(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Memberitahukan Penyitaan Kepada Tergugat", dan pada kesempatan ini akan membahas mengenai Juru Sita Dibantu Dua Orang Saksi.
Hal ini, juru sita dibantu dua orang saksi, diatur dalam Pasal 197 ayat (6) HIR, pada waktu Juru Sita melaksanakan penyitaan:[1]
- Dibantu dua orang saksi, dengan menyebut nama, pekerjaan, dan tempat tinggalnya dalam berita acara sita;
- Saksi harus penduduk Indonesia: a). Paling tidak berumur 21 tahun, dan b). orang yang dapat dipercaya.
Mengenai kehadiran Kepala Desa, bukan syarat, tetapi sebaiknya dia diberitahukan dan diundang untuk menghadirinya. Akan tetapi, kalau Kepala Desa dijadikan saksi dia harus hadir:[3]
- Dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai saksi;
- bukan dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai Kepala Desa.
___________
Referensi:
1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 334.
2. Ibid., Hal.: 334.
3. Ibid., Hal.: 334-335.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar