Rabu, 30 Desember 2020

Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Perempuan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Platform Hukumindo.com sebelumnya telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Laki-laki", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Perempuan. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Demak, ...............
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di, 
     Demak

Perihal: Permohonan Dispensasi Nikah


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ..........bin.......................
Umur : ...... tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : ........
Tempat Kediaman di : Jl. .....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ...., Kabupaten Demak.

Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon".

Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan dispensasi untuk menikahkan anak Pemohon  dengan alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohon sebagai berikut: Nama:  ..........binti......................., Umur: ...... tahun, Pendidikan : ........, Agama: Islam, Pekerjaan: ........, Tempat Kediaman di : Jl. .....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ...., Kabupaten Demak, dengan calon suaminya sebagai berikut: Nama : ..........bin......................., Umur : ...... tahun, Pendidikan: ........, Agama: Islam, Pekerjaan: .........., Tempat Kediaman di : Jl. .....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ...., Kabupaten Demak. Selanjutnya disebut Calon Suami, yang rencananya akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan .............Demak dalam waktu sedekat mungkin;
  2. Bahwa, syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak Pemohon belum mencapai umur 16 tahun, namun pernikahan tersebut sangat mendesak untuk tetap dilangsungkan;
  3. Bahwa, alasan Pemohon bermaksud segera menikahkan anak Pemohon dengan calon suaminya dikarenakan keduanya telah menjalin hubungan sejak bulan .........tahun ....... sampai sekarang serta untuk mengantisipasi kesulitan-kesulitan administratif yang mungkin timbul dikemudian hari apabila tidak segera dinikahkan; 
  4. Bahwa, untuk kepentingan proses pernikahan,  Pemohon dan keluarga calon suami anak Pemohon telah mengurus administrasi dan pendaftaran rencana pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya ke instansi-instansi terkait, akan tetapi pihak Kantor Urusan Agama ................. Demak belum dapat  menyelenggarakan pencatatan pernikahan keduanya dengan alasan umur anak pemohon tidak memenuhi syarat minimum umur diizinkan untuk menikah sesuai ketentuan Pasal 7  ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 jo Pasal 15 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam karena yang bersangkutan baru berumur ........tahun ; 
  5. Bahwa, antara anak Pemohon dan calon suaminya tersebut tidak mempunyai hubungan darah, sepersusuan dan tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan; 
  6. Bahwa, anak Pemohon berstatus perawan /belum pernah menikah, telah akil balig dan sudah siap untuk menjadi seorang istri dan/atau ibu rumah tangga. Begitu pula calon suaminya berstatus perjaka /belum pernah menikah, dan telah akil baliq serta sudah siap untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala rumah tangga;
  7. Bahwa, keluarga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon telah merestui rencana pernikahan tersebut dan tidak ada pihak ketiga lainnya yang keberatan atas berlangsungnya pernikahan tersebut; 
  8. Bahwa, terhadap biaya perkara ini agar dibebankan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Demak segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama .........binti......... untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama ............bin ..................;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum; 
Atau, apabila Ketua Pengadilan Agama Demak berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Demikian permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terima kasih. 

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat Kami,
Pemohon

Ttd.

.............bin.........
_____________
Referensi:

1. pa-demak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sritex Declared Bankrupt By The Semarang Commercial Court

( Getty Images ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " An Indonesian Citizen was Arrested b...