(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Juru Sita Dibantu Dua Orang Saksi" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Pelaksanaan Sita Dilakukan Di Tempat Barang Terletak.
Ketentuan ini bertitik tolak dari Pasal 197 ayat (9) HIR yang menjelelaskan barang yang disita ditinggalkan di tempat orang yang disita barangnya.[1]
Oleh karena itu, penyitaan tidak dapat dijalankan di luar tempat barang itu berada. Juru sita dan saksi yang melaksanakan penyitaan langsung mendatangi tempat barang yang hendak disita berada. Penyitan yang dilakukan dari belakang meja, tidak sah.[2]
Juru sita dan saksi harus melihat dan mengamati sendiri objek barang sitaan. Bahkan kalau yang hendak disita barang tidak bergerak seperti tanah, juru sita dan saksi harus mengukur dan mencocokan luas dan batas-batasnya sesuai dengan yang disebut dalam permohonan sita.[3]
_____________
Referensi:
1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 335.
2. Ibid., Hal.: 334.
3. Ibid., Hal.: 334.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar