Rabu, 03 Februari 2021

Contoh Permohonan Talak Dan Hak Asuh Anak (Hadhanah)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Cerai Gugat Dan Hak Asuh Anak (Hadhanah)" (hal ini berarti yang mengajukan perceraian adalah pihak perempuan), dan pada kesempatan ini yang akan dijadikan contoh adalah apabila pihak laki-laki yang mengajukan permohonan ikrar talak, adapun yang dimaksud dengan artikel ini adalah Contoh Permohonan Talak Dan Hak Asuh Anak (Hadhanah). Perhatikan contoh berikut:[1]


Demak, ..............

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di,
     Demak

Hal: Permohonan Cerai Talak dan Hak Asuh Anak (Hadhanah)


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ............bin ..........
Umur : …..tahun
Agama : .......
Pendidikan : ……..
Pekerjaan : ……..
Alamat : Jl. …………., No…, RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten …….

Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon".

Dengan ini perkenankanlah saya mengajukan Permohonan Talak & Hak Asuh Anak (Hadhanah) terhadap:

Nama : ............binti ..........
Umur : ....tahun
Agama : .........
Pendidikan : ..........
Pekerjaan : ………..
Alamat : Jl. …………., No…, RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten …….

Selanjutnya disebut sebagai "Termohon".

Adapun Permohonan Talak Dan Hak Asuh Anak (Hadhanah) ini Pemohon ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, pada tanggal……telah dilangsungkan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, …..……sebagaimana tercatat dalam Akte Nikah No. ………. tertanggal ………;
  2. Bahwa, perkawinan antara Pemohon dan Termohon dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
  3. Bahwa, setelah menikah, Pemohon dan Termohon tinggal di rumah kediaman bersama Pemohon di Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……...
  4. Bahwa, selama masa perkawinan, Pemohon dan Termohon telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri, dan belum/dikaruniai dua anak yang bernama: a). HIJ, perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……; b). OPQ,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……;
  5. Bahwa, kebahagiaan yang dirasakan Pemohon setelah berumah tangga dengan Termohon hanya berlangsung sampai dengan bulan ….tahun ….., karena sejak bulan....tahun ....ketenteraman rumah tangga antara Pemohon dan Termohon  sering terjadi percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus, yang penyebabnya antara lain: a). …………………………………; b). ……………………………; c). ………………………………………;
  6. Bahwa, puncak dari pertengkaran dan perselisihan terjadi pada bulan …….tahun ……..antara Pemohon dan Termohon telah pisah tempat tinggal karena Termohon meninggalkan Pemohon dan kembali ke rumah orang tuanya tanpa membawa anak-anak hasil perkawinan antara Pemohon dengan Termohon;
  7. Bahwa, ikatan perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;
  8. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan Pemohon untuk mengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon atas dasar pertengkaran yang terjadi terus-menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan permohonan cerai talak ini dikabulkan;
  9. Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  10. Bahwa, oleh karena Termohon telah meninggalkan Pemohon dan kedua orang anak hasil pernikahan Pemohon dengan Termohon sebagaimana tersebut di atas oleh karenanya Pemohon minta ditetapkan sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas kedua anak tersebut di atas;
  11. Bahwa, Pemohon sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, untuk berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:

PRIMER:
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon (………… bin …….) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (…….. binti…….) di depan sidang Pengadilan Agama Demak setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Menetapkan anak yang bernama HIJ, laki-laki/perempuan, umur........ tahun/lahir tanggal...... dan OPQ, laki-laki/perempuan, umur........ tahun/lahir tanggal........berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon;
  5. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon.
SUBSIDER:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Demikianlah permohonan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Agama Demak kami ucapkan terima kasih.

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat saya
Pemohon

Ttd.

............bin.............
______________
Referensi:

1. pa-demak.go.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar