Rabu, 25 November 2020

Penerapan Sita Revindikasi Dalam Transaksi Tertentu

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya dalam label Praktik Hukum, platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Urgensi Sita Revindikasi", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Penerapan Sita Revindikasi dalam Traksaksi Tertentu.

Seperti yang telah diterangkan, pada prinsipnya sita revindikasi berdasarkan Pasal 1977 KUH Perdata, hanya dapat diterapkan terhadap penguasaan barang tanpa hak atau secara melawan hukum (unlawful). Namun demikian, terhadap ketentuan umum tersebut, terdapat beberapa pengecualian yang membolehkan sita revindikasi terhadap barang yang ada di bawah penguasaan orang lain, meskipun penguasaan itu berdasarkan titel yang sah.[1] 

Adapun yang terpenting di antaranya:[2]
  1. Dalam transaksi pinjam barang, pasal 1751 KUH Perdata mengatakan, jika barang itu berada di bawah penguasaan orang lain berdasarkan atas hak: a). Pinjam atau meminjam; b). Sebelum waktu perjanjian pinjaman habis, atas alasan mendesak dan sekonyong-konyong barang itu sangat diperlukan pemilik sendiri; c). Pemilik dapat meminta kepada Hakim untuk memaksa peminjam (pemakai) mengembalikan barang itu kepadanya. Memperhatikan ketentuan dimaksud, meskipun penguasaan dan pemakaian barang berdasarkan ketentuan hukum yang sah, yaitu pinjam-pakai berdasarkan Pasal 1750 KUH Perdata, pemilik barang sebagai pihak yang meminjamkan dapat meminta agar diletakkan sita revindikasi di atasnya, meskipun waktu yang diperjanjikan belum habis, asal permintaan pengembalian didukung dengan alasan mendesak dan sekonyong-konyong barang itu benar-benar diperlukan pemiliknya. Dalam hal tertentu, dibarengi dengan syarat yang digariskan Pasal 1752 KUH Perdata, yaitu pemilik diwajibkan menganti biaya kepada Peminjam.
  2. Berdasarkan hak reklame (reclamerecht), hak reklame adalah tuntutan hukum untuk meminta kembali barang (rechtsvordering reclame) yang dijual kepada pembeli atau pemegang barang, apabila pembeli tidak melunasi pembayaran harga yang disepakati. Dalam kasus yang demikian, apabila penjual bermaksud hendak membatalkan jual-beli, dalam gugatan si Penjual dapat meminta sita revindikasi berdasarkan hak reklame yang diberikan undang-undang kepadanya. Jadi, meskipun barang berada dalam penguasaan Tergugat berdasarkan transaksi jual-beli, terhadap barang itu dapat diterapkan sita revindikasi, apabila pembeli wanprestasi melunasi pembayaran harga. Penerapan sita revindikasi dikaitkan dengan hak reklame, antara lain diatur dalam Pasal-pasal: a). Pasal 1145 KUH Perdata; b). Pasal 230 KUHD; c). Tuntutan Hak Reklame yang dibarengi dengan Permintaan Sita Revindikasi, Tunduk Kepada Pasal 571 Rv.
___________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 328.
2. Ibid., Hal.: 328-330.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar