(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Asal Usul Anak", serta artikel yang berjudul "Contoh Gugatan Sengketa Tanah", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Laki-laki. Perhatikan contoh berikut:[1]
Demak, ...............
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di,
Demak
Perihal: Permohonan Dispensasi Nikah
السلام عليكم و رحمة اللّه و بركاته
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ..........bin.......................
Umur : ...... tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : ........
Tempat Kediaman di : Jl. .....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ...., Kabupaten Demak.
Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai "Pemohon".
Bersama ini Pemohon mengajukan permohonan dispensasi untuk menikahkan anak Pemohon dengan alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
- Bahwa, Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohon yaitu: Nama: ..........bin....................... Umur: ...... tahun, Pendidikan : ........, Agama: Islam, Pekerjaan: ........, Tempat Kediaman di : Jl. .....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ...., Kabupaten Demak, dengan calon istrinya, yaitu: Nama : ..........binti......................., Umur : ...... tahun, Pendidikan : ........, Agama : Islam, Pekerjaan: ........, Tempat Kediaman di : Jl. .....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ...., Kabupaten Demak. Selanjutnya disebut Calon Istri, yang rencananya akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ............., Kabupaten Demak dalam waktu sedekat mungkin;
- Bahwa, syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak Pemohon belum mencapai umur 19 tahun, namun pernikahan tersebut sangat mendesak untuk tetap dilangsungkan;
- Bahwa, alasan Pemohon bermaksud segera menikahkan anak Pemohon dengan calon istrinya dikarenakan keduanya telah menjalin hubungan sejak bulan .........tahun ....... sampai sekarang serta untuk mengantisipasi kesulitan-kesulitan administratif yang mungkin timbul dikemudian hari apabila tidak segera dinikahkan;
- Bahwa, untuk kepentingan proses pernikahan, Pemohon dan keluarga calon istri anak Pemohon telah mengurus administrasi dan pendaftaran rencana pernikahan anak Pemohon dengan calon istrinya ke instansi-instansi terkait, akan tetapi pihak Kantor Urusan Agama ................., Kabupaten Demak belum dapat menyelenggarakan pencatatan pernikahan keduanya dengan alasan umur anak pemohon tidak memenuhi syarat minimum umur diizinkan untuk menikah sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 jo Pasal 15 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam karena yang bersangkutan baru berumur ........tahun;
- Bahwa, antara anak Pemohon dan calon istrinya tersebut tidak mempunyai hubungan darah, sepersusuan dan tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan;
- Bahwa, anak Pemohon berstatus jejaka/belum pernah menikah, telah akil balig dan sudah siap untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala keluarga serta telah mempunyai penghasilan sebagai.............. Begitu pula calon istrinya berstatus perawan/belum pernah menikah, dan telah akil baliq serta sudah siap untuk menjadi seorang istri dan/atau ibu rumah tangga;
- Bahwa, keluarga Pemohon dan orang tua calon istri anak Pemohon telah merestui rencana pernikahan tersebut dan tidak ada pihak ketiga lainnya yang keberatan atas berlangsungnya pernikahan tersebut;
- Bahwa, terhadap biaya perkara ini agar dibebankan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Demak segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada anak Pemohon yang bernama .........bin......... untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama ............binti ..................;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau, apabila Ketua Pengadilan Agama Demak berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Demikian permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terima kasih.
والّسلام عليكم و رحمة اللّه و بركاته
Hormat Kami,
Pemohon
Ttd.
.............bin.........
_____________
Referensi:
1. pa-demak.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar