Senin, 16 November 2020

Contoh Jawaban Gugatan Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com pada label Praktik Hukum telah membahas mengenai "Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Jakarta)", kemudian platform ini juga telah membahas "Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Tangerang)", ada juga telah dibahas perihal "Tutorial Membuat Gugatan", juga telah dibahas "Tiga Larangan Hukum Acara Terkait Merubah Surat Gugatan", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Jawaban Gugatan Perdata.

Tiga Teknik Menjawab Gugatan

Secara struktur tulisan, dalam sebuah jawaban atas gugatan perdata adalah anti tesis dari surat gugatan perdata. Sama juga dengan struktur tulisan dalam surat gugatan, isinya ya posita dan petitum juga. Akan tetapi perlu diperhatikan, terdapat perbedaan juga dalam sebuah struktur surat jawaban atas gugatan perdata, terutama adalah dalam surat jawaban atas gugatan perdata dimungkinkan bagi Tergugat atau Turut Tergugat untuk mengajukan tangkisan atau eksepsi dalam surat Jawabannya, serta dimungkinkan juga untuk mengajukan gugatan balik atau rekonvensi. Soal panjang atau pendeknya surat jawaban adalah relatif, sangat tergantung dari gugatan yang akan dijawab serta materi yang menjadi persoalan dalam sebuah perkara.

Dalam membuat surat jawaban gugatan perdata, berikut akan penulis uraikan berdasarkan pengalaman penulis sebagai advokat praktik. Cara ini adalah hasil pengalaman penulis selama berkecimpung dalam profesi advokat. Tentu saja pengalaman penulis ini bisa dibandingkan dengan literatur yang ada, ataupun pengalaman-pengalaman lain dari sidang pembaca yang budiman. Penulis telah turut merasakan bahwa pengalaman ("jam praktik") adalah guru terbaik yang tidak bisa dibeli dengan uang.

Pertama, adalah teknik membuat jawaban dengan menjawab hal-hal pokok dari gugatan lawan. Biasanya teknik ini digunakan oleh pemula yang tingkat ketelitiannya perlu ditingkatkan, atau oleh orang yang awam hukum namun memaksa untuk berpraktik karena dirundung keadaan tertentu seperti keterpaksaan karena kondisi ekonomi. Keunggulan teknik ini menurut penulis tidak ada, karena jawaban akan rentan mempunyai celah. Kelemahannya adalah akan terlalu banyak celah yang mungkin tercipta.

Kedua, adalah teknik membuat jawaban dengan mengetik kembali point gugatan lawan dan menjawabnya satu persatu tanpa ada yang terlewatkan. Teknik ini biasanya digunakan oleh orang-orang yang sangat teliti dan tidak mau melewatkan satu point pun dari Gugatan lawannya. Teknik ini seringkali dengan cara menulis kembali point gugatan lawannya, dan jawaban atas gugatan lawannya ada persis di bawahnya, dalam kasus tertentu jawaban ini agak menjorok ke samping dengan membentuk paragraf tersendiri. Keunggulan teknik ini adalah ketelitian yang maksimal. Adapun kelemahannya adalah kadang kala terjadi pengulangan atas jawaban yang telah diutarakan sebelumnya diutarakan kembali setelahnya.

Ketiga, adalah teknik membuat jawaban dengan merujuk pada point-point gugatan lawan dan memberikan jawaban. Teknik ini memungkinkan menjawab gugatan lawan dengan efisiensi dan efektifitas yang lebih baik dari teknik kedua. Contoh riil-nya adalah dengan cara merujuk pada gugatan lawan pada angka tertentu dan paragraf tertentu kemudian memberikan jawabannya. Meskipun demikian, selama penulis menggunakan teknik ini terdapat kelemahannya juga karena kadang kala terdapat acuan gugatan lawan yang tidak memakai angka dan skema penulisan yang rapih, selain itu bagi sebagian yang lain dikarenakan jawaban kita merujuk pada kode tulisan gugatan lawan yang tertentu (misalnya paragraf 1 dan seterusnya), menjadikan tugas membaca jawaban haruslah disandingkan juga pada dokumen sidang yang lain (Gugatan lawan), kadang dokumen setiap sidang telah tercecer atau tidak build in sehingga cukup merepotkan.

Bagaimana sidang pembaca, teknik mana yang akan anda gunakan?

Contoh Surat Jawaban Gugatan Perdata

Contoh-contoh surat jawaban gugatan perdata cukup banyak di literatur berupa buku maupun artikel-artikel di dunia maya, bahkan dokumen-dokumen yang dapat diunduh dari beragam situs internet. Jika kita menggunakan mesin pencari google, ia mempunyai algoritmanya tersendiri dalam memilih sumber-sumber yang relevan, namun sidang pembaca yang budiman dapat memilih sesuai relevansi dan kebutuhannya masing-masing. Di bawah ini penulis pilihkan salah satu contoh yang cukup baik sebagai berikut:[1]


Jawaban Tergugat  IV

Kepada Yth.:
Ibu Ketua Majelis Hakim Perkara
Perdata No.14/Pdt.G/2010/PN. SGT.
Di –
   Pengadilan Negeri Sengeti 


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini: ANDI GUNAWAN, S.H., Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan (LBHK) beralamat di Jl. Ir. H. Juanda, Lr. Anda No. 22 RT: 25 RW: 08, Simpang III Sipin, Kota Jambi. Kode Pos 36126, Telp. 0741-61452.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama mewakili kepentingan Pemberi Kuasa dari ST. ZAHAR AZIZ  selaku Tergugat IV berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Desember 2010.

