Jumat, 11 Desember 2020

Contoh Kesimpulan Penggugat

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada label praktik hukum, sebelumnya platform Hukumindo.com telah memuat artikel yang berjudul "Contoh Duplik", dan pada kesempatan ini akan membahas mengenai Contoh Kesimpulan. Berikut penulis pilihkan contoh sebagaimana diuraikan di bawah ini.[1] Penulis tekankan bahwa ini hanya sebatas contoh saja, dan sidang pembaca bisa mengkritisi contoh tersebut. Misalnya saja, sepanjang penulis berpraktik, di dalam sebuah surat kesmimpulan, tetap memuat petitum gugatan, meskipun isinya sama dengan petitum sebagamana tertulis dalam gugatan. Silahkan check contoh berikut ini.


KESIMPULAN PENGGUGAT
PERKARA PERDATA NO. 52/PDT.G/2012/PN. JKT. SEL.
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
ANTARA
EVA DWINOPIANTI.....................PENGGUGAT
MELAWAN
JAKSA AGUNG RI............TERGUGAT I
REYZA ANDRIAN....................TERGUGAT II


Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata No. 52/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Jalan Ampera No. 133 Ragunan, Pasar Minggu
Jakarta Selatan

Perihal : Kesimpulan Penggugat


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Gandi Husodo, S.H., M.H. dan Lidya Desnia Ida Masta, S.H., M.H. Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum pada Ganlid & Partners Law Firm. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 28 Januari 2012 (Surat Kuasa terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Eva Dwinopianti selaku PENGGUGAT, perkenankanlah bersama ini kami menyampaikan Kesimpulan dalam Perkara Perdata No. 52/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel sebagai berikut:

Tanggapan atas bukti Tergugat I

Bukti TI-4 yang diajukan oleh Tergugat I membuktikan bahwa tanah dan bangunan yang ada di atasnya di Jalan Tepekong No. 10, Grogol Selatan adalah milik Penggugat yang dapat dibuktikan melalui Sertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan.

Bukti TI-5 yang diajukan oleh Tergugat I membuktikan bahwa benar telah terjadi transaksi jual-beli tanah bersertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan, di mana pihak penjual adalah Reyza Andrian sendiri dan pihak pembeli adalah Sugijarto. Dan Bukti TI-7 menguatkan kepemilikan Penggugat atas tanah dan rumah tersebut karena Penggugat telah membeli secara sah tanah dan bangunan di atasnya bersertifikat Hak Milik no. 605/ Grogol Selatan dari Sugijarto dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Ny. Hanny Sudarmadi, SH.

Bukti TI-12 yang diajukan oleh Tergugat I membuktikan bahwa adalah benar Tergugat I telah memberikan Sertifikat Hak Milik No. 605/ Grogol Selatan kepada Tergugat II.

Tanggapan atas bukti Tergugat II

Bukti TII-3 dan Bukti TII-4 yang diajukan oleh Tergugat II menguatkan dalil yang disampaikan oleh Penggugat bahwa Tergugat II terbukti benar telah menerima Sertifikat Hak Milik no. 605/Grogol Selatan yang diberikan oleh Tergugat I.

Bukti TII-5, TII-6, TII-7 yang diajukan oleh Tergugat II membuktikan Tergugat II benar-benar ingin menguasai tanah dan rumah di Jalan Tepekong No. 10, Grogol Selatan yang sebenarnya adalah tanah dan rumah Penggugat. Hal ini dikuatkan oleh Bukti TII-10 yang diajukan oleh Tergugat II bahwa Tergugat II telah menjual tanah dan bangunan yang ada di atas tanah tersebut kepada Sugijarto secara sah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Didi, S.H.

Saksi yang diajukan oleh Penggugat

Bahwa Saksi yang diajukan oleh Penggugat, yakni: Hadeli Firman dan Sugijarto diperoleh keterangan dalam persidangan yang menyatakan bahwa benar Tergugat II telah melakukan pinjaman kepada Bank Natin dan tidak sanggup untuk melunasinya sehingga Pihak Bank Natin melakukan penjualan atas barang yang dijamin, yakni Sertifikat Hak Milik no. 605 /Grogol Selatan yang berupa tanah seluas 450 M2 beserta rumah di atasnya kepada Sugijarto, di mana Tergugat II sendiri sebagai pihak penjual dan Hadeli Firman (Pimpinan Bank Natin) sebagai saksi. Jual beli tersebut dilakukan dihadapan notaris Bpk. Didi Sujadi, SH. Kemudian Sugijarto menjual tanah dan rumah di atasnya tersebut kepada Penggugat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Ny. Hanny Sudarmadi, SH. Karena Hadeli Firman (Pimpinan Bank Natin) terlibat kasus Pidana sehingga Sertifikat Hak Milik no. 605/Grogol Selatan disita oleh pihak kepolisian. Penggugat merasa dirugikan dan meminta sertifikat tersebut dikembalikan. Dengan dikeluarkannya Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka Sertifikat tersebut dapat dikembalikan, namun oleh Tergugat I Sertifikat tersebut dikembalikan kepada Tergugat II.

Saksi yang diajukan oleh Tergugat II

Bahwa Saksi yang diajukan oleh Tergugat II, yakni Budiono dan Zainudin Kusumahbrata diperoleh keterangan dalam persidangan yang menyatakan bahwa Tergugat II telah melunasi pinjaman yang Ia pinjam di Bank Natin. Dan Tergugat II tidak mengetahui adanya transaksi jual beli tanah dan rumah bersertifikat Hak Milik no. 605/Grogol Selatan yang Ia jaminkan.

Bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana yang dimaksud di atas terungkap dalam persidangan, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas pembelaan diri yang tidak baik dan tidak bertanggung jawab serta tidak terbukti, oleh karena itu alasan-alasan itu haruslah ditolak;
  2. Bahwa tanah dan rumah di atasnya yang bersertifikat Hak Milik no. 605/Grogol Selatan, Penggugat dapatkan dengan transaksi jual-beli yang sah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Ny. Hanny Sudarmadi, SH dengan pihak penjual adalah Sugijarto, yang tertuang dalam Akta Jual Beli No.1/Kebayoran Lama/2003.
  3. Bahwa Sugijarto membeli rumah beserta tanah tersebut dari Tergugat II dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Bpk Didi Sujadi, SH, di mana pihak penjualnya adalah Tergugat II sendiri dengan saksi adalah Hadeli Firman (Pimpinan Bank Natin). Jual beli ini tertuang dalam Akta Jual Beli No. No.52/1/Kebayoran Lama/1993. Proses penjualan rumah beserta tanahnya itu lantaran Tergugat II tidak dapat melunasi pinjaman yang dipinjamnya di Bank Natin.
  4. Tergugat I telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik no. 605/Grogol Selatan kepada Tergugat II sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No. B-2658/ 0.1.14/Euh.2/10/2011.

Jakarta, 1 Agustus 2012

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat


Ttd.

G H, S.H., M.H.  


Ttd.

L D I M, S.H., M.H.
_____________________________
Referensi:

1. "Contoh Kesimpulan (Penggugat)", lawlowlew.blogspot.com, diakses pada tanggal 11 Desember 2020, http://lawlowlew.blogspot.com/2013/01/contoh-kesimpulan-penggugat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...