Kamis, 28 Januari 2021

Contoh Permohonan Izin Poligami

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Perselisihan Hubungan Kerja" sidang pembaca yang budiman dapat juga membaca artikel yang berjudul "Tiga Alasan Berpoligami Secara Legal", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Permohonan Izin Poligami. Perhatikan contoh berikut:[1]


Demak, ..../........../2021
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di,
     Demak


Hal : Permohonan Izin Poligami


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ...........bin.............. 
Umur : .........
Agama : Islam
Pendidikan : ............
Pekerjaan : .............. 
bertempat tinggal di : ................

Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon";

Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan izin poligami berlawanan dengan:

Nama :.............binti.......... 
Umur :...........
Agama : Islam
Pendidikan : ......... 
Pekerjaan : .......... 
bertempat tinggal : ............. 

Selanjutnya disebut sebagai "Termohon";

Adapun alasan/dalil - dalil permohonan Pemohon sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pemohon telah mempunyai seorang isteri yaitu Termohon, menikah pada tanggal ..............., sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor ............. tanggal................ dari Kantor Urusan Agama Kecamatan ............., Kabupaten Demak;
  2. Bahwa, setelah menikah Pemohon dan Termohon hidup rukun sebagai suami isteri bertempat tinggal di  ............ telah melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami istri namun belum mempunyai keturunan;
  3. Bahwa, Pemohon hendak menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama ..............binti........., umur.......... tahun, agama Islam, pekerjaan .........., bertempat tinggal di.........., sebagai calon istri kedua Pemohon, yang akan dilangsungkan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama ............, dengan alasan: a. ........................; b. ....................... Oleh karenanya Pemohon sangat khawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma agama apabila Pemohon tidak melakukan poligami;
  4. Bahwa, Termohon menyatakan rela dan tidak keberatan apabila Pemohon menikah lagi dengan calon isteri kedua Pemohon tersebut.
  5. Bahwa, Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup isteri-isteri Pemohon beserta anak, karena Pemohon bekerja sebagai ............ dan mempunyai penghasilan setiap bulan  rata-rata sejumlah Rp  ...........,- (............ rupiah) ;
  6. Bahwa, Pemohon sanggup berlaku adil terhadap isteri-isteri Pemohon.
  7. Bahwa, antara Pemohon dengan calon istri tidak ada larangan perkawinan, baik menurut syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni : a). Antara calon istri dengan Pemohon maupun Termohon tidak ada hubungan  saudara dan bukan sesusuan; b). Calon istri berstatus ........ dan tidak terikat pertunangan dengan laki-laki lain; c). Wali nikah dari calon istri  bernama ......... bersedia untuk menikahkannya dengan  Pemohon;
  8. Bahwa, selama perkawinan Pemohon dengan Termohon telah memperoleh harta bersama sebagai berikut: a). .....................; b. ....................; c. ....................
  9. Bahwa, calon istri menyatakan tidak akan mengganggu gugat harta benda yang sudah ada selama ini, melainkan tetap utuh sebagai harta bersama antara Pemohon dengan Termohon;
  10. Bahwa, Pemohon sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menikah dengan .......binti......sebagai istri ke......
  3. Menetapkan harta berupa : a). .....................; b). ....................; c..................... Adalah harta bersama antara Pemohon dengan Termohon;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. 

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat Pemohon,


...........bin..............
________________
Referensi:

1. pa-demak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...