Dengan ini perkenankanlah Kami selaku Kuasa Hukum dari Tergugat IV mengajukan Jawaban dan gugatan Rekonvensi atas Gugatan  Para Penggugat tertanggal 9 Desember 2010, sebagai berikut:


DALAM EKSEPSI

1. Bahwa Tergugat  IV menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat, kecuali yang diakui dan dinyatakan secara tegas dalam Jawaban ini;

2. Bahwa dalil Gugatan Para penggugat mengalami kurang pihak, dimana dalam gugatan para Penggugat tidak mengikut sertakan Ahli Waris dari Alm. H. Usman Hamid Cs. selaku Pemilik asal hak atas tanah Sertifikat Hak Milik No.: 309 Tahun 1990 dan juga tidak mengikut sertakan Camat Jambi Luar Kota selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, karena Tergugat IV didalam memperoleh sebidang tanah berdasarkan sertifikat Hak Milik No.: 309 Tahun 1990 berdasarkan Akta Jual Beli No.: 351/JLK/1990 tertanggal 22 Juni 1990 yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. Dengan tidak diikut sertakan pihak-pihak tersebut, secara hukum gugatan yang diajukan Para Penggugat mengalami kurang pihak.

3. Bahwa dalil gugatan Para Penggugat mengalami kekaburan (obscuur libel), hal mana terlihat dari:
a. Bahwa apa yang diuraikan dalam dalil gugatan Para Penggugat tentanng Letak objek  tanah yang disengketakan adalah tidak jelas dan terang, karena tidak menyebutkan secara tegas dimana lokasi yang sebenarnya objek tanah  sengketa tersebut berada. Sedangkan tanah milik Tergugat IV dahulunya terletak di RT. 15 Kelurahan Pal Merah, Kec. Jambi Selatan , kemudian terjadi perubahan wilayah termasuk kedalam Wilayah Desa Kebun IX Kec. Mestong Kabupaten Muaro Jambi, dan sekarang telah berubah lagi dan termasuk kedalam wilayah RT. 05  Desa Mekar Jaya Kec. Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi;

b. Bahwa Para Penggugat telah  keliru didalam menguraikan status kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki oleh Tergugat IV, karena Tergugat IV tidak lagi memiliki Hak Atas Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 309 Tahun 1990, melainkan memiliki hak atas berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3216  Tahun 2008  seluas ± 12.918 M2 dan Nomor 3217 Tahun 2008 seluas ± 8017 M2 di atas tanah objek yang disengketakan , begitu pula batas – batas yang dimiliki oleh Tergugat IV tidak sesuai apa yang diuraikan dalam dalil gugatan penggugat;

4. Bahwa kedudukan hukum Para Penggugat selaku  pihak dalam hal mengajukan gugatan terhadap  Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, hal mana dikarenakan objek tanah yang dimiliki oleh Tergugat IV berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.: 3216 Tahun 2008 dan No.: 3217 Tahun 2008 diperoleh dari Alm. H Usman Abdul Hamid Cs. berdasarkan sertifikat 309 Tahun 1990, tanah mana termasuk dalam objek perkara dalam Perkara Perdata No.: 05/Pdt.G/1990/PN.M.BLN. Jo. No.: 16/Pdt/1993/ PT.JBI Jo. No.: 840 K/Pdt./1994  yang telah diajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara No.: 191 PK/Pdt./1999 terhadap perkara mana dimenangkan oleh Alm. H. Usman Abdul Hamid Cs. Dan perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum Pasti. Untuk itu sudah sepatutnya secara hukum Gugatan Para Penggugat  ditolak atau tidak dapat diterima;

5. Bahwa bila dilihat dari Posita gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tidak sesuai apa yang menjadi posita gugatannya, kerena tidak ada relevansi sama sekali dengan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat IV. Dimana dalam uraian Posita tidak terlihat sama sekali adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh  Tergugat  IV. Dan justru apa yang telah dilakukan oleh Tergugat IV dalam hal memiliki tanah tersebut  telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Dengan tidak menggambarkan secara jelas bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat IV. Maka sudah sepatutnya secara hukum gugatan Para Penggugat dapat ditolak atau tidak dapat diterima;

Selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memutus dalam putusan dengan Amar sebagai berikut:

– Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

– Menyatakan  Gugatan Penggugat dapat ditolak atau tidak dapat diterima;

– Menghukum  Para  Penggugat  untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.


DALAM KONVENSI

1. Bahwa apa yang telah dikemukakan dalam Eksepsi juga dimasukkan dalam Konvensi ini, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan;

2. Bahwa pada prinsipnya Tergugat  IV menyangkal dan  menolak dalil-dalil Gugatan yang diajukan Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas dalam Jawaban ini;

3. Bahwa apa yang dikemukakan Para Penggugat pada point 2 dalil gugatanya, pada dasarnya Tergugat IV tidak pernah mengetahui tentang adanya Sertifikat Hak Milik No.: 751 Tahun 1981 atas nama Junaidi Milik Para Tergugat. Karena Tergugat didalam memperoleh atau memiliki tanah objek yang disengketakan diperoleh dari Alm. H. Usman Abdul Hamid Cs. Yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik No. 309 Tahun 1990 seluas ± 37.595 M2 atas nama Alm. H. Usman Abdul Hamid Cs. didasarkan kepada Akta Jual Beli No.: 351/JLK/1990 tertanggal 22 Juni 1990 yang dikeluarkan oleh Camat Jambi Luar Kota selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang. Selama dalam proses balik nama dan  pengukuran tanah dilapangan atas sertifikat Hak Milik No.: 309 Tahun 1990 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang Hari tidak ada pihak-pihak yang menyanggah ataupun keberatan atas terbitnya Sertifikat  Hak Milik No. 309 Tahun 1990 Milik Alm. Usman Abdul Hamid Cs. pada saat itu. Disamping itu juga terhadap tanah yang dimiliki Alm. H. Usman Abdul Hamid Cs. berdasarkan Sertifikat Hak milik 309 Tahun 1990 adalah merupakan salah satu sebagaian tanah miliknya yang telah dikuasainya terlebih dahulu yang telah diterbitkan sertifikat  dari Lahan miliknya seluas ± 80 Ha. (delapan puluh Hektar) yang diikut sertakan dalam mempertahankan tanah miliknya, dengan mengajukan gugatan Pekara Perdata No.: 05/Pdt.G/1990/PN.M.BLN di Pengadilan Negeri Bulian, yang telah dilakukan upaya Hukum Banding Perkara No.:16/Pdt./1993/ PT. JBI, Kasasi No.: 840 K/Pdt./1994 dan Peninjauan Kembali (PK) No.: 191 PK/Pdt./1999. perkara tersebut semuanya dimenangkan oleh Alm. H. Abdul Hamid Cs. dan telah mempunyai kekuatan hukum pasti. Atas dasar mana secara hukum terlihat keberadaan sertifikat Hak Milik No.: 751 Tahun 1981 milik Para Penggugat bukan berada diatas tanah Milik Tergugat IV. Untuk itu sudah sepatutnya secara hukum gugatan Penggugat dapat ditolak;

4. Bahwa apa yang didalilkan  oleh Para Penggugat pada point 3 adalah tidak berdasar dan beralasan hukum sama sekali, hal mana dikarenakan keberadaan Sertifikat Hak Milik  No.: 751 Tahun 1981 milik Para Tergugat  patut dipertanyakan keabsahannya? Apakah memang benar dikeluarkan oleh instansi terkait, karena bila dilihat secara hukum dasar sertifikat No.: 751 Tahun 1981 didasarkan kepada Gambar Tanah yang bukan dibuat oleh instansi terkait dan juga dasar perolehan haknya tidak jelas. Disamping itu juga letak objek tanahnya tidak dijelas dan terang dimana letak posisi tanah yang sebenarnya,  Para Penggugagat dalam  hal menempatkan lokasi tanahnya hanya didasarkan hasil dari apa yang dilakukan oleh Saudara Chandra Kirana dan  masyarakat menggunakan RT. 33 Kelurahan Lingkar selatan Kec. Jambi Selatan. Hal mana sangat berbeda dengan status lokasi kepemilikan tanah Hak milik Tergugat IV. secara hukum jelas berdasarkan Putusan Pengadilan dalam perkara No.: 05/Pdt.G/1990/PN.M.BLN yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti, objek tanah yang disengketakan dahulunya termasuk dalam wilayah RT.15 Kel. Pal Merah Kec. Jambi Selatan, kemudian terjadi perubahan sehingga masuk kedalam wilayah  Desa Kebun IX Kec. Mestong Kabupaten Muaro Jambi, dan sekarang telah berubah lagi menjadi RT.05 Desa Mekar Jaya, Kec. Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan fakta hukum tersebut, jelas terlihat keberadaan sertifikat No.751 Tahun 1981 tidak tumpang tindih dan tidak berada di atas tanah milik Tergugat IV yang telah diterbitkan sertifikat Hak Milik No.: 3216 dan 3217. Oleh karenanya cukup beralasan hukum gugatan Para Penggugat Patut untuk ditolak;

5. Bahwa pada point 4 dan 5 dalil gugatan Para Penggugat adalah  tidak benar dan beralasan hukum sama sekali. Karena tanah objek sengketa dahulunya adalah kebun karet milik Alm. Usman Abdul Hamid Cs. yang sebahagian tanahnya telah diterbitkan sertifikat termasuk salah satu sertifikat 309 Tahun 1990 yang kemudian dijual kepada Tergugat IV. Pada waktu itu tidak ada sama sekali alm. Junaidi maupun Para Penggugat  mengakui itu tanah miliknya. Dan baru pada bulan Maret 2002 Alm. Junaidi telah melakukan pengrusakan di Tanah Milik Tergugat IV, perbuatan Alm. Junaidi tersebut dilaporkan kekepolisian dan disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam Perkara Pidana No.: 123/Pid.B/2003/PN. MBLN, sejak kejadian itu Alm. Junaidi sampai meninggal dunia tidak berani lagi mengganggu Tanah Milik Tergugat IV, dan ternyata kemudian pada bulan Januari 2007 telah didoser lagi oleh Saudara Kim Lay (Edi Gunawan), atas perbuatan tersebut Tergugat IV Menemui Saudara Kim Lay memberitahukan untuk menghentikan segala kegiatan diatas tanah tersebut. Hal mana tidak ditanggapi oleh Sdr. Kim Lay dan menyatakan dia sudah beli tanah tersebut dari Penggugat Imar binti Abdulah (Istri Alm. Junaidi). Atas kejadian mana Tergugat IV membuat laporan Pengaduan di Kepolisian di Polres Murao Jambi dengan No.: Pol. LP/B-02/I/2009/SPK tertanggal 7 Januari 2009, Proses perkara mana sudah  P.21 untuk dilimpahkan Kejaksaan, ternyata belum dapat dilimpahkan terhalang karena Sdr. Kim Lay (Edi Gunawan) tidak mau menyerahkan  Sertifikat Asli No.: 751 Tahun 1981 untuk disita sebagai barang bukti, hingga sampai saat sekarang Sdr. Kim Lay sulit untuk ditemui, jadi adalah tidak benar kalau Para Penggugat telah mengelola tanah tersebut dan membangun rumah dan pagar. Namun entah kenapa akhirnya Para Penggugat mengajukan Gugatan Perkara  Perdata ini. Secara hukum Tergugat IV masih tetap menguasai tanah miliknya  berdasarkan sertifikat Hak Milik No.: 3216 dan 3217 Tahun 2008.

6. Bahwa dalil gugatan Para Penggugat Pada Poin 6, 7 dan 8 terlalu dini mengatakan Sertifikatnya tumpang tindih dengan sertifikat milik Tergugat IV. Pada prinsipnya Tergugat IV tidak pernah mengakui keberadaan adanya sertifikat hak Milik No.: 751 Tahun 1981 milik Para Penggugat tersebut. karena berdasarkan hasil pemeriksaan dikepolisian dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Tergugat VI (BPN Muaro Jambi) sebagaimana surat Kepala Kantor Pertanahan. Kabupaten Muaro Jambi Tertanggal 26 Agustus 2009 dan tertanggal 17 Nopember 2009 yang menjelaskan hasilnya sebagai berikut:

Data Lapangan (Objek) SHM No.: 751.

–  Bahwa SHM No.: 751/Pal Merah tanggal 03-12-1981 berikut pecahannya belum tergambar/belum terploting pada peta pendaftaran yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi.

–  Pemegang sertifikat SHM No.: 751 (Pal Merah) menunjuk lokasi di Desa Kebun Sembilan yang telah mempunyai sertifikat SHM No.: 309.

– Terhadap sertifikat SHM No.: 309 telah mempunyai kekuatan hukum (Azas Delimitasi Kontradiktur) yang dapat ditunjukan kebenarannya di lapangan.

–  Data pendukung SHM No.: 309 :

a.  Surat Tugas Pengukuran Nomor : 127/SP-P/2007 tanggal 26 Januari 2007.

b. Peta hasil Rekontruksi Pengukuran SHM No.: 309 Desa Kebun  Sembilan atas nama Zakar Aziz.

c. Surat Keterangan Pendaftaran tanah (SKPT) No.: 1005/SKPT/2001 tanggal 6 November 2001.

Berdasarkan fakta tersebut, jelas terlihat keberadaan Sertifikat SHM No.: 751 Tahun 1981 berikut pecahannya tidak tergambar dan terdaftar pada Kantor Petanahan Kabupaten Muaro Jambi. Dengan demikian secara hukum keberadaan sertifikat SHM No.: 751 Tahun 1981 berikut Pecahanya tidak tumpang tindih dengan SHM No.: 309 Tahun 1990  milik Tergugat IV. Oleh karenanya sudah sepatutnya secara hukum  gugatan Para Penggugat patut untuk ditolak;

7. Bahwa tidak beralasan hukum bagi Para Penggugat untuk meminta diletakkan Sita Jaminan atas tanah objek yang disengketakan. Karena tanah objek yang disengketakan adalah bukan Hak milik para Penggugat, melainkan milik Tegugat IV berdasarkan bukti kepemilkan Hak atas tanah sertifikat No.: 3216 dan 3217 Tahun 2008. untuk itu sudah sepatutnya secara hukum permohonan sita mana patut untuk ditolak;

8. Bahwa  untuk  dalil-dalil gugatan yang selebihnya yang tidak ditanggapi, pada prinsipnya Tergugat IV tetap menolaknya;

9. Bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Para Penggugat  tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, maka sangatlah patut dan beralasan hukum untuk menolak atau tidak dapat diterima Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat;


DALAM REKONVENSI

1. Bahwa apa yang telah dikemukakan dalam Konvensi juga dimasukkan dalam Rekonvensi ini, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
2. Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi ada memiliki 2 bidang tanah berdasarkan seretifikat Hak Milik No.: 3216 Tahun 2008 seluas ± 12.918 M2 dan No.: 3217 tahun 2008 seluas ± 8017 M2  yang berlokasi di RT.05 Desa Mekar Jaya  Kec. Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sertifikat Hak milik No.: 3216 Tahun 2008 dengan batas-batas sebagai berikut:
a.   Utara berbatasan dengan         :       St. Zaher Aziz.
b.   Selatan berbatasan dengan      :        St. Zaher Aziz.
c.   Barat berbatasan dengan         :        Alm. Usman Abdul Hamid.
d.   Timur berbatasan dengan        :        Jln. Lingkar selatan.

Sertifikat Hak Milik No.: 3217 Tahun 2008 dengan batas-batas sebagai berikut:
a.   Utara berbatasan dengan        :       St. Zaher Aziz.
b.  Selatan berbatasan dengan      :        Hendrik JK.
c.  Barat berbatasan dengan         :        Alm. Usman Abdul Hamid.
d.  Timur berbatasan dengan        :        Jln. Lingkar Selatan.

3. Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi memperoleh hak atas tanah tersebut berdasarkan jual-beli dengan Almarhum  H. Usman Abdul Hamid Cs. yang telah memiliki sertifikat hak milik Milik No.: 309 Tahun 1990 proses jual beli mana berdasarkan Akta Jual Beli No.: 351/JLK/1990 tertanggal 22 Juni 1990, yang dilakukan dihadapan Camat Jambi Luar Kota selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, terhadap jual-beli mana telah dilakukan proses balik nama. Adapun tanah milik Almarhum H. Usman Abdul Hamid Cs yang telah diterbitkan sertifikat No.: 309 Tahun 1990 adalah merupakan tanah objek perkara dalam Pekara Perdata No.: 05/Pdt.G/1990/PN.M.BLN di Pengadilan Negeri Bulian, yang telah dilakukan upaya Hukum Banding Perkara No.:16/Pdt/1993/PT.JBI, Kasasi No.: 840 K/Pdt./1994 dan Peninjauan Kembali (PK) No.: 191 PK/ Pdt./1999. Tanah tersebut adalah  merupakan salah satu sebagian tanah yang dikuasainya terlebih dahulu yang telah diterbitkan sertifikat yang diikut sertakan dalam gugatan perkara tersebut. adapun hasil keputusan perkara tersebut semuanya dimenangkan oleh Alm. H. Abdul Hamid Cs. dan telah mempunyai kekuatan hukum pasti;

4. Bahwa sejak pembelian  dari tahun 1990 Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi IV telah mengurus dan mengelola tanah tersebut serta melakukan pemagaran dengan kawat berduri dan menempatkan seorang penjaga kebun. Pada saat itu  tidak pernah ada gangguan dari siapapun juga.  Dan baru pada bulan Maret 2002 Alm. Junaidi  (Suami Imar Tergugat Rekonvensi) telah melakukan pengerusakan di Tanah Milik Penggugat Rekonvensi, perbuatan Alm. Junaidi tersebut dilaporkan kekepolisian dan disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam Perkara Pidana No.: 123/Pid. B/2003/PN. MBLN, sejak kejadian itu Alm. Junaidi sampai meninggal dunia tidak berani lagi mengganggu Tanah Milik Penggugat Rekonvensi. Selama tidak ada gangguan lagi diatas tanah tersebut, Penggugat Rekonvensi talah melakukan  jual-beli atas tanah sertifikat No.: 309 Tahun 1990 sehingga terjadi pemecahan sertifikat No.: 309 Tahun 1990  menjadi 3 (tiga) bidang tanah yang masing-masing bersertifikat Hak Milik Nomor: 3215, 3216, 3217, Tahun 2008;

5. Bahwa baru kemudian pada bulan Januari 2007 tanah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi  di ratakan dengan mengunakan alat berat  Doser  oleh Saudara Kim Lay (Edi Gunawan), atas perbuatan tersebut Tergugat IV Menemui Saudara Kim Lay dan memberitahukan untuk menghentikan segala kegiatan di atas tanah tersebut. Pemberitahuan dan peringatan mana tidak ditanggapi oleh Sdr. Kim Lay dan menyatakan dia sudah beli tanah tersebut dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi Imar binti Abdulah (Istri Alm. Junaidi), atas kejadian mana Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi  membuat laporan Pengaduan di Kepolisian di Polres Murao Jambi dengan No.: Pol. LP/B-02/I/2009/SPK tertanggal 7 Januari 2009, Proses perkara mana sudah P.21 untuk dilimpahkan Kejaksaan, ternyata belum dapat dilimpahkan  terhalang karena Sdr. Kim Lay (Edi Gunawan) tidak mau menyerahkan Sertifikat Asli No.: 751 Tahun 1981 untuk disita sebagai barang bukti, hingga sampai saat sekarang Sdr. Kim Lay sulit untuk ditemui;

6. Bahwa terhadap tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi yang telah menjual dan atau menyuruh orang lain menguasai tanah milik Penggugat Rekonvensi yang termasuk sebagian dalam Sertifikat Hak Milik No.: 3216 seluas ± 5000 M2  dan seluruhnya yang termasuk dalam sertifikat Hak Milik No.: 3217 seluas ± 8017 M2, dengan cara mendirikan Rumah dan membangun pagar beton yang didasarkan kepada Sertifikat Hak Milik No.: 751 Tahun 1981 atas nama Alm. Junaidi  adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Karena secara hukum keberadaan sertifikat No.: 751 Tahun 1981 tidak berada diatas tanah milik Penggugat Rekonvensi dan tidak tumpah tindih dengan penerbitan Sertifikat  Hak Milik No.: 3216 dan 3217 Tahun 2008 Milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat IV Konvensi;

7. Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Polres Muaro Jambi berdasarkan Laporan Polisi No.: LP/B-02/I/2009/SPK tertanggal 7 Januari 2009, serta berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Tergugat VI (BPN Muaro Jambi) sebagaimana surat Kepala Kantor Pertanahan. Kabupaten Muaro Jambi Tertanggal 26 Agustus 2009 dan tertanggal 17 Nopember 2009 perihal  penemuan Lokasi Administrasi SHM No.: 751 Tahun 1981 yang menjelaskan hasilnya sebagai berikut:

Data Lapangan ( Objek ) SHM No.: 751.

– Bahwa SHM No.: 751/Pal Merah tanggal 03-12-1981 berikut pecahannya belum tergambar/belum terploting pada peta pendaftaran yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi.
– Pemegang sertifikat SHM No.: 751 (Pal Merah) menunjuk lokasi di Desa Kebun Sembilan yang telah mempunyai sertifikat SHM No.: 309.
– Terhadap sertifikat SHM No.: 309 telah mempunyai kekuatan hukum (Azas Delimitasi Kontradiktur) yang dapat ditunjukan kebenarannya dilapangan.
– Data pendukung SHM No.: 309:
a. Surat Tugas Pengukurab No.: 127/SP-P/2007 tanggal 26 Januari 2007.
b. Peta hasil Rekontruksi Pengukuran SHM No.: 309 Desa Kebun  Sembilan atas nama Zakar Aziz.
c. Surat Keterangan Pendaftaran tanah (SKPT) No.: 1005/SKPT/2001 tanggal 6 Nopember 2001.

Berdasarkan fakta tersebut, jelas terlihat keberadaan Sertifikat SHM No.: 751 Tahun 1981 berikut pecahannya tidak tergambar dan terdaftar pada Kantor Petanahan Kabupaten Muaro Jambi. Dengan demikian secara hukum keberadaan sertifikat SHM No.: 751 Tahun 1981 berikut dengan Pecahanya SHM No.: 752 Tahun 1981, SHM No.: 899 Tahun 1982 dan SHM No.: 901 Tahun 1982, tidak tumpang tindih dengan SHM No.: 309 Tahun 1990 yang sekarang telah dipecah menjadi SHM No.: 3215, 3216 dan 3217 Tahun 2002 milik Tergugat IV. Oleh karenanya sudah sepatutnya secara hukum Sertifikat Hak Milik No.: 751 Tahun 1981 atas nama Junaidi Milik Para Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai kekuatan hukum;

8. Bahwa oleh karena dasar kepemilikan sertifikat Hak Milik Para Tergugat Rekonvensi SHM. No.: 751 Tahun 1981 tidak tergambar dan terdaftar di Kantor Badan Petanahan Muaro Jambi (Tergugat VI Konvensi), maka terhadap tindakan dan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi yang telah menjual dan menyuruh mengusai tanah milik Penggugat Rekonvensi tidak berdasar sama sekali. Oleh karena itu sudah sepatut secara hukum dapat dinyatakan atau diperintahkan kepada Para Tergugat Rekonvensi dan atau orang lain yang perolehannya dari Para Tergugat Rekonvensi untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan rumah dan pagar yang ada diatas tanah Milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi  berdasarkan sertifikat Hak milik No.: 3216 dan 3217 Tahun 2008 untuk diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi secara sukarela tanpa suatu beban apapun juga;

9. Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat Rekonvensi tidak sia-sia dikemudian hari, yang dikhawatirkan akan dialihkan atau dipindah tangan kepada orang lain, maka sudah sepatutnya secara hukum dimohonkan kepada Ibu/Bapak Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah objek yang disengketakan:                      

10. Bahwa untuk supaya Para Tergugat Rekonvensi tidak ingkar di dalam melaksanakan isi putusan ini, maka sudah sepatutnya apabila Tergugat lalai di dalam menjalankan isi putusan ini, dapat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) setiap harinya.

11. Bahwa oleh karena Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi didukung bukti-bukti dan dasar hukum yang jelas, maka sudah sepatutnya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi.

Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan Tergugat IV Konvensi serta gugatan Penggugat Rekonvensi  di atas,  selanjutnya  mohon kepada Ibu/Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutus perkara dengan amar sebagai berikut:


DALAM KONVENSI:

– Menyatakan  menolak Gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
– Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam Perkara ini;

DALAM REKONVENSI:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Terguigat IV Konvensi  seluruhnya;
2. Menyatakan Pengugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi selaku pemilik yang sah  atas 2 (dua) bidang berdasarkan sertifikat Hak milik yaitu :

Sertifikat Hak milik No.: 3216 Tahun 2008  seluas ± 12918 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
a.   Utara berbatasan dengan       :  St. Zaher Aziz.
b.   Selatan berbatasan dengan    :  St. Zaher Aziz.
c.   Barat berbatasan dengan       :  Alm. Usman Abdul Hamid.
d.   Timur berbatasan dengan      :  Jln. Lingkar selatan.

Sertifikat Hak Milik No.: 3217 Tahun 2008 seluas ± 8017 M2  dengan batas-batas sebagai berikut:
a.   Utara berbatasan dengan       :   St. Zaher Aziz.
b.   Selatan berbatasan dengan    :   Hendrik JK.
c.   Barat berbatasan dengan       :    Alm. Usman Abdul Hamid.
d.   Timur berbatasan dengan      :   Jln. Lingkar Selatan.

3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.: 3216 Tahun 2008  dan No.: 3217 Tahun 2008 milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi adalah sah dan berkekuatan hukum;

4. Menyatakan terhadap objek tanah sengketa berdasarkan sertifikat Hak Milik No.: 309 Tahun 1990 atas nama St. Zaher Aziz seluas ± 37.595 M2 berikut pemecahannya No.: 3215, 3216 dan 3217 Tahun 2008 atas nama St. Zaher Aziz adalah merupakan tanah Hak Milik Alm. H. Usman Hamid Cs. yang termasuk dalam objek Perkara dalam Perkara Perdata No.: 05/Pdt.G/1990/PN.M.BLN di Pengadilan Negeri Bulian, yang telah dilakukan upaya Hukum Banding Perkara No.: 16/Pdt/1993/PT.JBI, Kasasi  No.: 840 K/Pdt./1994 dan Peninjauan Kembali (PK) No.: 191 PK/Pdt./1999, yang telah mempunyai kekuatan Hukum Pasti;

5. Menyatakan terhadap perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang telah menguasai tanah tanah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi IV didasarkan kepada Sertifikat Hak Milik No. 751 Tahun 1981 adalah tidak benar dan merupakan perbuatan perbuatan melawan hukum;

6. Menyatakan Sertifikat hak Milik No.: 751 Tahun 1981 atas nama Junaidi milik Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi berikut dengan pemecahanya SHM. No.: 752 Tahun 1981, SHM. No.: 899 Tahun 1982 dan SHM. No.: 901 Tahun 1982 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak tumpang tindih dengan keberadaan Sertifikat Hak Milik No.: 309 Tahun 1990 yang sekarang telah dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik No.: 3216 Tahun 2008 dan No.: 3217 Tahun 2008 milik Penggugat Rekonvensi;

7. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi  dan siapapun yang mendapat hak dari padanya, untuk segera mengosong/meninggalkan serta membongkar bangunan rumah dan pagar yang berada diatas tanah objek sengketa;

8. Memerintahkan kepada Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan siapapun yang mendapat hak dari padanya atas tanah objek perkara yang dikuasainya,  termasuk sebagian tanah objek perkara ke dalam Sertifikat Hak Milik No.: 3216 seluas ± 5000 M2  dan seluruh objek tanah perkara yang termasuk dalam sertifikat Hak Milik No.: 3217 seluas ± 8017 M2, yang berlokasi di Desa Mekar Jaya Rt.05 Kec. Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Untuk diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi tanpa suatu beban apapun juga;

9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah objek yang disengketakan;

10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi;

11. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan isi Putusan ini;

12. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
      
Sekiranya Ibu/Bapak Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlan Jawaban dan Gugatan Rekonvensi ini disampaikan, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.


Jambi,  23 Pebruari   2011

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi.


Ttd.

A G, S.H.
_________________
Referensi:

1. "Jawaban Tergugat IV/ST. Zaher Azis", Kantor Hukum Helmi Dan Rekan, 20 Oktober 2011, Diakses pada tanggal 15 November 2020, https://helmilaw.wordpress.com/2011/10/20/jawaban-tergugat-ivst-zaher-azis/

19 komentar:

  1. Terimakasih ilmunya, sangat bermamfaat

    BalasHapus
  2. Bagaimana jk dlm jawaban tdk menyertakan gugatan rekonvessi, apakah hal tsb jg bisa diterima, mohon utk ada sedikit gambaran

    BalasHapus
  3. Jika jawaban Tergugat tidak menyertakan gugatan rekonvensi bisa juga diterima.
    Contoh yang sederhana, jika seorang isteri digugat cerai/dimohonkan Talak oleh suami, maka isteri dimaksud bisa saja mengajukan gugatan rekonvensi berupa meminta nafkah iddah dan Mut'ah, dll atau bahkan meminta hak asuh anak. Akan tetapi jika seorang Isteri tidak menyertakannya juga boleh saja.

    BalasHapus
  4. Terima Kasih atas ilmu yang telah berbagi, semoga bermanfaat..

    BalasHapus
  5. Halo siang. Ijin bertanya. Dahulu Saya menbeli sebidang tanah dari penjual dengan surat akte lengkap dari pihak yang jual. Kemudian hari saya dan penjual digugat ole orang yang mengaku sebagai pemilik tanah asli. Mohon bertanya bagaimana cara menjawab gugatan tsb. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalilkan bahwa Akta Jual Beli anda sah secara hukum, karena diperoleh sah secara hukum maka tanah dimaksud adalah milik anda. Dalilkan juga bahwa posisi anda adalah Pembeli yang beritikad baik. Ajukan juga gugatan rekonpensi, dalilkan bahwa Penggugat tidak berhak atas tanah dimaksud karena jual beli anda terkait tanah tersebut adalah sah secara hukum. Salam.

      Hapus
    2. Terimakasih atas masukannya. Salam 🙏

      Hapus
  6. Selamat malam,mohon ijin bertanya,kami sekeluarga kakak beradik ber7 sedang digugat orang telah menyerobot dan menguasai lahan dia,dia peroleh tanah dia dg cara beli.sebenarnya posisi tanah kami adl bersebelahan dan tanah dia sdh jelas ukuran panjang lebarnya sesuai akta jualbeli dan sertifikatnya,tp dia merasa bahwa kami berada diatas tanahnya tanpa benar2 dia cek lgsg kelapangan,dan yg menggarap tanah disitu sebenarnya hanya 2org,yaitu kakak saya no4 dan saya,bukan kami ber7,jadi bagaimana jawaban saya dipengadilan nanti pak,dan bagaimana jika yg hadir dipersidangan hanya saya dan kakak no4,krn 3kakak yg lain ada diluar pulaudan kakak2 yg lain hrs bekerja,mohon bantuannya,terimakasih🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya sarankan jawaban anda adalah bahwa anda menggarap tanah dimaksud sah secara hukum. Tegaskan bahwa batas-batas tanah tidak melampaui batas tanah yang anda garap, baik batas Utara, Selatan, Timur dan Barat. Jika anda ber-7 adalah bersaudara, bisa dikuasakan ke 1 advokat, atau bisa melalui kuasa insidentil. Ketika persidangan akan ada nantinya agenda sidang berupa Pemeriksaan Setempat (PS), hakim akan meninjau langsung objek sengketa di lapangan.

      Hapus
    2. Terimakasih sarannya,hari ini mediasi dan dinyatakan gagal,krn dlm resum mediasi kami meminta tuk dilakukannya pemeriksaan setempat,dan kata kuasa hukumnya sipenggugat pemeriksaan setempat hanya ada dlm persidangan.jadi mau nggak mau kami hrs mengikuti persidangan yg akan dimulai tgl 4juli nanti.pertanyyaan saya,benarkah di sidang mediasi tdk bisa mengajukan pemeriksaan setempat?krn bagi kami yg awam hukum sangat ribet bolak balik kepengadilan,dan manapula tdk punya ckupuang tuk sewa pengacara?sekali lg terimakadih atas jawabannya🙏🙏 krn sangat membantu

      Hapus
    3. Nanti ada agenda sidang tersendiri terkait pemeriksaan setempat (PS), terpisah dari mediasi. Umumnya di setiap Pengadilan Negeri ada Pos Bantuan Hukum (Posbakum), atau apapun namanya yang sejenis, bisa ke situ untuk asistensi masalah hukum anda.

      Hapus
  7. Dan yg jd pertanyaan saya lg..kami tidak memiliki hak alas dan surat2 atas tanah yg kami garap tersebut skrg,tanah kami hasil dr warisan yg tersirat scr lisan dr orangtua dan sdh orangtua kami sdh meninggal,kami sdh mencoba mengurus surat2nya kekelurahan sejak setahun yg lalu,tp pihak kelurahan sllu bilang sedang sibuk dan blm sempat,nanti kalo sdh sempat akan diuruskan katanya.tp walopun kami tidak bersurat,kami benar2 berada diluar area tanah penggugat yg sdh sah ber shm dan jelas ukuran2nya,kami sama sekali tidak masuk diarea penggugat tersebut🙏terimakasih atas jawabannya🙏🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika anda mendalilkan sesuatu hal di depan hukum, maka bukti dan saksi menjadi penting. Pastikan antara dalil dengan saksi dan bukti sejalan satu arah.

      Hapus
    2. Baik,terimakasih banyak atas jawabannya🙏

      Hapus

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...