Senin, 02 November 2020

Kekuatan Mengikat Sita Sejak Diumumkan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Penjagaan Sita Tidak Boleh Diberikan Kepaa Penggugat", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Kekuatan Mengikat Sita Sejak Diumumkan.

Pengumuman berita acara sita merupakan syarat formil untuk mendukung keabsahan dan kekuatan mengikat sita kepada Pihak Ketiga. Selama belum diumumkan, keabsahan dan kekuatan formilnya baru mengikat kepada Para Pihak yang bersengketa, belum mengikat kepada Pihak Ketiga. Berarti selama penyitaan belum diumumkan, Pihak Ketiga yang melakukan transaksi atas barang itu, dapat dilindungi sebagai pembeli atau pemegang jaminan maupun penyewa yang beritikad baik.[1]

Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 199 ayat (1) HIR. Terhitung sejak hari pengumuman atau pemberitahuan penyitaan, tersita dilarang memindahkan, menggunakan, atau menyewakannya kepada Pihak Ketiga. Setiap perjanjian yang bertentangan dengan larangan itu, tidak dapat dipergunakan Pihak Ketiga sebagai dasar mengajukan upaya derden verzet. Sedemikian rupa pentingnya arti pendaftaran dan pengumuman penyitaan tersebut. Apabila Juru Sita lalai mendaftarkannya, penyitaan hanya mengikat kepada para pihak yang berperkara saja, tetapi tidak mengikat kepada Pihak Ketiga, sehingga Pihak Ketiga yang beritikad baik memperoleh barang itu dari Tersita, harus dilindungi. Akan tetapi, meskipun makna pendaftaran dan pengumuman sita sedemikian rupa pentingnya untuk melindungi kepentingan Penggugat (Pemohon Sita), dalam praktik sering hakim atau Juru Sita mengabaikan hal itu. Memperhatikan pengabaian atau kelalaian itu, MA melalui SEMA Nomor: 5 Tahun 1975 mengingatkan semua Jajaran Pengadilan, agar setiap penyitaan didaftarkan atau dicatatkan sesuai ketentuan Pasal 198 HIR/Pasal 214 RBg dengan cara menyanmpaikan salinan berita acara kepada Kantor Pendaftaran Tanah atau Kantor Pejabat yang berwenang untuk itu[2]

Adapun langkah-langkah yang ditempuh untuk merealisasikan pengumuman penyitaan berdasarkan Pasal 198 HIR, Pasal 214 RBg, adalah sebagai berikut:[3]
  1. Membuat salinan Berita Acara Sita, Juru Sita membuat salinan berita acara. Tindakan tersebut merupakan langkah pertama yang mesti dilakukan Juru Sita, apabila menurut ketentuan Undang-undang, objek barang yang disita didaftarkan pada kantor atau pejabat tertentu. Misalnya tanah berdasarkan PP Nomor: 10 tahun 1961 sebagaimana diubah dengan PP Nomor: 24 Tahun 1997, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Tanah (aka BPN), dan Kapal di Kantor Syahbandar.
  2. Mendaftarkan Salinan Berita Acara, juru sita mendaftarkan salinan berita acara sita di Kantor Pendaftaran yang tersedia untuk itu menurut Undang-undang. Kalau barang yang disita adalah tanah, salinan berita acara didaftarkan di Kantor Pendaftaran Tanah, dan kalau Kapal di Kantor Syahbandar, serta kalau barang jaminan fidusia didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia (KEMENKUMHAM).
  3. Menyebut Jam, Hari, Bulan, dan Tahun Pendaftaran, pendaftaran salinan berita acara menyebut jam, hari, bulan dan tahun pendaftaran. Terhitung sejak itu, penyitaan sah dan berkekuatan mengikat kepada Pihak Ketiga. Kepada Pihak Tersita dan Pihak Ketiga berlaku sepenuhnya kekuatan Pasal 199 HIR, berupa larangan memindahkan, membebani, atau menyewakan barang sitaan itu.
  4. Juru Sita Memerintahkan Pejabat Pendaftaran Melakukan Pengumuman Sita, mengenai perintah Pengumuman sita diatur dalam Pasal 198 ayat (1) dan ayat (2) HIR. Sehubungan dengan itu, perintah pengumuman sita yang mesti disampaikan Juru Sita, adalah: a). Perintah untuk mengumumkan Pendaftaran Berita Acara Sita disampaikan juru sita kepada Pejabat Kantor tempat pendaftaran dilakukan. b). Apabila pendaftaran itu disampaikan kepada Kantor Kepala Desa, maka perintah untuk mengumumkan penyitaan disampaikan Juru Sita kepada Kepala Desa. Cara pengumuman tidak ditentukan secara rinci. Namun paling tidak, perlu diperhatikan Pokok pengumuman, yaitu: Dibuat dalam bentuk tertulis, menyebut nomor dan tanggal penetapan sita, identitas pemohon sita dan dalam perkara apa, Juru Sita melaksanakan sita, dan pengumuman menurut kebiasaan setempat bisa ditempelkan di tempat yang sering dikunjungi orang. 
  5. Tujuan Pengumuman Sita, tujuan utama Pengumuman Sita, agar diketahui oleh umum atau Pihak Ketiga. Dengan pengumuman itu secara formil telah terpenuhi asas Publisitas atas Sita tersebut.
___________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.:  311.
2. Ibid. Hal.:  311.
3. Ibid. Hal.:  311-313.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...