(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Barang yang Disita Dalam Perkara Perdata, Dapat Disita dalam Perkara Pidana", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Sita Pidana atas Barang Sitaan Perdata Bukan Sita Penyesuaian.
Penyitaan untuk kepentingan proses penyelesaian tindak pidana atas barang yang telah disita dalam perkara perdata, tidak dikualifikasi atau disamakan sebagai sita penyesuaian (vergelijkende beslag). Karena jika penyitaan berdasarkan tindak pidana itu didudukan sebagai sita penyesuaian, berarti memberi kedudukan yang lebih tinggi kepada sita perdata daripada sita pidana.[1]
Penempatan kedudukan dan kualitas yang sebagaimana dijelaskan di atas, bertentangan dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP yang memberi wewenang kepada hakim dalam putusannya untuk:[2]
- Merampas barang sitaan untuk negara; atau
- Untuk memusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
- Dikembalikan kepada orang yang paling berhak atau kepada orang dari siapa barang itu disita;
- Dirampas untuk negara; dan
- Dirusak atau dimusnahkan sampai tidak terpakai lagi.
Referensi:
1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 325.
2. Ibid., Hal.: 325.
3. Ibid., Hal.: 325.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar