Selasa, 20 April 2021

Contoh Blanko Permohonan Intervensi Pada PTUN

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan PKPU" dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Blanko Permohonan Intervensi Pada PTUN. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Tempat, tgl/bln/thn

Kepada Yth.:
Majelis Hakim yang memeriksa
Perkara Nomor:…
Di _
Jalan Diponegoro No. 8 Padang


Perihal: Permohonan Intervensi


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama
Kewarganegaraan :       Sesuaikan dengan Identitas (KTP/SIM/Paspor)
Tempat Tinggal :
Pekerjaan :

Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon/Para Pemohon Intervensi".

Dalam hal ini bermaksud mengajukan Permohonan Intervensi dalam Perkara Nomor: …, antara…sebagai Penggugat melawan…sebagai Tergugat dengan objek sengketa (Misalnya: Sertipikat Hak...,Nomor…,tanggal terbit…,tercatat atas nama...,Surat Ukur Nomor…,tanggal...,Luas…,terletak di Kelurahan...,Kecamatan...,Kota...,Provinsi…)

Posita Gugatan

Adapun yang menjadi dasar dan alasan (dalil-dalil) diajukannya Permohonan Intervensi ini adalah sebagai berikut:

1. Bahwa, (Kemudian uraikan dengan jelas dasar dan alasan diajukannya Permohonan Intervensi tersebut);
2. Dan seterusnya.

Sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim yang memeriksa, berikut Saya/Kami lampirkan data-data pendukung sebagai berikut:

1. Kemudian tulis secara berurut data-data pendukung yang dilampirkan tersebut,

Petitum Gugatan

Atas dasar dan alasan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon/Para Pemohon Intervensi merasa berkepentingan dalam perkara ini, demi melindungi kepentingan tersebut, dangan ini Pemohon/Para Pemohon Intervensi, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon/Para Pemohon Intervensi;
2. Mendudukkan Pemohon/Para Pemohon Intervensi sebagai salah satu pihak dalam Perkara Nomor:…;
3. Membebankan biaya Putusan Sela dalam Permohonan Intervensi ini bersama-sama Putusan akhir.

Atau, dalam hal majelis hakim Perkara Nomor: ............ berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Hormat Saya/Kami,
Pemohon/Para Pemohon Intervensi/Kuasa

Ttd.

Nama
______________
Referensi:

1. ptun-padang.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...