepada Pasal 571 Rv.
___________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 328.
2. Ibid., Hal.: 328-330.

Selasa, 24 November 2020

Contoh Replik

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Contoh Jawaban Gugatan Perdata", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Contoh Replik.

Sebagaimana kita ketahui bahwa replik adalah sebuah proses jawab-menjawab dalam sebuah acara perdata dimana yang mendapat giliran disini adalah Penggugat. Menurut hemat penulis, pada dasarnya prinsip-prinsip penyusunan Jawaban sebagaimana artikel sebelumnya juga berlaku pada replik yang merupakan anti tesis dari Jawaban. Subjek-subjek yang akan dijawab dalam replik ini adalah juga perihal-perihal yang ada dalam jawaban.

Sebagaimana diketahui, bahwa di jagat maya, cukup banyak contoh-contoh dari replik. Adapun yang mesti diperhatikan dari sumber-sumber yang beredar di dunia maya tentu adalah bagian-bagian pokok dalam sebuah replik, perhatikan di situ apakah terdapat eksepsi, dalam hal terdapat eksepsi, maka eksepsi dalam jawaban Tergugat haruslah dijawab dan dibantah dalam replik. Perhatikan juga pokok perkara yang telah dibantah oleh Terggugat dalam Jawabannya dan mesti dibantah ulang untuk kemudian sesuai dengan Gugatan Penggugat oleh Penggugat. Perhatikan ada atau tidaknya gugatan rekonvensi dari Tergugat dalam jawabannya dan hal ini wajib dijawab dan kemudian dibantah oleh Penggugat dalam repliknya. Terakhir adalah petitum yang mesti konsisten dengan Gugatan dari Penggugat.

Berikut adalah contoh replik yang penulis pilihkan:[1]

REPLIK PENGGUGAT TERHADAP EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT


Hal : Replik Penggugat Terhadap Eksepsi Dan Jawaban Tergugat III Dalam Perkara Perdata No. 108/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Sel. Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

                                                                                         
Jakarta, 06 Juni 2016

Kepada
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
        Perdata No. 108/Pdt.G/2016/PN.Jkt. Sel.
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di
        J A K A R T A


Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya Eksepsi dan Jawaban Tergugat III dalam perkara perdata No. 108/Pdt.G/2016/PN.Jkt. Sel., pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkenankanlah kami Kuasa Hukum Penggugat, untuk mengajukan Replik sebagai berikut :

REPLIK DALAM EKSEPSI :

1.    MENGENAI KOMPETENSI ABSOLUT

Bahwa Penggugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat III dalam Jawabannya khususnya dalam hal eksepsi mengenai Kewenangan Mengadili, kecuali apa yang diakui secara jelas dan terang oleh Penggugat;

Bahwa alasan Eksepsi Tergugat III yang mendalilkan tentang Kompetensi Absolut dalam perkara ini adalah hanya alasan-alasan yang dipakai Para Tergugat untuk menghindar dari tanggungjawabnya semata, dimana perlu diketahui bahwa gugatan ini berlandaskan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat yang mengawali ditandatanganinya Perjanjian Pemberian Amanat oleh Penggugat;

Bahwa alasan Eksepsi Tergugat III tersebut hanya sepihak dan tendensius saja dimana Para Tergugat hanya memandang dan melihat serta mengagung-agungkan Perjanjian Pemberian Amanat yang ditandatangani Penggugat saja tanpa melihat bahwa ditandatanganinya Perjanjian Pemberian Amanat oleh Penggugat, karena adanya Perbuatan Melawan Hukum yang melatarbelakanginya;

Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat, Penggugat kemudian membuat pengaduan ke PT. Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange) untuk dilakukan mediasi, yang hasil pada tanggal 23 September 2015 PT. Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange) menerbitkan surat Perihal : Laporan Hasil Penanganan Pengaduan, yang mana pada bagian akhir Laporan Hasil Penanganan Pengaduan, pada point Posisi Akhir, disebutkan bahwa :
  • Tidak tercapainya kesepakatan dalam penanganan pengaduan Nasabah Pelapor di JFX;
  • Selanjutnya JFX telah menjelaskan opsi penyelesaian pengaduan selanjutnya yang dapat ditempuh oleh Nasabah Pelapor yaitu : (i) melalui mediasi di Komite Perilaku dan Keanggotaan JFX; atau (ii) melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI); atau (iii) melalui Jalur hukum (perdata atau Pidana);
  • Terhadap opsi tersebut, Nasabah Pelapor memutuskan melanjutkan pengaduannya ke Pengadilan Negeri.
Oleh karenanya, alasan Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah TELAH TEPAT (REDELIJK).

2.    MENGENAI GUGATAN ERROR IN PERSONA

Bahwa Penggugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat III mengenai eksepsi Gugatan Error In Persona, kecuali apa yang diakui secara jelas dan terang oleh Penggugat;

Bahwa alasan Eksepsi Tergugat III yang mendalilkan tentang Gugatan Penggugat Error In Persona karena telah menarik Tergugat III menjadi Pihak Tergugat adalah tidak benar karena Tergugat III selaku Marketing PT. Premier Equity Futures (Tergugat I) adalah salah satu pihak yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dimana Tergugat III bersama dengan Tergugat II yang telah meminta Penggugat untuk menandatangani Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong), tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membacanya serta tanpa ada penjelasan terlebih dahulu baik dari Tergugat III dan Tergugat II. Setelah seluruh Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong) tersebut ditandatangani oleh Penggugat, Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong) tersebut dibawa lagi oleh Tergugat III dan Tergugat II.

Penggugat memberikan No. Account, Login, Master, Investor dan Server kepada Tergugat II atas permintaan serta janji Tergugat III beserta Tergugat II, yang berjanji akan memberikan keuntungan secara konsisten kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per minggu dan untuk janji tersebut, trading akan langsung dilakukan oleh Tergugat II dan Timnya.

Oleh karenanya Penggugat TELAH TEPAT (REDELIJK) DAN TIDAK SALAH (ERROR IN PERSONA) dalam menentukan Subyek Hukum sebagai Tergugat dan menurut hukum, Penggugat berhak atau berwenang dalam menentukan siapa saja subyek hukum yang akan digugatnya.

V i d e :
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 16-6-1971 Reg.No.305.K/SIP/1971 yang berbunyi : Azas Hukum Acara Perdata bahwa hanya Penggugat yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya.
3.    MENGENAI GUGATAN OBSCUUR LIBEL

Bahwa Penggugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat II mengenai Eksepsi Gugatan Penggugat Obscuur Libel, kecuali apa yang diakui secara jelas dan terang oleh Penggugat;

Bahwa dalil Eksepsi Tergugat II mengenai Gugatan Penggugat Obscuur Libel karena Tidak Meminta Perjanjian Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif untuk dinyatakan Batal Demi Hukum adalah tidak benar dan menunjukkan bahwa Tergugat II tidak memahami Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan Penggugat;

Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian bahkan Penggugat telah pula merumuskan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, yang salah satunya adalah Tergugat II serta dalam gugatan telah pula Penggugat gambarkan adanya rangkaian perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sebagai berikut :
  1. Penggugat diminta oleh Tergugat II dan Tergugat III untuk menandatangani Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong), tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membacanya serta tanpa ada penjelasan terlebih dahulu kepada Penggugat;
  2. Penggugat belum pernah bahkan tidak pernah bertemu dengan Debbie Yuliantini selaku Wakil Pialang Berjangka PT. Premier Equity Futures, yang menandatangani Perjanjian Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Wakil Pialang Berjangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif;
  3. Penggugat belum pernah bahkan tidak pernah bertemu dengan Ir. G. Ganda Sudjana selaku Direktur Utama PT. Premier Equity Futures, yang menandatangani Perjanjian Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Wakil Pialang Berjangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif, hingga terjadi mediasi I di Kantor Tergugat I;
  4. Tergugat II dan Tergugat III meminta Kode Akses Transaksi dari Penggugat;
  5. Tergugat II dan Tergugat III berjanji akan memberikan keuntungan secara konsisten kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per minggu;
  6. Tergugat II dan teamnya secara langsung melakukan transaksi atau Trading, yang secara teknis dilakukan oleh Tergugat IV;
  7. Para Tergugat tidak mau memberikan Perjanjian Perdagangan Kontrak Berjangka dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Pialang Bejangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif serta dokumen-dokumen lainnya kepada Penggugat;
Dengan demikian alasan gugatan Penggugat adalah SUDAH JELAS dan TIDAK KABUR.

DALAM POKOK PERKARA / KONPENSI :

1. Bahwa apa yang telah kami uraikan dalam tanggapan kami dalam Eksepsi sepanjang masih relevan mohon diberlakukan dalam pokok perkara / kopensi ini;

2. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat II dalam Jawabannya, kecuali apa yang diakui secara jelas dan terang oleh Penggugat;

3. Bahwa terhadap Jawaban Tergugat III No. 7, Penggugat tanggapi sebagai berikut:
  1. Telah Tergugat III akui bahwa Tergugat III dan Tergugat II menemui Penggugat di Hotel Grand Alia Cikini (Hotel Tempat Penggugat Menginap);
  2. Secara senyatanya bahwa Tergugat III beserta Tergugat II berjanji akan memberikan keuntungan secara konsisten kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per minggu dan untuk janji tersebut, trading akan langsung dilakukan oleh Tergugat II dan Timnya;
  3. Tidak benar dalil Jawaban Tergugat III yang mengatakan Penggugat telah dijelaskan kemudian membaca, mengerti, memahami, menyetujui lalu menandatangani dengan sukarela dan tanpa paksaan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Wakil Pialang Berjangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif, karena secara senyatanya Tergugat III dan Tergugat II yang meminta Penggugat untuk menandatangani Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong), tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membacanya serta tanpa ada penjelasan terlebih dahulu kepada Penggugat;
  4. Secara senyatanya bahwa transaksi atau trading langsung dilakukan oleh Tergugat II dan Timnya, yang akan Penggugat buktikan dalam Acara Pembuktian Kelak.
4.    Bahwa terhadap Jawaban Tergugat III No. 8, Penggugat tanggapi sebagai berikut:
  1. Penggugat diminta oleh Tergugat III dan Tergugat II untuk menandatangani Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong), tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membacanya serta tanpa ada penjelasan terlebih dahulu kepada Penggugat;
  2. Penggugat mengerti akan adanya resiko bukan karena adanya penjelasan dari Tergugat III ataupun Tergugat II melainkan karena Penggugat pernah berinvestasi dan bertransaksi untuk produk yang sama, oleh karenanya sejak awal Penggugat hanya menginginkan resiko sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
  3. Penggugat pernah berinvestasi dan bertransaksi untuk produk yang sama, tidak hanya di perusahaan yang berbeda melainkan juga di PT. Premier Equity Futures Cabang Surabaya;
  4. Di PT. Premier Equity Futures Cabang Surabaya, Penggugat juga dirugikan sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dengan modus operandi yang sama seperti yang dilakukan oleh Para Tergugat;
  5. Telah Tergugat III akui bahwa Tergugat III dan Tergugat II keesokkan harinya mengantarkan Penggugat ke Bank BCA Sudirman untuk melakukan transfer dana sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ke Rekening BCA Sudirman dengan Nomor Rekening 035 311 7863 atas nama PT. Premier Equity Futures (Tergugat I);
5.    Bahwa terhadap Jawaban Tergugat III No. 9, Penggugat tanggapi sebagai berikut:
  1. Secara senyatanya bahwa saat Penggugat bertemu Tergugat III, Tergugat III mengakui kesalahannya dan mengakui kesepakatan bahwa pada saat joint dengan Tergugat I, Penggugat hanya mau resiko Rp. 30.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Penggugat mempunyai bukti otentik atas dalil Penggugat tersebut, yang akan Penggugat buktikan dalam Acara Pembuktian Kelak;
  2. Telah Tergugat III akui bahwa saat Penggugat bertemu Tergugat III, pada saat itulah, Perjanjian Perdagangan Kontrak Berjangka dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Pialang Bejangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif serta dokumen-dokumen lainnya, baru diserahkan oleh Fanny kepada Penggugat;
  3. Tergugat III telah memutarbalikan fakta dengan mendalilkan Penggugat sendiri yang meminta dokumen-dokumen tersebut akan diambil sendiri oleh Penggugat karena secara senyatanya bahwa Para Tergugat sengaja tidak mau memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada Penggugat terbukti dalam Aplikasi Pembukaan Rekening Transaksi, tersebut jelas alamat Penggugat adalah Parit Culum I, Rt. 004, Rw. 001, Kel. Parit Culum I, Kec. Muara Sabak Barat, Kab. Tanjung Jabung Timur, Jambi 36761, namun Para Tergugat tidak mengirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada Penggugat dengan alasan Penggugat sendiri yang meminta dokumen-dokumen tersebut akan diambil sendiri oleh Penggugat, bahkan alasan yang tidak jelas dan berdasar, Tergugat I bertanya “alamat tersebut apakah berada di Jakarta”?
6. Bahwa terhadap Jawaban Tergugat III No. 11 dan 12, Penggugat tanggapi bahwa oleh karena Gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti otentik yang sempurna dan akurat dan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga sudah selayaknya apabila dalil Gugatan Penggugat dalam petitum mengenai tuntutan ganti rugi materiil dan tuntutan ganti rugi immateriil serta uitvoerbaar bij voorraad untuk dikabulkan;

7. Bahwa terhadap Jawaban Tergugat II selebihnya, cukup Penggugat Tolak dan Mohon Dikesampingkan dan akan Penggugat buktikan dalam Acara Pembuktian Kelak.

Berdasarkan hal hal sebagaimana tersebut diatas kami mohon yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan, dengan amar putusan sebagai berikut : 

DALAM EKSEPSI:

- Menolak Eksepsi Tergugat III dan / atau Para Tergugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini;
- Menyatakan pemeriksaan dalam perkara ini dilanjutkan dalam proses pemeriksaan pokok perkara.

DALAM POKOK PERKARA:

- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya sebagaimana yang telah Penggugat ajukan dalam Gugatan Penggugat;

-  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;


Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan  yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Demikian Replik ini kami sampaikan, semoga dapat membantu Majelis Hakim dalam memutus perkara ini dengan berwawasan pada hakekat kebenaran dan keadilan.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat

Ttd.

F A, S.H.
_______________
Referensi:

1. "Replik Penggugat Terhadap Eksepsi Dan Jawaban Tergugat", fidel-lawyer.blogspot.com, Fidel Angwarmasse, S.H., M.H., diakses pada tanggal 23 November 2020, http://fidel-lawyer.blogspot.com/2016/06/replik-penggugat-terhadap-eksepsi-dan_27.html

Senin, 23 November 2020

Urgensi Sita Revindikasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengertian Sita Revindikasi" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Urgensi Sita Revindikasi.

Urgensi sita revindikasi berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 1977 KUH Perdata. Menurut ayat (1) pasal ini:[1]
  • Barangsiapa yang menguasai barang bergerak, dianggap sebagai pemilik yang sempurna atas barang itu. Dalam pengkajian hukum, telah diajarkan doktrin "penguasaan atas barang bergerak dianggap sebagai bukti pemilikan yang sempurna atas barang itu".;
  • Berdasarkan doktrin tersebut, untuk menghindari jatuhnya barang itu kepada pihak ketiga yang berakibat barang itu dianggap miliknya, sangat mendesak meletakkan sita terhadapnya.
Apabila Tergugat sampai menjual atau menghibahkan barang itu kepada Pihak Ketiga, kemudian pihak ketiga itu mempergunakan Pasal 1977 KUH Perdata sebagai perisai, semakin mempersulit proses pengembalian barang itu kepada Penggugat sebagai pemilik. Apalagi jika perpindahan kepada pihak ketiga dapat dibuktikan berdasarkan itikad baik, semakin kecil harapan barang itu kembali kepada pemilik semula. Akan tetapi perlu diingat, penerapan sita revindikasi harus didasarkan atas penguasaan tanpa hak atau tanpa titel yang sah (zonder titel). Misalnya, barang itu berada di tangan orang lain (Tergugat) karena dirampas, dicuri atau dengan tipu muslihat. Dalam hal yang seperti itu, doktrin "penguasaan atas barang bergerak dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sempurna atas barang itu" tidak mengikat kepada yang memegangnya. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 1977 ayat (2) KUH Perdata, Barangsiapa yang kehilangan atau kecurian barang bergerak, dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak hilang atau dicurinya barang itu, dapat menuntut kembali barang itu sebagai miliknya di tangan siapa barang itu ditemukan.[2]

Sehubungan dengan itu, tanpa mengurangi urgensi sita revindikasi, dalam rangka menyelamatkan pengembalian barang kepada pemilik yang sebenarnya, sita ini tidak dapat diterapkan apabila keberadaan barang di bawah penguasaan Tergugat berdasarkan titel yang sah. Misalnya, melalui jual-beli, tukar-menukar atau hibah dan sebagainya.[3] 
____________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 327.
2. Ibid., Hal.: 327.
3. Ibid., Hal.: 327-328.

Sabtu, 21 November 2020

Pengertian Sita Revindikasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pemegang Sita Perdata, Tidak Dapat Mengajukan Perlawanan Atas Penyitaan Pidana", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Pengertian Sita Revindikasi.

Sita revindikasi (revindicatoir beslag) atau revindicatie beslag, termasuk kelompok sita, tetapi mempunyai kekhususan tersendiri dibanding dengan conservatoir beslag. Kekhususan itu, terutama terletak pada objek barang sitaan dan kedudukan Penggugat atas barang itu:[1]
  • Hanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain (Tergugat);
  • Barang itu, berada di tangan orang lain tanpa hak; dan
  • Permintaan sita diajukan oleh pemilik barang itu sendiri agar dikembalikan kepadanya.
Oleh karena yang meminta dan mengajukan penyitaan adalah pemilik barang sendiri maka lazim disebut pula penyitaan atas permintaan Pemilik atau owner's claim. Dengan demikian, bentuk sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak.[2]

Agar lebih konkret, Tergugat memegang dan menguasai barang bergerak milik Penggugat, tanpa alasan yang sah. Pemilik mengajukan gugatan yang diajukan terhadap pemegang dengan maksud supaya barang itu kembali kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah. Untuk menjamin barang itu tidak digelapkan atau dialihkan Tergugat selama proses persidangan berlangsung, Penggugat meminta agar Pengadilan meletakkan sita milik (revindicatoir beslag) atas barang itu.[3]
___________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., M.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 Tahun 2010, Hal.: 326.
2. Ibid., Hal.: 326.
3. Ibid., Hal.: 327.

Jumat, 20 November 2020

Pemegang Sita Perdata, Tidak Dapat Mengajukan Perlawanan Atas Penyitaan Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Sita Pidana Atas Barang Sitaan Perdata Bukan Sita Penyesuaian", dan pada kesempatan ini akan membahas mengenai Pemegang Sita Perdata, Tidak Dapat Mengajukan Perlawanan Atas Penyitaan Pidana.

Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 39 ayat (2) KUHAP, pemegang sita perdata tidak dapat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap penyitaan pidana atas barang sitaan itu, karena penyitaan pidana bersumber pada kewenangan yang diberikan undang-undang, yaitu Pasal 39 ayat (2) KUHP kepada Penyidik. Perlawanan yang demikian dianggap tidak memiliki landasan hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Demikian dasar-dasar penerapan yang tertuang dalam salah satu putusan Mahkamah Agung Nomor 3233 K/Pdt/1995, tanggal 28 Mei 1998 bahwa dalam penyitaan pidana atas barang sita jaminan (CB) dalam perkara perdata.[1]

Adapun singkat cerita, kasusnya adalah sebagai berikut, semula tanah tersebut diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri dalam perkara perdata, kemudian tanah itu disita oleh Kejaksaan sebagai barang bukti dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Tergugat. Dalam kasus ini, MA berpendapat, meskipun terhadap tanah sengketa telah diletakkan sita jaminan dalam perkara perdata jauh lebih dahulu dari penyitaan pidana oleh Kejaksaan, berdasarkan Pasal 39 ayat (2) KUHAP tindakan itu dibenarkan, sehingga penyitaan dalam perkara pidana itu sah menurut hukum. Selanjutnya berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, tanah tersebut dinyatakan dirampas untuk negara, lantas Kejaksaan melaksanakan putusan pidana itu berdasarkan Pasal 270 KUHAP dengan seizin Menteri Keuangan dengan jalan menyerahkan tanah dimaksud kepada Gubernur KDH Tingkat I Sulsel, sehingga secara yuridis Gubernur menjadi pemiliknya.[2]

Konsekuensi yuridis lebih lanjut, surat penetapan eksekusi yang diterbitkan ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap yang berisi perintah kepada Tergugat mengosongkan tanah sengketa untuk diserahkan kepada pemegang sita jaminan (Penggugat), tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tanah itu telah menjadi milik sah pihak Gubernur berdasarkan putusan perkara pidana korupsi.[3]
_____________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 Tahun 2010, Hal.: 325-326.
2. Ibid., Hal.: 326.
3. Ibid., Hal.: 326.

Kamis, 19 November 2020

Sita Pidana atas Barang Sitaan Perdata Bukan Sita Penyesuaian

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Barang yang Disita Dalam Perkara Perdata, Dapat Disita dalam Perkara Pidana", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Sita Pidana atas Barang Sitaan Perdata Bukan Sita Penyesuaian.

Penyitaan untuk kepentingan proses penyelesaian tindak pidana atas barang yang telah disita dalam perkara perdata, tidak dikualifikasi atau disamakan sebagai sita penyesuaian (vergelijkende beslag). Karena jika penyitaan berdasarkan tindak pidana itu didudukan sebagai sita penyesuaian, berarti memberi kedudukan yang lebih tinggi kepada sita perdata daripada sita pidana.[1]

Penempatan kedudukan dan kualitas yang sebagaimana dijelaskan di atas, bertentangan dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP yang memberi wewenang kepada hakim dalam putusannya untuk:[2]
  • Merampas barang sitaan untuk negara; atau
  • Untuk memusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
Memperhatikan penjelasan tersebut, sita pidana atas barang yang berada di bawah sita perdata, tidak tunduk kepada ketentuan Pasal 436 Rv, tetapi sepenuhnya berlaku ketentuan Pasal 39 Jo. Pasal 46 ayat (2) KUHP. Tidak menjadi soal apakah sita perdatanya diangkat atau tidak, hakim bebas menentukan barang itu untuk:[3]
  • Dikembalikan kepada orang yang paling berhak atau kepada orang dari siapa barang itu disita;
  • Dirampas untuk negara; dan
  • Dirusak atau dimusnahkan sampai tidak terpakai lagi.
________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 325.
2. Ibid., Hal.: 325.
3. Ibid., Hal.: 325.

Rabu, 18 November 2020

Barang Yang Disita Dalam Perkara Perdata, Dapat Disita Dalam Perkara Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Perihal Penyitaan Terhadap Uang Milik BUMN", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Barang yang disita dalam perkara perdata, dapat disita dalam perkara Pidana.

Prinsip mengenai barang yang disita dalam Perkara Perdata, dapat disita dalam Perkara Pidana ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (2) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:[1]
"Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1)."

Hal ini berarti, sepanjang barang yang disita dalam perkara perdata merupakan barang yang dapat dikategorikan sebagai:[2]

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;
  2. Benda yang telah dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
  3. Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Barang yang disebut di ata, dapat disita dalam perkara pidana. Undang-undang menetapkan, penyitaan pidana memiliki urgensi publik yang lebih tinggi dibanding dengan kepentingan individu dalam bidang perdata. Karena itu, kepentingan Penggugat sebagai Pemohon dan pemegang sita revindikasi, sita jaminan atau sita eksekusi, sita umum dalam pailit harus dikesampingkan demi melindungi kepentingan umum, dengan jalan menyita barang itu dalam perkara pidana, apabila barang yang bersangkutan memenuhi kategori yang dideskripsikan Pasal 39 ayat (1) KUHAP.[3]

__________________

Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 Tahun 2010, Hal.: 324.

2. Ibid. Hal.: 324-325.

3. Ibid. Hal.: 325.

Selasa, 17 November 2020

Perihal Penyitaan Terhadap Uang Milik BUMN

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Larangan Menyita Milik Negara", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Penyitaan Terhadap Uang Milik BUMN.

Perhatikan kembali Pasal 50 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang mutlak dilarang penyitaannya adalah uang dan barang-barang milik negara dan daerah. Sehubungan dengan itu ada yang berpendapat, apabila suatu BUMN telah go public atau menjadi Persero Tbk., pada dirinya dan pada uang atau barang yang dimilikinya tidak melekat lagi unsur milik negara, tetapi sudah menjadi milik publik atau milik umum yang tunduk kepada ketentuan Hukum perdata, dan tidak lagi tunduk pada hukum publik.[1]

Oleh karena itu, seluruh harta kekayaan atau asset maupun barang-barang yang ada pada penguasaannya tunduk pada ketentuan hukum perdata. Dengan demikian, penyitaan pun tunduk sepenuhnya kepada ketentuan hukum acara perdata dengan jalan menyingkirkan ketentuan Pasal 50 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (dahulu ketentuan Pasal 65 dan 66 ICW).[2]

Begitu juga tanah yang dimiliki BUMN berdasarkan hak tertentu sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1961, seperti HGU dan HGB, dianggap sebagai barang yang berada dalam lingkup perdagangan. Pemegang haknya dapat menjual atau mengagunkannya maupun menyewakannya atau terhadap hak yang demikian bisa terjadi sengketa perdata seperti sengketa milik dengan Pihak Ketiga.[3]

Oleh karena itu, meskipun pemegang HGU atau HGB-nya adalah BUMN yang belum Tbk., jenis barang yang demikian tidak tunduk kepada ketentuan Pasal 65 dan 66 ICW (sekarang Pasal 50 UU Nomor: 1 Tahun 2004). Maka terhadapnya berlaku ketentuan perdata, sehingga dapat diminta dan diletakkan sita oleh Pengadilan. Bisa sita jaminan berdasarkan sengketa milik atau utang-piutang maupun sita eksekusi dalam rangka pemenuhan pembayaran utang atau ganti rugi.[4]
________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 324.
2. Ibid., Hal.: 324.
3. Ibid., Hal.: 324.
4. Ibid., Hal.: 324.

Senin, 16 November 2020

Contoh Jawaban Gugatan Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com pada label Praktik Hukum telah membahas mengenai "Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Jakarta)", kemudian platform ini juga telah membahas "Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Tangerang)", ada juga telah dibahas perihal "Tutorial Membuat Gugatan", juga telah dibahas "Tiga Larangan Hukum Acara Terkait Merubah Surat Gugatan", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Jawaban Gugatan Perdata.

Tiga Teknik Menjawab Gugatan

Secara struktur tulisan, dalam sebuah jawaban atas gugatan perdata adalah anti tesis dari surat gugatan perdata. Sama juga dengan struktur tulisan dalam surat gugatan, isinya ya posita dan petitum juga. Akan tetapi perlu diperhatikan, terdapat perbedaan juga dalam sebuah struktur surat jawaban atas gugatan perdata, terutama adalah dalam surat jawaban atas gugatan perdata dimungkinkan bagi Tergugat atau Turut Tergugat untuk mengajukan tangkisan atau eksepsi dalam surat Jawabannya, serta dimungkinkan juga untuk mengajukan gugatan balik atau rekonvensi. Soal panjang atau pendeknya surat jawaban adalah relatif, sangat tergantung dari gugatan yang akan dijawab serta materi yang menjadi persoalan dalam sebuah perkara.

Dalam membuat surat jawaban gugatan perdata, berikut akan penulis uraikan berdasarkan pengalaman penulis sebagai advokat praktik. Cara ini adalah hasil pengalaman penulis selama berkecimpung dalam profesi advokat. Tentu saja pengalaman penulis ini bisa dibandingkan dengan literatur yang ada, ataupun pengalaman-pengalaman lain dari sidang pembaca yang budiman. Penulis telah turut merasakan bahwa pengalaman ("jam praktik") adalah guru terbaik yang tidak bisa dibeli dengan uang.

Pertama, adalah teknik membuat jawaban dengan menjawab hal-hal pokok dari gugatan lawan. Biasanya teknik ini digunakan oleh pemula yang tingkat ketelitiannya perlu ditingkatkan, atau oleh orang yang awam hukum namun memaksa untuk berpraktik karena dirundung keadaan tertentu seperti keterpaksaan karena kondisi ekonomi. Keunggulan teknik ini menurut penulis tidak ada, karena jawaban akan rentan mempunyai celah. Kelemahannya adalah akan terlalu banyak celah yang mungkin tercipta.

Kedua, adalah teknik membuat jawaban dengan mengetik kembali point gugatan lawan dan menjawabnya satu persatu tanpa ada yang terlewatkan. Teknik ini biasanya digunakan oleh orang-orang yang sangat teliti dan tidak mau melewatkan satu point pun dari Gugatan lawannya. Teknik ini seringkali dengan cara menulis kembali point gugatan lawannya, dan jawaban atas gugatan lawannya ada persis di bawahnya, dalam kasus tertentu jawaban ini agak menjorok ke samping dengan membentuk paragraf tersendiri. Keunggulan teknik ini adalah ketelitian yang maksimal. Adapun kelemahannya adalah kadang kala terjadi pengulangan atas jawaban yang telah diutarakan sebelumnya diutarakan kembali setelahnya.

Ketiga, adalah teknik membuat jawaban dengan merujuk pada point-point gugatan lawan dan memberikan jawaban. Teknik ini memungkinkan menjawab gugatan lawan dengan efisiensi dan efektifitas yang lebih baik dari teknik kedua. Contoh riil-nya adalah dengan cara merujuk pada gugatan lawan pada angka tertentu dan paragraf tertentu kemudian memberikan jawabannya. Meskipun demikian, selama penulis menggunakan teknik ini terdapat kelemahannya juga karena kadang kala terdapat acuan gugatan lawan yang tidak memakai angka dan skema penulisan yang rapih, selain itu bagi sebagian yang lain dikarenakan jawaban kita merujuk pada kode tulisan gugatan lawan yang tertentu (misalnya paragraf 1 dan seterusnya), menjadikan tugas membaca jawaban haruslah disandingkan juga pada dokumen sidang yang lain (Gugatan lawan), kadang dokumen setiap sidang telah tercecer atau tidak build in sehingga cukup merepotkan.

Bagaimana sidang pembaca, teknik mana yang akan anda gunakan?

Contoh Surat Jawaban Gugatan Perdata

Contoh-contoh surat jawaban gugatan perdata cukup banyak di literatur berupa buku maupun artikel-artikel di dunia maya, bahkan dokumen-dokumen yang dapat diunduh dari beragam situs internet. Jika kita menggunakan mesin pencari google, ia mempunyai algoritmanya tersendiri dalam memilih sumber-sumber yang relevan, namun sidang pembaca yang budiman dapat memilih sesuai relevansi dan kebutuhannya masing-masing. Di bawah ini penulis pilihkan salah satu contoh yang cukup baik sebagai berikut:[1]


Jawaban Tergugat  IV

Kepada Yth.:
Ibu Ketua Majelis Hakim Perkara
Perdata No.14/Pdt.G/2010/PN. SGT.
Di –
   Pengadilan Negeri Sengeti 


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini: ANDI GUNAWAN, S.H., Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan (LBHK) beralamat di Jl. Ir. H. Juanda, Lr. Anda No. 22 RT: 25 RW: 08, Simpang III Sipin, Kota Jambi. Kode Pos 36126, Telp. 0741-61452.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama mewakili kepentingan Pemberi Kuasa dari ST. ZAHAR AZIZ  selaku Tergugat IV berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Desember 2010.

Dengan ini perkenankanlah Kami selaku Kuasa Hukum dari Tergugat IV mengajukan Jawaban dan gugatan Rekonvensi atas Gugatan  Para Penggugat tertanggal 9 Desember 2010, sebagai berikut:


DALAM EKSEPSI

1. Bahwa Tergugat  IV menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat, kecuali yang diakui dan dinyatakan secara tegas dalam Jawaban ini;

2. Bahwa dalil Gugatan Para penggugat mengalami kurang pihak, dimana dalam gugatan para Penggugat tidak mengikut sertakan Ahli Waris dari Alm. H. Usman Hamid Cs. selaku Pemilik asal hak atas tanah Sertifikat Hak Milik No.: 309 Tahun 1990 dan juga tidak mengikut sertakan Camat Jambi Luar Kota selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, karena Tergugat IV didalam memperoleh sebidang tanah berdasarkan sertifikat Hak Milik No.: 309 Tahun 1990 berdasarkan Akta Jual Beli No.: 351/JLK/1990 tertanggal 22 Juni 1990 yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. Dengan tidak diikut sertakan pihak-pihak tersebut, secara hukum gugatan yang diajukan Para Penggugat mengalami kurang pihak.

3. Bahwa dalil gugatan Para Penggugat mengalami kekaburan (obscuur libel), hal mana terlihat dari:
a. Bahwa apa yang diuraikan dalam dalil gugatan Para Penggugat tentanng Letak objek  tanah yang disengketakan adalah tidak jelas dan terang, karena tidak menyebutkan secara tegas dimana lokasi yang sebenarnya objek tanah  sengketa tersebut berada. Sedangkan tanah milik Tergugat IV dahulunya terletak di RT. 15 Kelurahan Pal Merah, Kec. Jambi Selatan , kemudian terjadi perubahan wilayah termasuk kedalam Wilayah Desa Kebun IX Kec. Mestong Kabupaten Muaro Jambi, dan sekarang telah berubah lagi dan termasuk kedalam wilayah RT. 05  Desa Mekar Jaya Kec. Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi;

b. Bahwa Para Penggugat telah  keliru didalam menguraikan status kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki oleh Tergugat IV, karena Tergugat IV tidak lagi memiliki Hak Atas Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 309 Tahun 1990, melainkan memiliki hak atas berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3216  Tahun 2008  seluas ± 12.918 M2 dan Nomor 3217 Tahun 2008 seluas ± 8017 M2 di atas tanah objek yang disengketakan , begitu pula batas – batas yang dimiliki oleh Tergugat IV tidak sesuai apa yang diuraikan dalam dalil gugatan penggugat;

4. Bahwa kedudukan hukum Para Penggugat selaku  pihak dalam hal mengajukan gugatan terhadap  Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, hal mana dikarenakan objek tanah yang dimiliki oleh Tergugat IV berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.: 3216 Tahun 2008 dan No.: 3217 Tahun 2008 diperoleh dari Alm. H Usman Abdul Hamid Cs. berdasarkan sertifikat 309 Tahun 1990, tanah mana termasuk dalam objek perkara dalam Perkara Perdata No.: 05/Pdt.G/1990/PN.M.BLN. Jo. No.: 16/Pdt/1993/ PT.JBI Jo. No.: 840 K/Pdt./1994  yang telah diajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara No.: 191 PK/Pdt./1999 terhadap perkara mana dimenangkan oleh Alm. H. Usman Abdul Hamid Cs. Dan perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum Pasti. Untuk itu sudah sepatutnya secara hukum Gugatan Para Penggugat  ditolak atau tidak dapat diterima;

5. Bahwa bila dilihat dari Posita gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tidak sesuai apa yang menjadi posita gugatannya, kerena tidak ada relevansi sama sekali dengan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat IV. Dimana dalam uraian Posita tidak terlihat sama sekali adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh  Tergugat  IV. Dan justru apa yang telah dilakukan oleh Tergugat IV dalam hal memiliki tanah tersebut  telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Dengan tidak menggambarkan secara jelas bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat IV. Maka sudah sepatutnya secara hukum gugatan Para Penggugat dapat ditolak atau tidak dapat diterima;

Selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memutus dalam putusan dengan Amar sebagai berikut:

– Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

– Menyatakan  Gugatan Penggugat dapat ditolak atau tidak dapat diterima;

– Menghukum  Para  Penggugat  untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.


DALAM KONVENSI

1. Bahwa apa yang telah dikemukakan dalam Eksepsi juga dimasukkan dalam Konvensi ini, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan;

2. Bahwa pada prinsipnya Tergugat  IV menyangkal dan  menolak dalil-dalil Gugatan yang diajukan Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas dalam Jawaban ini;

3. Bahwa apa yang dikemukakan Para Penggugat pada point 2 dalil gugatanya, pada dasarnya Tergugat IV tidak pernah mengetahui tentang adanya Sertifikat Hak Milik No.: 751 Tahun 1981 atas nama Junaidi Milik Para Tergugat. Karena Tergugat didalam memperoleh atau memiliki tanah objek yang disengketakan diperoleh dari Alm. H. Usman Abdul Hamid Cs. Yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik No. 309 Tahun 1990 seluas ± 37.595 M2 atas nama Alm. H. Usman Abdul Hamid Cs. didasarkan kepada Akta Jual Beli No.: 351/JLK/1990 tertanggal 22 Juni 1990 yang dikeluarkan oleh Camat Jambi Luar Kota selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang. Selama dalam proses balik nama dan  pengukuran tanah dilapangan atas sertifikat Hak Milik No.: 309 Tahun 1990 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang Hari tidak ada pihak-pihak yang menyanggah ataupun keberatan atas terbitnya Sertifikat  Hak Milik No. 309 Tahun 1990 Milik Alm. Usman Abdul Hamid Cs. pada saat itu. Disamping itu juga terhadap tanah yang dimiliki Alm. H. Usman Abdul Hamid Cs. berdasarkan Sertifikat Hak milik 309 Tahun 1990 adalah merupakan salah satu sebagaian tanah miliknya yang telah dikuasainya terlebih dahulu yang telah diterbitkan sertifikat  dari Lahan miliknya seluas ± 80 Ha. (delapan puluh Hektar) yang diikut sertakan dalam mempertahankan tanah miliknya, dengan mengajukan gugatan Pekara Perdata No.: 05/Pdt.G/1990/PN.M.BLN di Pengadilan Negeri Bulian, yang telah dilakukan upaya Hukum Banding Perkara No.:16/Pdt./1993/ PT. JBI, Kasasi No.: 840 K/Pdt./1994 dan Peninjauan Kembali (PK) No.: 191 PK/Pdt./1999. perkara tersebut semuanya dimenangkan oleh Alm. H. Abdul Hamid Cs. dan telah mempunyai kekuatan hukum pasti. Atas dasar mana secara hukum terlihat keberadaan sertifikat Hak Milik No.: 751 Tahun 1981 milik Para Penggugat bukan berada diatas tanah Milik Tergugat IV. Untuk itu sudah sepatutnya secara hukum gugatan Penggugat dapat ditolak;

4. Bahwa apa yang didalilkan  oleh Para Penggugat pada point 3 adalah tidak berdasar dan beralasan hukum sama sekali, hal mana dikarenakan keberadaan Sertifikat Hak Milik  No.: 751 Tahun 1981 milik Para Tergugat  patut dipertanyakan keabsahannya? Apakah memang benar dikeluarkan oleh instansi terkait, karena bila dilihat secara hukum dasar sertifikat No.: 751 Tahun 1981 didasarkan kepada Gambar Tanah yang bukan dibuat oleh instansi terkait dan juga dasar perolehan haknya tidak jelas. Disamping itu juga letak objek tanahnya tidak dijelas dan terang dimana letak posisi tanah yang sebenarnya,  Para Penggugagat dalam  hal menempatkan lokasi tanahnya hanya didasarkan hasil dari apa yang dilakukan oleh Saudara Chandra Kirana dan  masyarakat menggunakan RT. 33 Kelurahan Lingkar selatan Kec. Jambi Selatan. Hal mana sangat berbeda dengan status lokasi kepemilikan tanah Hak milik Tergugat IV. secara hukum jelas berdasarkan Putusan Pengadilan dalam perkara No.: 05/Pdt.G/1990/PN.M.BLN yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti, objek tanah yang disengketakan dahulunya termasuk dalam wilayah RT.15 Kel. Pal Merah Kec. Jambi Selatan, kemudian terjadi perubahan sehingga masuk kedalam wilayah  Desa Kebun IX Kec. Mestong Kabupaten Muaro Jambi, dan sekarang telah berubah lagi menjadi RT.05 Desa Mekar Jaya, Kec. Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan fakta hukum tersebut, jelas terlihat keberadaan sertifikat No.751 Tahun 1981 tidak tumpang tindih dan tidak berada di atas tanah milik Tergugat IV yang telah diterbitkan sertifikat Hak Milik No.: 3216 dan 3217. Oleh karenanya cukup beralasan hukum gugatan Para Penggugat Patut untuk ditolak;

5. Bahwa pada point 4 dan 5 dalil gugatan Para Penggugat adalah  tidak benar dan beralasan hukum sama sekali. Karena tanah objek sengketa dahulunya adalah kebun karet milik Alm. Usman Abdul Hamid Cs. yang sebahagian tanahnya telah diterbitkan sertifikat termasuk salah satu sertifikat 309 Tahun 1990 yang kemudian dijual kepada Tergugat IV. Pada waktu itu tidak ada sama sekali alm. Junaidi maupun Para Penggugat  mengakui itu tanah miliknya. Dan baru pada bulan Maret 2002 Alm. Junaidi telah melakukan pengrusakan di Tanah Milik Tergugat IV, perbuatan Alm. Junaidi tersebut dilaporkan kekepolisian dan disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam Perkara Pidana No.: 123/Pid.B/2003/PN. MBLN, sejak kejadian itu Alm. Junaidi sampai meninggal dunia tidak berani lagi mengganggu Tanah Milik Tergugat IV, dan ternyata kemudian pada bulan Januari 2007 telah didoser lagi oleh Saudara Kim Lay (Edi Gunawan), atas perbuatan tersebut Tergugat IV Menemui Saudara Kim Lay memberitahukan untuk menghentikan segala kegiatan diatas tanah tersebut. Hal mana tidak ditanggapi oleh Sdr. Kim Lay dan menyatakan dia sudah beli tanah tersebut dari Penggugat Imar binti Abdulah (Istri Alm. Junaidi). Atas kejadian mana Tergugat IV membuat laporan Pengaduan di Kepolisian di Polres Murao Jambi dengan No.: Pol. LP/B-02/I/2009/SPK tertanggal 7 Januari 2009, Proses perkara mana sudah  P.21 untuk dilimpahkan Kejaksaan, ternyata belum dapat dilimpahkan terhalang karena Sdr. Kim Lay (Edi Gunawan) tidak mau menyerahkan  Sertifikat Asli No.: 751 Tahun 1981 untuk disita sebagai barang bukti, hingga sampai saat sekarang Sdr. Kim Lay sulit untuk ditemui, jadi adalah tidak benar kalau Para Penggugat telah mengelola tanah tersebut dan membangun rumah dan pagar. Namun entah kenapa akhirnya Para Penggugat mengajukan Gugatan Perkara  Perdata ini. Secara hukum Tergugat IV masih tetap menguasai tanah miliknya  berdasarkan sertifikat Hak Milik No.: 3216 dan 3217 Tahun 2008.

6. Bahwa dalil gugatan Para Penggugat Pada Poin 6, 7 dan 8 terlalu dini mengatakan Sertifikatnya tumpang tindih dengan sertifikat milik Tergugat IV. Pada prinsipnya Tergugat IV tidak pernah mengakui keberadaan adanya sertifikat hak Milik No.: 751 Tahun 1981 milik Para Penggugat tersebut. karena berdasarkan hasil pemeriksaan dikepolisian dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Tergugat VI (BPN Muaro Jambi) sebagaimana surat Kepala Kantor Pertanahan. Kabupaten Muaro Jambi Tertanggal 26 Agustus 2009 dan tertanggal 17 Nopember 2009 yang menjelaskan hasilnya sebagai berikut:

Data Lapangan (Objek) SHM No.: 751.

–  Bahwa SHM No.: 751/Pal Merah tanggal 03-12-1981 berikut pecahannya belum tergambar/belum terploting pada peta pendaftaran yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi.

–  Pemegang sertifikat SHM No.: 751 (Pal Merah) menunjuk lokasi di Desa Kebun Sembilan yang telah mempunyai sertifikat SHM No.: 309.

– Terhadap sertifikat SHM No.: 309 telah mempunyai kekuatan hukum (Azas Delimitasi Kontradiktur) yang dapat ditunjukan kebenarannya di lapangan.

–  Data pendukung SHM No.: 309 :

a.  Surat Tugas Pengukuran Nomor : 127/SP-P/2007 tanggal 26 Januari 2007.

b. Peta hasil Rekontruksi Pengukuran SHM No.: 309 Desa Kebun  Sembilan atas nama Zakar Aziz.

c. Surat Keterangan Pendaftaran tanah (SKPT) No.: 1005/SKPT/2001 tanggal 6 November 2001.

