(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas menganai "Contoh Permohonan Talak Dan Hak Asuh Anak", dan pada kesempatan berikut ini akan membahas perihal Contoh Gugatan Cerai, Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dan Nafkah Anak. Sidang pembaca yang budiman dapat juga membaca artikel yang berjudul "Contoh Gugatan Cerai Dan Hak Asuh Anak (Hadhanah)". Perhatikan contoh berikut ini:[1]
Demak, ……………….
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di,
Demak
Perihal: Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak (hadhanah) Dan Nafkah Anak
السلام عليكم و رحمة اللّه و بركاته
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……………binti …………….
Umur : ...... tahun
Agama : .......
Pendidikan : ........
Pekerjaan : .........
Alamat : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……...
Selanjutnya disebut sebagai "Penggugat";
Dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dan Nafkah Anak terhadap:
Nama : …………bin ……………..
Umur : …. tahun
Agama : ......
Pendidikan : ......
Pekerjaan : ……..
Alamat : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……....
Selanjutnya disebut sebagai "Tergugat";
Adapun Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dan Nafkah Anak ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal/dalil-dalil sebagai berikut:
- Bahwa, pada tanggal .............telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, Kabupaten ……., sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah No……………. tertanggal …………………;
- Bahwa, perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah yang diridhoi oleh Allah SWT;
- Bahwa, setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jl. …………No. RT. …… RW …., Kelurahan ……., Kecamatan ……., Kabupaten …………..;
- Bahwa, selama masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri dan belum/ sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama: a). ABC, perempuan/laki-laki, lahir pada …………………; b). DEF, perempuan/laki-laki, lahir pada ………………;
- Bahwa, kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya berlangsung sampai ……., ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah setelah antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan....tahun .....sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain; a). …………………………; b). …………………………; c). …………………………;
- Bahwa, puncak dari pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan ……… tahun ……. antara Penggugat dan Tergugat dimana Penggugat pergi dan kembali kerumah orang tuanya. Sehingga sejak saat itu Penggugat dan Tergugat sudah tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri;
- Bahwa, atas permasalahan dan kemelut rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah mencoba memusyawarahkan dengan keluarga Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian dan demi menyelamatkan perkawinan, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil;
- Bahwa, ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan di atas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;
- Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat atas dasar pertengkaran yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan gugatan cerai ini dikabulkan;
- Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Bahwa, oleh karena kedua anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut di atas masih di bawah umur maka Penggugat mohon ditetapkan sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan/hak asuh) atas anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut di atas;
- Bahwa, oleh karena anak Penggugat dan Tergugat tersebut di atas nantinya dalam asuhan Penggugat, maka segala biaya pemeliharaan anak dan biaya pendidikannya ditanggung oleh Tergugat setiap bulannya sejumlah Rp. ................,00,-(..........Rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Bahwa, Penggugat sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (.........bin ....... ) Terhadap Penggugat (......binti ..........);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan anak yang bernama ABC, laki-laki/perempuan, umur........ tahun/lahir tanggal...... dan DEF, laki-laki/perempuan, umur........ tahun/lahir tanggal........berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhanah (nafkah anak) tersebut kepada Penggugat setiap bulan minimal sejumlah Rp...................,00 (.......Rupiah). sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDER:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Demikianlah Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dan Nafkah Anak ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, diucapkan terima kasih.
والّسلام عليكم و رحمة اللّه و بركاته
Hormat kami,
Penggugat
Ttd.
…………binti …………………………
______________
Referensi:
1. pa-demak.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar