(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Kontra Memori Kasasi Pidana" dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Gugatan Pembatalan Lelang. Perhatikan contoh putusan berikut:[1]
P U T U S A N
NOMOR 84 / PDT / 2017 / PT YYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Sunaryo, berkedudukan di Ngijon, Malangan RT/RW: 007/045, Kelurahan: Sumberagung, Kecamatan: Moyudan, Kabupaten: Sleman. Dalam tingkat banding ini memberikan kuasa kepada Anna Subiakti S.H., M.Hum. berkantor di Sumberadi Asri B 49 Jumeneng Kidul RT/RW: 08/39, Sumberadi, Mlati, Sleman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 17 Mei 2017; Selanjutnya disebut sebagai : Pembanding semula Penggugat;
Melawan:
Koperasi Simpan Pinjam Ksp Cu Satu Hati, bertempat tinggal di Jl. Klangon, Tempel Km: 11, Ngaranan, Sendangrejo, Minggir, Sleman. Dalam tingkat banding ini memberikan kuasa kepada 1. Suryono, S.H., 2. Agus Susanto, S.H., 3. Frengky, S.H., 4. Nurma Octavianingtyas, S.H., 5. Devi Waya S. Simbangando, S.H., advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS” yang beralamat di Jl. Ring Road Barat, Nogosaren, Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Agustus 2017; Selanjutnya disebut sebagai: Terbanding semulaTergugat;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Membaca, Surat gugatan Penggugat tertanggal 14 November 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman dibawah register perkara Nomor : 247/ Pdt.G/2016/PN.Smn, tertanggal 14 November 2016 yang pada pokoknya mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa, Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah yang tersebut dalam SHM No. 02405/Sumberagung, luas 741 m2, atas nama Sunaryo, yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta;
- Bahwa, pada tanggal 30 Mei 2013 Penggugat menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 184/2013, PPAT Suwasti Yudani S.H., MKn yang Penggugat tidak mengetahui maksud dari isi surat tersebut dan Penggugatpun tidak dibacakan maupun diberi kesempatan untuk membacanya dan juga tidak diberikan salinannya, dan sebelumnya pada tanggal 24 Februari 2013 Penggugat juga menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman No. 43/SPP-PKM/II-13, No Jaminan: 14/JT/II-13 tanpa dibacakan dan diberi kesempatan membaca dan sampai sekarangpun Penggugat tidak pernah diberikan salinannya oleh Tergugat yang menurut hukum merupakan hak Penggugat. Perbuatan Tergugat tersebut merupakan pelanggaran atas hukum yang berlaku di Indonesia yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik materiil maupun imateriil;
- Bahwa, perbuatan Tergugat terhadap Penggugat tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
- Bahwa, adapun kerugian materiil maupun imateriil yang diderita oleh Penggugat akibat tidak transparannya Tergugat kepada Penggugat dengan rincian : (a). Kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) senilai nilai obyek sengketa milik Penggugat yang akan diproses lelang oleh Tergugat; (b). Kerugian imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena Tergugat telah melakukan pelanggaran hak pribadi Penggugat berupa adanya orang-orang yang disuruh Tergugat untuk memasuki rumah Penggugat, melihat-lihat dalam rumah Penggugat, mengukur-ukur tanah dan memfoto kondisi lokasi tanah dan rumah yang secara etika melanggar kesopanan dan tidak menghargai Penggugat selaku pemilik rumah dan Penggugat merasa terintimidasi dan sangat terganggu.
- Bahwa, oleh karena penguasaan sertifikat tanah hak milik Penggugat diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, maka mohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat mengembalikan SHM No.: 02405/Sumberagung, luas 741m2 atas nama Sunaryo, yang terletak di Desa: Sumberagung, Kecamatan: Moyudan, Kabupaten: Sleman, D.I. Yogyakarta kepada Penggugat.
- Bahwa, mohon agar Tergugat menghapus semua bunga pinjaman dan denda keterlambatan yang sangat besar karena dibuat berdasarkan surat perjanjian pinjaman No. 43/SPP-PKM/II-13, No Jaminan 14/JT/II-13, tertanggal 24 Februari 2013 yang tidak transparan, tidak sah dan melanggar hukum, oleh karenanya dibatalkan atau batal demi hukum dan dikembalikan seperti keadaan semula;
- Bahwa, untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Bahwa, Penggugat mohon putusan serta merta walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan:
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat mempunyai hak atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah yang tersebut dalam SHM: 02405/Sumberagung, atas nama Sunaryo, luas 741 m2, terletak di Desa: Sumberagung, Kecamatan: Moyudan, Kabupaten: Sleman, D.I. Yogyakarta;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membacakan dan tidak memberi kesempatan Penggugat untuk membaca isi perjanjian pinjaman No. 43/SPP.PKM/II-13, No. Jaminan 14/JT/II-13, tertanggal 24 Februari 2013 dan akta pemberian hak tanggugan No. 184/2013 tanggal 30 Mei 2013, PPAT Suwasti Yudani, S.H. MKn. dan tidak memberikan salinannya kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melanggar hukum.
- Menyatakan perjanjian pinjaman No. 43/SPP.PKM/II-13, No. Jaminan 14/JT/II-13, tertanggal 24 Februari 2013 dan akta pemberian hak tanggungan No. 184/2013 tanggal 30 Mei 2013, PPAT Suwasti Yudani, S.H. MKn. yang dibuat oleh Tergugat batal beserta akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk menghapus semua bunga pinjaman dan denda keterlambatan dari pinjaman Tergugat berdasarkan perjanjian pinjaman No. 43/SPP.PK/II-13, No. Jaminan 14/JT/II-13, tertanggal 24 Februari 2013.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat SHM: 02405/Sumberagung, atas nama Sunaryo, luas 741 m2 terletak di Desa: Sumberagung, Kecamatan: Moyudan, Kabupaten: Sleman, D.I. Yogyakarta.
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
SUBSIDIER :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
______________
Referensi:
1. Putusan Nomor: 84/PDT/2017/PT YYK diakses pada tanggal 11 Mei 2021, melalui https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/4dd3fcc45ed3bb0ff70389b601d27335.html