Selasa, 01 Desember 2020

Surat Penetapan Sita Revindikasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Tata Cara Sita Revindikasi' dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Surat Penetapan Sita Revindikasi.

Tata cara yang pertama, Ketua Pengadilan Negeri atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara menerbitkan surat penetapan sita. Apabila Pengadilan berpendapat permohonan sita beralasan, dan oleh karena itu dapat dikabulkan, maka:[1]
  • Pengabulan sita dituangkan dalam Surat Penetapan;
  • Surat Penetapan, berisi perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk melaksanakan sita revindikasi atas objek yang disebut dalam Permintaan.
Perintah sita tidak dapat dibenarkan berbentuk lisan, tetapi mesti berbentuk surat. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 197 ayat (1) HIR, bahwa perintah menjalankan sita harus dengan surat. Oleh karena itu, perintah sita dilakukan dengan jalan menerbitkan surat penetapan yang berisi:[2]
  • Pertimbangan atas pengabulan sita;
  • Perintah pelaksanaan sita kepada Panitera atau Juru Sita;
  • Menyebut satu per satu barang yang hendak disita dari tangan Tergugat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perintah sita secara lisan tidak sah, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya menurut hukum.[3] Dapat penulis simpulkan bahwa sita revindikasi ini dilakukan oleh institusi Pengadilan, secara tersurat dan dilakukan secara operasional oleh Juru Sita.
_________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, cetakan ke-10 tahun 2010, Hal: 333.
2. Ibid., Hal: 333.
3. Ibid., Hal: 333.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar