(vectorstock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya pada label praktik hukum platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Jakarta)", dan selanjutnya pada kesempatan ini akan membahas perihal Contoh Gugatan Isbat Cerai. Secara sederhana gugatan isbat cerai adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan muslim terhadap pasangan lelakinya di Pengadilan Agama terkait yang sebelumnya pernikahan dimaksud belum tercatat di Kantor KUA setempat. Jika kita bicara kasus, maka dapat dirujuk pada kasus artis dangdut Melinda (Pelantun lagu Cinta Satu Malam) melawan Dedi Supardi (Pernah menjabat Bupati Cirebon). Berikut contoh dimaksud.*)
Bandung, 9 Juli 2020
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Bandung
Jl. Terusan Jakarta No.: 120, Antapani Tengah, Kec. Antapani,
Kota Bandung, Jawa Barat, 40291. Telp.: 022-7273387.
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
• Mr. XYZ, S.H.
Advokat pada “XYZ” Law Office, beralamat di Jalan Braga Nomor: 15, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juni 2020 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
Nama : ABC Binti HIJ, Jenis Kelamin : Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir : Garut/9 Oktober 1985, NIK : 870707900700, Agama : Islam, Pendidikan : S1, Pekerjaan : IRT, Alamat : Jl. Asia-Afrika, Blok C, Kota: Bandung, Provinsi: Jawa Barat.
Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”.
Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Isbat Cerai, melawan:
Nama: EFG Bin OPQ, Jenis Kelamin: Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta/26 November 1980, NIK: 000000078790006, Agama: Islam, Pendidikan: S1, Pekerjaan: Karyawan swasta, Alamat: Jl. Asia-Afrika, Blok E, Kota: Bandung, Provinsi: Jawa Barat.
Selanjutnya dalam perkara a quo disebut sebagai “Tergugat”.
Adapun posita gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di bawah ini:
- Bahwa, pada tanggal 7 Oktober 2008, Penggugat melangsungkan pernikahan dengan Tergugat menurut agama Islam di wilayah hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan: Banjar, Kota: Banjar, Provinsi: Jawa Barat;
- Bahwa, pada saat pernikahan tersebut Penggugat berstatus Gadis, dan Tergugat berstatus Perjaka, pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah adalah SDI, dan dihadiri saksi nikah masing-masing bernama Bapak WYT dan Bapak FZY, adapun mas kawin berupa Seperangkat Alat Sholat, Emas seberat 24 gram dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah) yang dibayar tunai;
- Bahwa, antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada pertalian nasab, pertalian kerabat semenda dan pertalian sesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa, setelah nikah, pada tahun pertama, antara Penggugat dengan Tergugat tinggal rumah orangtua Penggugat atau tinggal di rumah orang tua Tergugat, karena letaknya memang berdekatan, kemudian pada tahun kedua dan seterunya antara Penggugat dengan Tergugat tidak tingggal satu rumah dikarenakan Tergugat berkerja di lain kota, diantaranya Tergugat bekerja di Kota Bogor dan di Tasikmalaya;
- Bahwa, selama pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 2 orang keturunan, yaitu: a). MNO, Laki-laki, umur 10 tahun; b). OPQ, Laki-laki, Umur 10 tahun.
- Bahwa, selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan Penggugat dengan Tergugat tersebut dan selama itu pula Penggugat dan Tergugat tetap beragama Islam;
- Bahwa, sampai sekarang Penggugat tidak mempunyai kutipan akta nikah, karena pernikahan Penggugat ternyata tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjar dengan alasan petugas tidak mencatat pernikahan tersebut, sementara Penggugat sangat membutuhkan bukti keabsahan perkawinan tersebut dan karenanya Penggugat mohon agar perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat terlebih dahulu ditetapkan keabsahannya sebagai bukti kebasahan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat untuk alasan hukum dalam pengurusan perceraian antara Penggugat dengan Tergugat;
- Bahwa, pada awal-awal pernikahan telah terjadi perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat. Namun, kurang lebih sejak awal tahun 2015 ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai tidak harmonis dengan adanya perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat yang terus menerus yang sulit untuk dirukunkan lagi yang disebabkan antara lain: a). Tergugat suka main game online; b). Tergugat suka main perempuan;
- Bahwa, puncak keretakan hubungan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tersebut adalah awal Tahun 2016, yang akibatnya antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah sampai dengan saat ini. Hal mana pada bulan Februari tahun itu Tergugat secara lisan dan tertulis menjatuhkan talak kepada Penggugat;
- Bahwa, dengan kejadian tersebut rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak lagi dapat dibina dengan baik sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sudah sulit dipertahankan lagi, dan karenanya agar masing-masing pihak tidak lebih jauh melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan alternatif terakhir bagi Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat;
- Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Penggugat mohon agar Putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bandung untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:
Primair:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2008, bertempat di Kecamatan Banjar, Kota: Banjar, Provinsi: Jawa Barat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (EFG Bin OPQ) terhadap Penggugat (ABC Binti HIJ);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan setempat untuk mencatat perceraian tersebut;
- Biaya perkara menurut hukum.
Subsidair:
Atau, apabila Ketua Pengadilan Agama Bandung berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Ttd.
Mr. XYZ, S.H.
_____________
Referensi:
*) Dokumen pribadi penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar