(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Wali Hakim (Adhal)", dan pada kesempatan ini akan membahas perihal Contoh Cerai Gugat Taklik Talak. Perhatikan contoh berikut ini:[1]
Demak, ……………….
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di,
Demak
Perihal : Gugatan Perceraian
السلام عليكم و رحمة اللّه و بركاته
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………binti …………….
Umur : ...... tahun
Agama : .......
Pendidikan : ........
Pekerjaan : .........
Alamat : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……...
Selanjutnya disebut sebagai "Penggugat";
Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap:
Nama : …………bin ……………..
Umur : …. tahun
Agama : ......
Pendidikan : ......
Pekerjaan : ……..
Alamat : Dahulu di Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten …….....;
Selanjutnya disebut sebagai "Tergugat";
Adapun gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal/dalil-dalil sebagai berikut:
- Bahwa, Penggugat dengan Tergugat melangsungkan pernikahan pada tanggal .......... yang dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ..........sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor ........ tanggal ...............;
- Bahwa, sesudah akad nikah Tergugat mengucapkan sighat ta’lik talak;
- Bahwa, setelah menikah, Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di ................. selama ............, sudah bercampur (ba'da dukhul), akan tetapi belum dikaruniai keturunan;
- Bahwa, sejak ............. rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak harmonis karena masalah antara lain: a). ................; b). ................; c). .................. ;
- Bahwa, Penggugat sudah berusaha untuk bersabar dengan harapan Tergugat dapat kembali kepada Penggugat, akan tetapi justru pada bulan ........ Tergugat pergi meninggalkan Penggugat hingga sekarang sudah selama ......... bulan, dan Tergugat sekarang tinggal bersama dengan ................;
- Bahwa, selama berpisah tersebut, Tergugat tidak pernah memberi nafkah wajib dan membiarkan/tidak memperdulikan kepada Penggugat;
- Bahwa, dengan demikian, Tergugat telah melanggar sighat ta’lik talak yang telah diucapkannya terhadap Penggugat sesaat setelah akad nikah berlangsung;
- Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
- Bahwa, Penggugat sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menjatuhkan talak satu khul’i Tergugat (.........bin ....... ) Terhadap Penggugat (......binti .......... ) dengan iwadh berupa uang sejumlah Rp...............(..........Rupiah);
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDER:
Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.
والّسلام عليكم و رحمة اللّه و بركاته
Hormat kami,
Penggugat
Ttd.
…………binti …………………
________________
Referensi:
1. pa-demak.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar