Senin, 07 Desember 2020

Juru Sita Dibantu Dua Orang Saksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Memberitahukan Penyitaan Kepada Tergugat", dan pada kesempatan ini akan membahas mengenai Juru Sita Dibantu Dua Orang Saksi.

Hal ini, juru sita dibantu dua orang saksi, diatur dalam Pasal 197 ayat (6) HIR, pada waktu Juru Sita melaksanakan penyitaan:[1]
  • Dibantu dua orang saksi, dengan menyebut nama, pekerjaan, dan tempat tinggalnya dalam berita acara sita;
  • Saksi harus penduduk Indonesia: a). Paling tidak berumur 21 tahun, dan b). orang yang dapat dipercaya.
Ketentuan ini bersifat imperatif. Mengabaikannya merupakan pelanggaran terhadap undang-undang yang mengakibatkan penyitaan tidak sesuai dengan hukum (undue process of law), sehingga penyitaan batal demi hukum. Dalam praktik, saksi yang mendampingi Juru Sita, diambil dari kalangan pegawai PN yang bersangkutan. Tindakan ini dapat dibenarkan untuk memudahkan pelaksanaan. Jika diambil dari masyarakat luar, dapat menghambat pelaksanaan sita, karena tidak mudah mendapatkan orang yang bersedia buang waktu menyaksikan penyitaan.[2]

Mengenai kehadiran Kepala Desa, bukan syarat, tetapi sebaiknya dia diberitahukan dan diundang untuk menghadirinya. Akan tetapi, kalau Kepala Desa dijadikan saksi dia harus hadir:[3]
  • Dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai saksi;
  • bukan dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai Kepala Desa.
___________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 334.
2. Ibid., Hal.: 334.
3. Ibid., Hal.: 334-335.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar