Senin, 28 Desember 2020

Contoh Permohonan Asal Usul Anak

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Sengketa Tanah", serta artikel yang berjudul "Contoh Permohonan Pengampuan (Curatele)", maka pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Permohonan Asal-usul Anak. Meskipun demikian, sidang pembaca diharapkan membaca artikel berikut yang berjudul "Hukum Keterlambatan Melaporkan Kelahiran" dan mempertimbangkan konsekuensinya terhadap artikel contoh permohonan asal usul anak ini. Perhatikan contoh berikut:[1]

Hal: Permohonan Asal-usul Anak


Kendal, ......................

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Kendal
Di,
     Kendal


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini saya :

N a m a :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Pendidikan :
Tempat kediaman di : Dukuh....... RT....RW...... Desa/ kelurahan........Kecamatan.........Kabupaten....., sebagai "Pemohon I";

N a m a :
Umur :     tahun
Agama :
Pekerjaan :
Pendidikan :
Tempat kediaman di : Dukuh....... RT....RW...... Desa/ kelurahan........Kecamatan.........Kabupaten....., sebagai "Pemohon II";

Dengan hormat, bersama ini Pemohon I dan Pemohon II mengajukan permohonan asal-usul anak dengan alasan sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pemohon I dan Pemohon II adalah pasangan suami isteri yang telah melangsungkan pernikahan menurut agama Islam dengan wali nikah bernama ............, dihadiri 2 (dua)  orang saksi nikah bernama ............. dan ......... serta mas kawin berupa ............., namun pernikahan tersebut belum dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama......................................., karena ......................................................................; 
  2. Bahwa, pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka/ duda dan Pemohon II berstatus perawan/ janda;
  3. Bahwa, setelah menikah Pemohon I dan Pemohon II hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dan telah/ belum dikaruniai ....anak, yang masing-masing bernama:..............
  4. Bahwa, kemudian Pemohon I dan Pemohon II menikah ulang pada tanggal ........ dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ......... Kabupaten .......... dengan wali nikah bernama .......... dan dihadiri dua orang saksi nikah masing-masing bernama........ serta mas kawin berupa ......., serta telah dikeluarkan Kutipan Akta Nikah tanggal .......... Nomor : ..............................;
  5. Bahwa, pada tanggal ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, para Pemohon mengurus Akta Kelahiran anak, namun mendapatkan kesulitan karena pihak Catatan Sipil meminta surat yang menerangkan kalau anak tersebut adalah anak kandung para Pemohon, oleh karena itu para Pemohon mohon penetapan tentang asal-usul anak yang dapat dijadikan sebagai alas hukum dan mempunyai kepastian hukum;
  6. Bahwa, para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal Cq. Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan anak yang bernama .......................... adalah anak sah dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal ...................... sebagaimana pada Kutipan Akta Nikah tanggal .................. Nomor : .............., yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan ..................... Kabupaten ....................;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
  4. Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Demikian permohonan ini disampaikan, atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon I dan Pemohon II menyampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Hormat Saya,
Pemohon I


....................

Pemohon II



...................

_______________
Referensi:

1. pa-kendal.go.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

A Young Woman From England, Falls In Love With a Con Man Named Lord Bertie

  ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Sritex Declared Bankrupt By The Semarang...