Berdasarkan fakta tersebut, jelas terlihat keberadaan Sertifikat SHM No.: 751 Tahun 1981 berikut pecahannya tidak tergambar dan terdaftar pada Kantor Petanahan Kabupaten Muaro Jambi. Dengan demikian secara hukum keberadaan sertifikat SHM No.: 751 Tahun 1981 berikut Pecahanya tidak tumpang tindih dengan SHM No.: 309 Tahun 1990  milik Tergugat IV. Oleh karenanya sudah sepatutnya secara hukum  gugatan Para Penggugat patut untuk ditolak;

7. Bahwa tidak beralasan hukum bagi Para Penggugat untuk meminta diletakkan Sita Jaminan atas tanah objek yang disengketakan. Karena tanah objek yang disengketakan adalah bukan Hak milik para Penggugat, melainkan milik Tegugat IV berdasarkan bukti kepemilkan Hak atas tanah sertifikat No.: 3216 dan 3217 Tahun 2008. untuk itu sudah sepatutnya secara hukum permohonan sita mana patut untuk ditolak;

8. Bahwa  untuk  dalil-dalil gugatan yang selebihnya yang tidak ditanggapi, pada prinsipnya Tergugat IV tetap menolaknya;

9. Bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Para Penggugat  tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, maka sangatlah patut dan beralasan hukum untuk menolak atau tidak dapat diterima Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat;


DALAM REKONVENSI

1. Bahwa apa yang telah dikemukakan dalam Konvensi juga dimasukkan dalam Rekonvensi ini, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
2. Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi ada memiliki 2 bidang tanah berdasarkan seretifikat Hak Milik No.: 3216 Tahun 2008 seluas ± 12.918 M2 dan No.: 3217 tahun 2008 seluas ± 8017 M2  yang berlokasi di RT.05 Desa Mekar Jaya  Kec. Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sertifikat Hak milik No.: 3216 Tahun 2008 dengan batas-batas sebagai berikut:
a.   Utara berbatasan dengan         :       St. Zaher Aziz.
b.   Selatan berbatasan dengan      :        St. Zaher Aziz.
c.   Barat berbatasan dengan         :        Alm. Usman Abdul Hamid.
d.   Timur berbatasan dengan        :        Jln. Lingkar selatan.

Sertifikat Hak Milik No.: 3217 Tahun 2008 dengan batas-batas sebagai berikut:
a.   Utara berbatasan dengan        :       St. Zaher Aziz.
b.  Selatan berbatasan dengan      :        Hendrik JK.
c.  Barat berbatasan dengan         :        Alm. Usman Abdul Hamid.
d.  Timur berbatasan dengan        :        Jln. Lingkar Selatan.

3. Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi memperoleh hak atas tanah tersebut berdasarkan jual-beli dengan Almarhum  H. Usman Abdul Hamid Cs. yang telah memiliki sertifikat hak milik Milik No.: 309 Tahun 1990 proses jual beli mana berdasarkan Akta Jual Beli No.: 351/JLK/1990 tertanggal 22 Juni 1990, yang dilakukan dihadapan Camat Jambi Luar Kota selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, terhadap jual-beli mana telah dilakukan proses balik nama. Adapun tanah milik Almarhum H. Usman Abdul Hamid Cs yang telah diterbitkan sertifikat No.: 309 Tahun 1990 adalah merupakan tanah objek perkara dalam Pekara Perdata No.: 05/Pdt.G/1990/PN.M.BLN di Pengadilan Negeri Bulian, yang telah dilakukan upaya Hukum Banding Perkara No.:16/Pdt/1993/PT.JBI, Kasasi No.: 840 K/Pdt./1994 dan Peninjauan Kembali (PK) No.: 191 PK/ Pdt./1999. Tanah tersebut adalah  merupakan salah satu sebagian tanah yang dikuasainya terlebih dahulu yang telah diterbitkan sertifikat yang diikut sertakan dalam gugatan perkara tersebut. adapun hasil keputusan perkara tersebut semuanya dimenangkan oleh Alm. H. Abdul Hamid Cs. dan telah mempunyai kekuatan hukum pasti;

4. Bahwa sejak pembelian  dari tahun 1990 Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi IV telah mengurus dan mengelola tanah tersebut serta melakukan pemagaran dengan kawat berduri dan menempatkan seorang penjaga kebun. Pada saat itu  tidak pernah ada gangguan dari siapapun juga.  Dan baru pada bulan Maret 2002 Alm. Junaidi  (Suami Imar Tergugat Rekonvensi) telah melakukan pengerusakan di Tanah Milik Penggugat Rekonvensi, perbuatan Alm. Junaidi tersebut dilaporkan kekepolisian dan disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam Perkara Pidana No.: 123/Pid. B/2003/PN. MBLN, sejak kejadian itu Alm. Junaidi sampai meninggal dunia tidak berani lagi mengganggu Tanah Milik Penggugat Rekonvensi. Selama tidak ada gangguan lagi diatas tanah tersebut, Penggugat Rekonvensi talah melakukan  jual-beli atas tanah sertifikat No.: 309 Tahun 1990 sehingga terjadi pemecahan sertifikat No.: 309 Tahun 1990  menjadi 3 (tiga) bidang tanah yang masing-masing bersertifikat Hak Milik Nomor: 3215, 3216, 3217, Tahun 2008;

5. Bahwa baru kemudian pada bulan Januari 2007 tanah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi  di ratakan dengan mengunakan alat berat  Doser  oleh Saudara Kim Lay (Edi Gunawan), atas perbuatan tersebut Tergugat IV Menemui Saudara Kim Lay dan memberitahukan untuk menghentikan segala kegiatan di atas tanah tersebut. Pemberitahuan dan peringatan mana tidak ditanggapi oleh Sdr. Kim Lay dan menyatakan dia sudah beli tanah tersebut dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi Imar binti Abdulah (Istri Alm. Junaidi), atas kejadian mana Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi  membuat laporan Pengaduan di Kepolisian di Polres Murao Jambi dengan No.: Pol. LP/B-02/I/2009/SPK tertanggal 7 Januari 2009, Proses perkara mana sudah P.21 untuk dilimpahkan Kejaksaan, ternyata belum dapat dilimpahkan  terhalang karena Sdr. Kim Lay (Edi Gunawan) tidak mau menyerahkan Sertifikat Asli No.: 751 Tahun 1981 untuk disita sebagai barang bukti, hingga sampai saat sekarang Sdr. Kim Lay sulit untuk ditemui;

6. Bahwa terhadap tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi yang telah menjual dan atau menyuruh orang lain menguasai tanah milik Penggugat Rekonvensi yang termasuk sebagian dalam Sertifikat Hak Milik No.: 3216 seluas ± 5000 M2  dan seluruhnya yang termasuk dalam sertifikat Hak Milik No.: 3217 seluas ± 8017 M2, dengan cara mendirikan Rumah dan membangun pagar beton yang didasarkan kepada Sertifikat Hak Milik No.: 751 Tahun 1981 atas nama Alm. Junaidi  adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Karena secara hukum keberadaan sertifikat No.: 751 Tahun 1981 tidak berada diatas tanah milik Penggugat Rekonvensi dan tidak tumpah tindih dengan penerbitan Sertifikat  Hak Milik No.: 3216 dan 3217 Tahun 2008 Milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat IV Konvensi;

7. Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Polres Muaro Jambi berdasarkan Laporan Polisi No.: LP/B-02/I/2009/SPK tertanggal 7 Januari 2009, serta berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Tergugat VI (BPN Muaro Jambi) sebagaimana surat Kepala Kantor Pertanahan. Kabupaten Muaro Jambi Tertanggal 26 Agustus 2009 dan tertanggal 17 Nopember 2009 perihal  penemuan Lokasi Administrasi SHM No.: 751 Tahun 1981 yang menjelaskan hasilnya sebagai berikut:

Data Lapangan ( Objek ) SHM No.: 751.

– Bahwa SHM No.: 751/Pal Merah tanggal 03-12-1981 berikut pecahannya belum tergambar/belum terploting pada peta pendaftaran yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi.
– Pemegang sertifikat SHM No.: 751 (Pal Merah) menunjuk lokasi di Desa Kebun Sembilan yang telah mempunyai sertifikat SHM No.: 309.
– Terhadap sertifikat SHM No.: 309 telah mempunyai kekuatan hukum (Azas Delimitasi Kontradiktur) yang dapat ditunjukan kebenarannya dilapangan.
– Data pendukung SHM No.: 309:
a. Surat Tugas Pengukurab No.: 127/SP-P/2007 tanggal 26 Januari 2007.
b. Peta hasil Rekontruksi Pengukuran SHM No.: 309 Desa Kebun  Sembilan atas nama Zakar Aziz.
c. Surat Keterangan Pendaftaran tanah (SKPT) No.: 1005/SKPT/2001 tanggal 6 Nopember 2001.

Berdasarkan fakta tersebut, jelas terlihat keberadaan Sertifikat SHM No.: 751 Tahun 1981 berikut pecahannya tidak tergambar dan terdaftar pada Kantor Petanahan Kabupaten Muaro Jambi. Dengan demikian secara hukum keberadaan sertifikat SHM No.: 751 Tahun 1981 berikut dengan Pecahanya SHM No.: 752 Tahun 1981, SHM No.: 899 Tahun 1982 dan SHM No.: 901 Tahun 1982, tidak tumpang tindih dengan SHM No.: 309 Tahun 1990 yang sekarang telah dipecah menjadi SHM No.: 3215, 3216 dan 3217 Tahun 2002 milik Tergugat IV. Oleh karenanya sudah sepatutnya secara hukum Sertifikat Hak Milik No.: 751 Tahun 1981 atas nama Junaidi Milik Para Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai kekuatan hukum;

8. Bahwa oleh karena dasar kepemilikan sertifikat Hak Milik Para Tergugat Rekonvensi SHM. No.: 751 Tahun 1981 tidak tergambar dan terdaftar di Kantor Badan Petanahan Muaro Jambi (Tergugat VI Konvensi), maka terhadap tindakan dan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi yang telah menjual dan menyuruh mengusai tanah milik Penggugat Rekonvensi tidak berdasar sama sekali. Oleh karena itu sudah sepatut secara hukum dapat dinyatakan atau diperintahkan kepada Para Tergugat Rekonvensi dan atau orang lain yang perolehannya dari Para Tergugat Rekonvensi untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan rumah dan pagar yang ada diatas tanah Milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi  berdasarkan sertifikat Hak milik No.: 3216 dan 3217 Tahun 2008 untuk diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi secara sukarela tanpa suatu beban apapun juga;

9. Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat Rekonvensi tidak sia-sia dikemudian hari, yang dikhawatirkan akan dialihkan atau dipindah tangan kepada orang lain, maka sudah sepatutnya secara hukum dimohonkan kepada Ibu/Bapak Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah objek yang disengketakan:                      

10. Bahwa untuk supaya Para Tergugat Rekonvensi tidak ingkar di dalam melaksanakan isi putusan ini, maka sudah sepatutnya apabila Tergugat lalai di dalam menjalankan isi putusan ini, dapat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) setiap harinya.

11. Bahwa oleh karena Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi didukung bukti-bukti dan dasar hukum yang jelas, maka sudah sepatutnya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi.

Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan Tergugat IV Konvensi serta gugatan Penggugat Rekonvensi  di atas,  selanjutnya  mohon kepada Ibu/Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutus perkara dengan amar sebagai berikut:


DALAM KONVENSI:

– Menyatakan  menolak Gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
– Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam Perkara ini;

DALAM REKONVENSI:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Terguigat IV Konvensi  seluruhnya;
2. Menyatakan Pengugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi selaku pemilik yang sah  atas 2 (dua) bidang berdasarkan sertifikat Hak milik yaitu :

Sertifikat Hak milik No.: 3216 Tahun 2008  seluas ± 12918 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
a.   Utara berbatasan dengan       :  St. Zaher Aziz.
b.   Selatan berbatasan dengan    :  St. Zaher Aziz.
c.   Barat berbatasan dengan       :  Alm. Usman Abdul Hamid.
d.   Timur berbatasan dengan      :  Jln. Lingkar selatan.

Sertifikat Hak Milik No.: 3217 Tahun 2008 seluas ± 8017 M2  dengan batas-batas sebagai berikut:
a.   Utara berbatasan dengan       :   St. Zaher Aziz.
b.   Selatan berbatasan dengan    :   Hendrik JK.
c.   Barat berbatasan dengan       :    Alm. Usman Abdul Hamid.
d.   Timur berbatasan dengan      :   Jln. Lingkar Selatan.

3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.: 3216 Tahun 2008  dan No.: 3217 Tahun 2008 milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi adalah sah dan berkekuatan hukum;

4. Menyatakan terhadap objek tanah sengketa berdasarkan sertifikat Hak Milik No.: 309 Tahun 1990 atas nama St. Zaher Aziz seluas ± 37.595 M2 berikut pemecahannya No.: 3215, 3216 dan 3217 Tahun 2008 atas nama St. Zaher Aziz adalah merupakan tanah Hak Milik Alm. H. Usman Hamid Cs. yang termasuk dalam objek Perkara dalam Perkara Perdata No.: 05/Pdt.G/1990/PN.M.BLN di Pengadilan Negeri Bulian, yang telah dilakukan upaya Hukum Banding Perkara No.: 16/Pdt/1993/PT.JBI, Kasasi  No.: 840 K/Pdt./1994 dan Peninjauan Kembali (PK) No.: 191 PK/Pdt./1999, yang telah mempunyai kekuatan Hukum Pasti;

5. Menyatakan terhadap perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang telah menguasai tanah tanah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi IV didasarkan kepada Sertifikat Hak Milik No. 751 Tahun 1981 adalah tidak benar dan merupakan perbuatan perbuatan melawan hukum;

6. Menyatakan Sertifikat hak Milik No.: 751 Tahun 1981 atas nama Junaidi milik Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi berikut dengan pemecahanya SHM. No.: 752 Tahun 1981, SHM. No.: 899 Tahun 1982 dan SHM. No.: 901 Tahun 1982 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak tumpang tindih dengan keberadaan Sertifikat Hak Milik No.: 309 Tahun 1990 yang sekarang telah dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik No.: 3216 Tahun 2008 dan No.: 3217 Tahun 2008 milik Penggugat Rekonvensi;

7. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi  dan siapapun yang mendapat hak dari padanya, untuk segera mengosong/meninggalkan serta membongkar bangunan rumah dan pagar yang berada diatas tanah objek sengketa;

8. Memerintahkan kepada Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan siapapun yang mendapat hak dari padanya atas tanah objek perkara yang dikuasainya,  termasuk sebagian tanah objek perkara ke dalam Sertifikat Hak Milik No.: 3216 seluas ± 5000 M2  dan seluruh objek tanah perkara yang termasuk dalam sertifikat Hak Milik No.: 3217 seluas ± 8017 M2, yang berlokasi di Desa Mekar Jaya Rt.05 Kec. Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Untuk diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi tanpa suatu beban apapun juga;

9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah objek yang disengketakan;

10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi;

11. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan isi Putusan ini;

12. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
      
Sekiranya Ibu/Bapak Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlan Jawaban dan Gugatan Rekonvensi ini disampaikan, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.


Jambi,  23 Pebruari   2011

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi.


Ttd.

A G, S.H.
_________________
Referensi:

1. "Jawaban Tergugat IV/ST. Zaher Azis", Kantor Hukum Helmi Dan Rekan, 20 Oktober 2011, Diakses pada tanggal 15 November 2020, https://helmilaw.wordpress.com/2011/10/20/jawaban-tergugat-ivst-zaher-azis/

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...