(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengertian Sita Revindikasi" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Urgensi Sita Revindikasi.
Urgensi sita revindikasi berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 1977 KUH Perdata. Menurut ayat (1) pasal ini:[1]
- Barangsiapa yang menguasai barang bergerak, dianggap sebagai pemilik yang sempurna atas barang itu. Dalam pengkajian hukum, telah diajarkan doktrin "penguasaan atas barang bergerak dianggap sebagai bukti pemilikan yang sempurna atas barang itu".;
- Berdasarkan doktrin tersebut, untuk menghindari jatuhnya barang itu kepada pihak ketiga yang berakibat barang itu dianggap miliknya, sangat mendesak meletakkan sita terhadapnya.
Sehubungan dengan itu, tanpa mengurangi urgensi sita revindikasi, dalam rangka menyelamatkan pengembalian barang kepada pemilik yang sebenarnya, sita ini tidak dapat diterapkan apabila keberadaan barang di bawah penguasaan Tergugat berdasarkan titel yang sah. Misalnya, melalui jual-beli, tukar-menukar atau hibah dan sebagainya.[3]
____________
Referensi:
1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 327.
2. Ibid., Hal.: 327.
3. Ibid., Hal.: 327-328.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar