(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Isbat Nikah Volunter", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Gugatan Cidera Janji/Wanprestasi. Berikut penulis pilihkan salah satu contoh surat gugatannya.[1]
Malang, 24 September 2014
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Malang
Di,
Malang
Perihal: Gugatan Cidera Janji
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, Afandi Nur Rahman, S.H., Umur 35 tahun, Advokat, berkantor di Jalan A. Yani No. 30, Malang, berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 September 2014, terlampir, bertindak untuk dan atas nama:
- Rudi Setawan, umur 56 tahun, pekerjaan sebagai Pengusaha toko material bangunan, bertempat tinggal di Jl. MT. Haryono No. 112, RT: 3, RW: 6, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Malang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut "Penggugat".
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
- Lestari bersama, sebuah Perseroan Terbatas, beralamat di Jalan Bandung No. 387 RT. 2 RW 4, Kelurahan sukun, Kecamatan Sukun, Malang, yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya bernama Budiarto, (selaku direktur utama PT. Lestari Bersama) beralamat di Jalan Bandung No. 547 RT: 1, RW: 1, Kelurahan sukun, Kecamatan Sukun, Malang, selanjutnya disebut sebagai "Tergugat".
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa, pada 20 Juli 20013 PENGGUGAT telah mengadakan perjanjian dengan TERGUGAT berupa perjanjian jual beli (terlampir) selanjutnya disebut "Perjanjian";
- Bahwa, dalam Perjanjian ini PENGGUGAT menjual berbagai jenis material bangunan kepada TERGUGAT yang jumlah keseluruhannya senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a). Dua Ton Semen merek Gresik; b). 5 Ton cat tembok merek Avian ukuran 20 KG; c). 150 lusin keramik Donita; d). 1000 pipa paralon merek sion; e). 540 tangki air merek pinguin;
- Bahwa, sesuai Pasal 4 perjanjian, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat dengan sistem pembayaran yang dilakukan oleh TERGUGAT, yaitu melalui Bank BSI dengan beberapa Giro Bilyet;
- Bahwa, berdasarkan Pasal 4 Perjanjian, pembayaran giro bilyet melalui Bank BSI yang menjadi hak PENGGUGAT tersebut akan dilakukan oleh TERGUGAT secara bertahap, yaitu meliputi: a). Pembayaran Tahap Pertama dengan Giro Bilyet nomor TPK 56789 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah) dilakukan pada tanggal 27 Juli 2014; b). Pembayaran Tahap Kedua dengan Giro Bilyet nomor TPK 65879 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dilakukan pada tanggal 29 Juli 2014 ; c). Pembayaran Tahap Ketiga dengan Giro Bilyet nomor TPK 85796 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2008,
- Bahwa, pada tanggal 26 Juli 2014, PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh pekerjaannya yang merupakan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT sesuai dengan Perjanjian pasal 5, yaitu memberikan dan melakukan pengiriman barang ke tempat yang ditentukan oleh TERGUGAT;
- Bahwa, dengan telah dilaksanakannya seluruh kewajiban PENGGUGAT tersebut, maka berdasarkan Pasal 3 Perjanjian PENGGUGAT berhak untuk menerima pembayaran dari TERGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah);
- Bahwa, TERGUGAT telah menyerahkan giro bilyet sesuai dengan pasal 4 perjanjian;
- Bahwa, ketika Giro Bilyet jatuh tempo pada tanggal 17 Agustus 2014 dan PENGGUGAT hendak mencairkan dana, Giro tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan dengan alasan dananya tidak ada;
- Bahwa, PENGGUGAT telah bersabar menunggu sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Perjanjian pasal 8, yaitu 24 Agustus 2014;
- Bahwa, ternyata setelah batas waktu habis Giro Bilyet masih tidak dapat dicairkan;
- Bahwa, atas kelalaian TERGUGAT tersebut, oleh PENGGUGAT telah dilakukan teguran – teguran secara tertulis terhadapnya pada tanggal 1, 15 dan 21 September 2008, akan tetapi TERGUGAT tidak mengindahkannya;
- Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak dilaksanakannya Pembayaran sesuai pasal 3 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 10 Agustus 2014, sehingga dengan demikian cidera janji tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;
- Bahwa, sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
- Bahwa, sesuai dengan pasal 10 perjanjian, sengketa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Malang;
- Bahwa, untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan hartanya pada pihak lain selama proses persidangan, maka PENGGUGAT mohon agar dapat dilakukan sita jaminan terhadap: A). Sebidang tanah dan bangunan di Jl. Sunan drajat No. 87 Malang milik TERGUGAT; B). Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Sukarno Hatta No. 40 Malang milik TERGUGAT; C). mobil box L.300 berwarna putih dengan Nomor polisi N 1574 TA; D). mobil truk Isuzu Dyana berwarna hijau dengan nomor polisi N 3456 WA;
- Bahwa, dikarenakan cidera janji yang dilakukan oleh TERGUGAT, Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
- Bahwa, karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang otentik, maka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij voorraad).
Berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan yang telah PENGGUGAT uraikan tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan sebagaimana tersebut di atas;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji;
- Menghukum TERGUGAT Memenuhi prestasinya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT seketika dan secara tunai;
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
SUBSIDIAIR:
Jika Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).
Hormat kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT,
Ttd.
Afandi Nur Rahman, S.H.
___________
Referensi:
1. detikhukum.wordpress.com, diakses pada tanggal 16 Desember 2020, https://detikhukum.wordpress.com/2015/05/12/surat-gugatan-wanprestasi-contoh/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar