Jumat, 04 Desember 2020

Penyitaan Dilaksanakan Panitera Atau Juru Sita

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Surat Penetapan Sita Revindikasi", dan pada kesempatan ini akan membahas perihal Penyitaan Dilaksanakan Panitera atau Juru Sita. 

Berdasarkan Pasal 197 ayat (2) HIR, perintah pelaksanaan menjalankan sita ditujukan kepada Panitera PN. Akan tetapi, sesuai dengan Pasal 39 UU No. 2 tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 tanggal 29 Maret 2004 (UU Peradilan Umum) pada setiap PN ditetapkan adanya Juru Sita dan Juru Sita Pengganti yang berfungsi membantu Panitera di bidang pemanggilan, pemberitahuan, penyitaan, dan eksekusi. Dengan demikian perintah pelaksanaan sita revindikasi dapat dilaksanakan oleh Juru Sita. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 197 ayat (3) HIR yang menegaskan:[1]
  • Panitera dapat diganti oleh seorang yang cakap atau yang dapat dipercaya;
  • Penggantian itu dilakukan apabila Panitera berhalangan karena pekerjaan jabatannya.
Dalam praktik, dengan adanya jabatan fungsional Juru Sita berdasarkan Pasal 39 UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004, perintah pelaksanaan penyitaan langsung diberikan kepada Juru Sita, tanpa permohonan dari Panitera seperti yang digariskan Pasal 197 ayat (3) HIR.[2] Hal dimaksud sudah sesuai dengan Undang-undang Tentang Peradilan Umum.
______________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 333.
2. Ibid., Hal.: 333.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar