Sabtu, 21 November 2020

Pengertian Sita Revindikasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pemegang Sita Perdata, Tidak Dapat Mengajukan Perlawanan Atas Penyitaan Pidana", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Pengertian Sita Revindikasi.

Sita revindikasi (revindicatoir beslag) atau revindicatie beslag, termasuk kelompok sita, tetapi mempunyai kekhususan tersendiri dibanding dengan conservatoir beslag. Kekhususan itu, terutama terletak pada objek barang sitaan dan kedudukan Penggugat atas barang itu:[1]
  • Hanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain (Tergugat);
  • Barang itu, berada di tangan orang lain tanpa hak; dan
  • Permintaan sita diajukan oleh pemilik barang itu sendiri agar dikembalikan kepadanya.
Oleh karena yang meminta dan mengajukan penyitaan adalah pemilik barang sendiri maka lazim disebut pula penyitaan atas permintaan Pemilik atau owner's claim. Dengan demikian, bentuk sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak.[2]

Agar lebih konkret, Tergugat memegang dan menguasai barang bergerak milik Penggugat, tanpa alasan yang sah. Pemilik mengajukan gugatan yang diajukan terhadap pemegang dengan maksud supaya barang itu kembali kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah. Untuk menjamin barang itu tidak digelapkan atau dialihkan Tergugat selama proses persidangan berlangsung, Penggugat meminta agar Pengadilan meletakkan sita milik (revindicatoir beslag) atas barang itu.[3]
___________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., M.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 Tahun 2010, Hal.: 326.
2. Ibid., Hal.: 326.
3. Ibid., Hal.: 327.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar