Sabtu, 17 April 2021

Contoh Permohonan PKPU

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Waris", dan juga pada kesempatan terdahulu telah juga disinggung mengenai "Barang Yang Disita Dalam Perkara Perdata, Dapat Disita Dalam Perkara Pidana", sedangkan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas terkait Contoh Gugatan. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Jakarta, 10 September 2010

Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Niaga
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Di, 
     Jakarta


Hal: Permohonan PKPU

Dengan hormat,


PT. BANK KOSAGRHA SEMESTA, Dalam Likuidasi (Bank Kosa DL) yang diwakili oleh Ketua Tim Likuidasi: Santo Silaban, berkedudukan di Intercom Plaza Blok F No.6, Kebon Jeruk, Meruya Ilir, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Oscar Sagita, SH, Foryu Fillmorems, SH dan Dakila E. Pattipeilohy, SH, Advokat berkantor pada Kantor Hukum Prima Facie, beralamat di Gedung World Trade Centre Lantai 13, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 30, Jakarta 12920, yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari PT. INTI MUTIARA KIMINDO, berdasarkan Surat Khusus tanggal 1 Agustus 2010, selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON Kepailitan”.

Pemohon PKPU bersama dengan ini mengajukan permohonan terhadap:

OSVILLE FINANCE Ltd, suatu perseroan terbatas, beralamat di Akara Bldg, 24 De Castro Street, Wickham Cay I, Road Town, Tortola British Virgin Island, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Sony Rendra Wicaksana, SH. LLM, Lili Badrawati, SH dan Renty H. Gultom, SH, Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum WIRA & PARTNERS, beralamat di Gedung Wisma Metropolitan II, Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 26 Agustus 2010, selanjut-nya disebut sebagai “TERMOHON PKPU”.


POSITA GUGATAN:

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan adalah sebagai berikut:

1. Bahwa, Pemohon Pailit telah memberikan pinjaman kredit kepada Termohon Pailit sesuai dengan Surat Persetujuan Kredit No.09A/KB/Krd/II/1997, tanggal 4 Februari 1997 dan Perjanjian Kredit No.15/PK/BK-KP/11/97, serta tanda terima uang oleh  nasabah, masing-masing tanggal Februari 1997 yaitu  sejumlah Rp. 4.500.000.000,- (Empat milyar lima ratus juta Rupiah) (bukti P-2 s/ d P-4);
2. Bahwa, sampai dengan batas waktu jatuh tempo, teryata pinjaman tersebut tidak dibayar kembali baik hutang pokok, bunga dan denda dalam perkara ini sesuai Perjanjian kredit bukti P-5;
3. Bahwa, Pemohon Pailit sebelumnya telah mengundang Termohon Pailit sesuai surat dan kantor “SIMBOLON & JANNER” Law Office Reg.: 214/SIM-B/VI/01, tanggal 20 Juni 2001, yang memohon penyelesaian hutangnya kepada Pemohon Pailit, namun tidak ada penyelesaian lutang tersebut (bukti P-6);
4. Bahwa, selain mempunyai hutang kepada Pemohon Pailit, Termohon Pailit juga mempunyai hutang kepada pihak lain yaitu;
– PT. Bank Industri (BDL), beralamat di Jalan Fatmawati No.: 54 G, Jakarta Selatan;
– PT. Bank Baja, Bank dibawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Wisma Danamon AETNA LIFE Lt.: 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta;
5. Bahwa, sesuai dengan uraian di atas maka permohonan Pemohon Pailit ini telah memenuhi syarat seperti diatur dalam Undang-Undang Kepailitan Nomor: 37 Tahun 2004 Pasal 2 ayat 1;
6. Bahwa, dalam pemberesan harta pailit, perlu ditunjuk Kurator, dan dalam permohonan ini mohon agar kiranya ditunjuk ibu Duma Hutapea, S.H., dari Kantor Duma & Partners, berkantor di Jalan Raya Boulevard Barat, Blok LC-7, No: 25, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240;

PETITUM GUGATAN:

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Tergugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Termohon mempunyai hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
3. Menyatakan Termohon berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
4. Mengangkat salah seorang Hakim Pengawas yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kepailitan tersebut;
5. Mengangkat Ibu Duma Hutapea, SH., dari kantor Duma & Partners, berkantor di Jalan Raya Boulevar Barat, Blok LC-7, No: 25, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, sebagai Kurator dalam Kepailitan ini;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

Atau, apabila Ketua Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon
Kantor Hukum Prima Facie


Ttd.

DAKILA E. PATTI PEILOHY, S.H.
______________
Referensi:

1. "Surat Permohonan Kepailitan", lawmetha.wordpress.com, diakses pada tanggal 17 April 2021, https://lawmetha.wordpress.com/2011/05/19/surat-permohonan-kepailitan/

2 komentar:

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...